Masuk Bali dengan Visa Bisnis, WN Lithuania Malah Jadi Content Creator Berbayar
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 26 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : imigrasi.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Warga negara Lithuania berinisial BR dideportasi dari Bali setelah Imigrasi Ngurah Rai menemukan ia menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan tersebut.
BR tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 dengan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui melakukan aktivitas sebagai pembuat konten berbayar sekaligus menjalankan pemasaran digital.
Penelusuran Imigrasi juga menemukan keterkaitan BR dengan bisnis perjalanan bernama The Bali Dream. Layanan tersebut menawarkan perencanaan perjalanan, paket bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Kasus ini bermula dari informasi yang ramai beredar di media sosial. Salah satunya berasal dari akun Instagram @aelexav yang mengunggah informasi mengenai dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian.
Dengan menggunakan sistem pengenalan wajah, petugas mengidentifikasi dua sosok dalam unggahan tersebut sebagai SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel.
Namun, hasil penelusuran data perlintasan menunjukkan SG dan AC sudah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025.
Penyelidikan selanjutnya mengarah pada The Bali Dream. Imigrasi menemukan situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang berkaitan dengan BR.
Dari pendalaman tersebut, petugas kemudian menemukan aktivitas BR di Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan izin tinggalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan setiap informasi mengenai aktivitas orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban akan ditindaklanjuti.
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki,” kata Novyandri, Jumat (14/8/2026).
Hingga penelusuran selesai, Imigrasi juga belum menemukan kantor atau tempat usaha fisik The Bali Dream di wilayah Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, BR dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Ia juga dikenai penangkalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 dengan rute Denpasar-Bangkok. Dari Bangkok, perjalanan dilanjutkan menuju Frankfurt dan kemudian Vilnius, Lithuania.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat untuk menjaga Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif.
Ia mengatakan orang asing yang berada di Indonesia wajib menghormati hukum serta ketentuan yang berlaku. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
