17 Kasus Narkoba Terungkap di Sumsel, 2,6 Kg Sabu dan 200 Ekstasi Dimusnahkan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ilustrasi/AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID -Sebanyak 17 kasus narkotika diungkap Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2,6 kilogram sabu dan 200 butir pil ekstasi.
Barang bukti itu kemudian dimusnahkan pada Kamis (13/8/2026). Para tersangka yang terkait dengan kepemilikan narkotika turut menyaksikan proses tersebut.
Salah satu perkara dengan barang bukti cukup besar menjerat Budiman Alamsyah. Polisi menyita 1,03 kilogram sabu setelah menangkapnya di Jalan Soekarno-Hatta, Palembang, pada Agustus 2026.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M Syeh Kopek mengatakan, belasan perkara tersebut ditemukan di sejumlah wilayah.
Muara Enim mencatat enam laporan polisi, disusul Palembang dengan empat kasus. Dua kasus masing-masing terungkap di Musi Banyuasin dan OKI. Sementara Banyuasin, Muratara, dan Prabumulih masing-masing satu kasus.
Menurut Syeh, persoalan narkoba di Sumatera Selatan masih berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Ia menyebut Sumsel menempati posisi kedua dalam penyalahgunaan narkoba secara nasional setelah Sumatera Utara.
“Kita (Sumsel) darurat, nomor dua setelah Sumut,” tegasnya.
Ia menyebut sejumlah daerah di Sumsel masuk kategori zona merah. Wilayah tersebut meliputi Palembang, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara.
Penentuan kategori tersebut, kata Syeh, mempertimbangkan tingkat peredaran narkoba, jumlah pengungkapan perkara, serta penyalahgunaan narkotika di masing-masing daerah.
Sementara itu, sebelum dimusnahkan, sabu dan ekstasi diperiksa petugas Bidlabfor Polda Sumsel. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kandungan methamphetamine dan amphetamine pada barang bukti.
Setelah pemeriksaan, narkotika dihancurkan menggunakan blender. Barang yang telah dihancurkan kemudian dibuang ke dalam kloset.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak kembali beredar dan disalahgunakan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
