Sabtu, 19 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kena Tilang Elektronik, Ini Cara Mengetahuinya

Kena Tilang Elektronik, Ini Cara Mengetahuinya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2022
  • visibility 2.054
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TILANG elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol mulai diterapkan sejak Jumat, 1 April 2022 sehingga pengguna jalan harus taat aturan.

Hari pertama penerapan, Polda Metro Jaya sudah menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tol.

“Ada 19 pelanggaran overspeed pada hari pertama 1 April 2022 kemarin,” jelas Kepala Subdit Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, belum lama ini.

Sementara untuk pelanggaran over dimension over loading atau ODOL yang diintai menggunakan sensor weight in motion (WIM) belum ditemukan. Pengendara yang terkena e-tilang tersebut harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.

Bagaimana cara mengetahui terkena e-tilang atau tidak, Cara cek e-tilang secara online Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
-Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
-Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
-Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
-Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”.
-Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Mekanisme e-tilang Sebagai informasi tambahan, tilang elektronik yang mengincar pengendara overspeed dan kendaraan ODOL di sejumlah ruas tol melalui lima tahapan, sebagaimana dilansir laman Polda Metro Jaya. Berikut mekanisme tilang menggunakan metode ETLE:

Tahap 1 Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2 Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3 Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka segera konfirmasikan.

Tahap 4 Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5 Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik itu karena pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, akan mengakibatkan pemblokiran STNK untuk sementara.Tribratanews (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Dampingi Perjuangan WNI Memperoleh Keputusan Pengadilan Tinggi untuk Perwalian Anak

    Indonesia Dampingi Perjuangan WNI Memperoleh Keputusan Pengadilan Tinggi untuk Perwalian Anak

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 553
    • 0Komentar

    CAPE TOWN, Afrika Selatan – Pengadilan Tinggi Western Cape, Afrika Selatan mengeluarkan Keputusan hak perwalian anak-anak almarhumah Farah Munif (WNI) dari ayah mereka kepada Khairunnisa (adik almarhumah), serta ijin relokasi ke Indonesia. Selama satu tahun pendampingan oleh KJRI Cape Town, ketiga anak almarhumah diasuh sementara oleh Insoaaf Manuel dan menempati Guest House KJRI Cape Town. Hal ini […]

  • Ketua MPR dan Herman Deru Safari Jumat di 7 Ulu

    Ketua MPR dan Herman Deru Safari Jumat di 7 Ulu

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.189
    • 0Komentar

    KETUA MPR RI DR. H Zulkifli Hasan mengapresiasi safari jumat yang rutin digelar oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel)  H. Herman sebagai salah satu wujud tanggungjawabnya sebagai pemimpin daerah. Dimana kegiatan safari jumat dinilainya dapat memberikan manfaat selain sebagai sarana silaturahmi antara sang umaro dengan ulama juga sebagai sarana melihat dari dekat yang menjadi kebutuhan umat atau […]

  • Pesan untuk 47 PPPK Tenaga Kesehatan, 46 CPNS Formasi 2021 Saat Dilantik

    Pesan untuk 47 PPPK Tenaga Kesehatan, 46 CPNS Formasi 2021 Saat Dilantik

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 823
    • 0Komentar

    PELAKSANA Tugas Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021, sekaligus Penyerahan SK CPNS Formasi tahun 2021 Pola Pendidikan STTD Kementerian Perhubungan dan SK CPNS Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Muba. Bertempat di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022). Menurut laporan Kepala BKPSDM Muba […]

  • Kejahatan Di Dunia Maya Makin Meningkat, RMPI BRIN Nilai Perlu Ada Batasan Norma & Standar Pembuatan Video & Publikasi

    Kejahatan Di Dunia Maya Makin Meningkat, RMPI BRIN Nilai Perlu Ada Batasan Norma & Standar Pembuatan Video & Publikasi

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 475
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Makassar –  Di era digital sekarang ini, mudah sekali bagi para generasi muda untuk mendokumentasikan segala hal dalam bentuk video. Untuk itu, perlu adanya batasan norma dan standar dalam pembuatan video serta publikasinya. Hal inilah yang ditekankan oleh Adhi Nugraha, Pranata Humas Madya pada Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah (RMPI) BRIN. Pelatihan yang […]

  • Alex Ingin Sumsel Jadi Lumbung Atlet

    Alex Ingin Sumsel Jadi Lumbung Atlet

    • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.192
    • 0Komentar

    ” Selain untuk mengisi waktu, ayo main basket yang benar biar go internasional. Paling tidak Sumsel punya satu tim yang mewakili Indonesia di kancah internasional,”

  • Atasi Genangan Air, BBPJN Akan Bangun Tiga Box Culvert

    Atasi Genangan Air, BBPJN Akan Bangun Tiga Box Culvert

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.534
    • 0Komentar

    BALAI Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Provinsi Sumsel akan memasang box culvert di tiga titik di Kota Palembang untuk mengatasi permasalahan genangan air. Hal ini terungkap dalam pemaparan BBPJN dengan Wali Kota Palembang Harnojoyo, di rumah dinas wali kota, Rabu (18/5/2022). “Proyek box culvert ini merupakan salah satu proyek KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan […]

expand_less
WordPress Archive Ninja Forms Highrise CRM Ninja Forms iContact Ninja Forms Insightly CRM Ninja Forms IntelligenceWP Ninja Forms – Limit Checkboxes Ninja Forms Mad Mimi Ninja Forms MailChimp Ninja Forms MailPoet Ninja Forms Multi-Part Forms Ninja Forms OnePageCRM