Rokok Ilegal Diburu dari Merauke hingga Malang, 1,5 Juta Batang Diamankan, Negara Selamatkan Miliaran Rupiah
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 52 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Peredaran rokok ilegal terus menjadi perhatian aparat di berbagai daerah. Penindakan terbaru menunjukkan pengawasan dilakukan bukan hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga sampai kawasan perbatasan.
Di Merauke, Papua Selatan, hampir 1,5 juta batang rokok ilegal yang sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan akhirnya dimusnahkan. Pada waktu yang berdekatan, operasi pengawasan di Kabupaten Malang juga menemukan ribuan batang rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Dua penindakan tersebut memperlihatkan besarnya peredaran rokok ilegal sekaligus nilai ekonomi yang dipertaruhkan negara dari praktik tersebut.
Di Merauke, jumlah barang kena cukai hasil penindakan mencapai 1.498.800 batang rokok ilegal. Barang tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp2,22 miliar.
Selain nilai barang, potensi penerimaan negara yang hilang juga tidak kecil. Nilai cukai yang seharusnya dibayarkan tercatat mencapai Rp1,11 miliar, sedangkan potensi kerugian negara dihitung sekitar Rp1,45 miliar.
Barang bukti itu kemudian dimusnahkan di Mako Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI Merauke, Papua Selatan, Rabu, 2 September 2026.
Rokok ilegal tersebut sebelumnya diamankan tim gabungan saat melakukan operasi di kawasan Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kabupaten Merauke.
Namun, perkara tersebut tidak berakhir hanya dengan penyitaan barang. Penyelesaian kasus dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium (UR) dengan pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku dikenakan denda administratif sebesar Rp3.354.315.000. Seluruh denda tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Isa Ramadhan, mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di Papua Selatan bukan pekerjaan mudah. Kondisi wilayah yang luas, medan yang berat, serta keterbatasan sarana dan sumber daya menjadi tantangan tersendiri bagi petugas.
Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah hingga masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang peredaran barang ilegal.
Sementara itu, upaya serupa juga berlangsung di Kabupaten Malang.
Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang menggelar operasi pengawasan gabungan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Petugas menyasar sejumlah toko yang diduga menjadi tempat penjualan barang kena cukai hasil tembakau ilegal.
Operasi dilakukan di Kecamatan Kepanjen, Pagelaran, Pagak, dan Bantur.
Hasilnya, petugas menemukan 5.604 batang rokok ilegal. Sebanyak 2.644 batang ditemukan dari dua toko di Kecamatan Kepanjen, kemudian 2.340 batang dari salah satu toko di Kecamatan Pagelaran dan 620 batang lainnya di Kecamatan Pagak.
Sedangkan pemeriksaan di wilayah Kecamatan Bantur tidak menemukan adanya rokok ilegal.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, menyebut operasi tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal bukan semata persoalan penindakan terhadap pedagang atau pelaku usaha. Ada penerimaan negara yang ikut dipertaruhkan ketika produk tembakau beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai.
Dana yang berasal dari sektor cukai sendiri memiliki manfaat yang kembali kepada masyarakat. Alokasi DBH CHT antara lain digunakan untuk sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.
Di sektor kesehatan, dana tersebut dapat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin hingga peningkatan fasilitas kesehatan.
Sementara pada sektor kesejahteraan, pemanfaatannya antara lain berupa bantuan langsung tunai bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok serta pelatihan kerja.
Adapun bagian untuk penegakan hukum dapat mendukung kegiatan sosialisasi, operasi pasar dan pemberantasan rokok ilegal bersama pemerintah daerah dan Bea Cukai.
Dari Merauke hingga Malang, pola penindakannya memang berbeda. Di satu sisi, aparat berhadapan dengan tantangan pengawasan wilayah yang luas dan sulit dijangkau. Di sisi lain, pengawasan menyasar peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat toko.
Namun, persoalannya tetap sama: rokok yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Isa Ramadhan menegaskan Bea Cukai Merauke akan memperkuat kerja sama lintas instansi dan meningkatkan pengawasan berbasis intelijen. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal.
Penindakan yang dilakukan di dua wilayah tersebut menjadi gambaran bahwa perang terhadap rokok ilegal masih terus berjalan. Bagi negara, setiap batang yang berhasil diamankan bukan sekadar barang bukti, tetapi juga bagian dari upaya menjaga penerimaan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
