Minggu, 4 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Bareskrim Polri Ungkap Pencucian Uang Obligasi Dragon Rp36 Miliar, Dua Orang Sudah Ditahan

Bareskrim Polri Ungkap Pencucian Uang Obligasi Dragon Rp36 Miliar, Dua Orang Sudah Ditahan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
  • visibility 987
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MABES Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menahan dua orang tersangka berinisial AM dan JM dalam kasus tindak pidana pencucian uang dalam bentuk obligasi fiktif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh tiga korban serta sudah didalami oleh pihak Dittipideksus Polri sejak tiga tahun lalu.

“Dengan modus tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan atau investasi pada korban dalam bentuk obligasi yang dinamakan obligasi dragon di mana obligasi tersebut adalah fiktif,” terang Kabag Penum dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan kedua tersangka diamankan di dua daerah berbeda, yakni Cirebon dan Tegal.

Menurut Dirtipideksus, sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari mobil Camry, Hilux, Jeep, sepeda motor Kawaski, serta pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun dalam kertas obligasi tersebut.

“Pecahan 1 juta ada tiga ratus lembar, 5.000 seratus lembar, dan masih pecahan 1 juta triliun ini dua ribu lembar,” tambahnya.

Dirtipideksus juga menyebut surat obligasi tersebut yang digunakan sebagai alat untuk menipu para nasabah. Para tersangka menjanjikan pecahan angka dalam obligasi tersebut bisa dicairkan menjadi uang.

“Ini yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksinya di mana para pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan sehingga untuk bisa mencairkan ini beberapa kali para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban,” pungkas Dirtipideksus.

Lebih lanjut, Dirtipideksus juga mengatakan, obligasi fiktif tersebut diketahui telah memakan tiga korban. Namun, lanjut Dirtipideksus tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum terungkap.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.Tribratanews 2020 (***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catat ! OPD Sumsel Jangan Takut dengan Kehadiran HDMY, Semuanya Diminta Profesional dan Loyal

    Catat ! OPD Sumsel Jangan Takut dengan Kehadiran HDMY, Semuanya Diminta Profesional dan Loyal

    • calendar_month Rabu, 3 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 886
    • 0Komentar

    Oleh : Asri SUMSELTERKINI.CO.ID , PALEMBANG – Di hadapan seluruh kepala OPD yang hadir Gubernur Sumsel Herman Deru-Mawardi Yahya saat ngantor perdana, Rabu pagi (3/10/2018). Sedikit menapak tilas balik perjuangan bagaimana ia bisa sampai menjadi Gubernur. Cerita itu dimulai dari khayalannya sejak duduk di bangku sekolah dasar. Dalam kesempatan Herman Deru juga meminta agar kepala […]

  • Menghafal Al-Qur’an: Antara Tradisi, Spiritualitas, & Tantangan Pemahaman

    Menghafal Al-Qur’an: Antara Tradisi, Spiritualitas, & Tantangan Pemahaman

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 752
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, bahkanserba digital ini, distraksi digital semakin mendominasi, di mana tangan lebih sering pegang gadget daripada mushaf. Namun ada satu pemandangan yang bikin adem hati. Sejak pagi hingga sore, ratusan peserta duduk bersila di Masjid Al Rai-yah, mushaf di tangan, ayat-ayat suci mengalun dari bibir mereka. Mereka lagi ikut Dauman Ma’al […]

  • Peserta Eco Run, Antusias Ikuti Community Workshop

    Peserta Eco Run, Antusias Ikuti Community Workshop

    • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.016
    • 0Komentar

      Sumselterkini.co.id,Jakarta, – Selain ajang lari, salah satu hal yang menarik dari Ajang Pertamina-Eco Run Fest 2022, adalah kehadiran Community Workshop. Di area ini para pengunjung bisa berinteraksi langsung melakukan berbagai aktivitas menarik dan bermanfaat, salah satunya adalah dengan workshop “Phone Case Upcycling with GUDRND”.   Di Area ini, dilakukan pembuatan cashing handphone dari daur ulang […]

  • Tabur 5.000 Benih Ikan Tembakang & Nila Lagi di Sungai Musi, Wawako Palembang : Runitas Setiap Bulan, Alasannya ?

    Tabur 5.000 Benih Ikan Tembakang & Nila Lagi di Sungai Musi, Wawako Palembang : Runitas Setiap Bulan, Alasannya ?

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.283
    • 0Komentar

    “Tabur ikan berbagai jenis memang menjadi rutinitas Pemkot Palembang, hampir setiap bulan disebar luaskan bibit-bibit ikan di Sungai Musi,” demikian kata Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, saat menebar bibit ikan tembakan dan nila di perairan Sungai Musi, senin [8/2 2021] Menurutnya tujuannya, tak lain untuk menyelematkan ekositem benih ikan dari kepunahan akibat salah dalam teknik […]

  • Alasan Mendagri Ajak HDMY Silaturahmi dengan  Pimpinan KPK

    Alasan Mendagri Ajak HDMY Silaturahmi dengan  Pimpinan KPK

    • calendar_month Senin, 1 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 821
    • 0Komentar

    Oleh : Faldy Lonardo SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA – Sesaat usai dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo dan melakukan sertijab dengan Pj Gubernur Hadi Prabowo, Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya langsung diajak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersilaturhami dengan pimpinan KPK RI, Senin (1/10/2018) siang. Dalam kesempatan singkat tersebut, Tjahjo Kumolo memperkenalkan gubernur […]

  • Sah, DPRD Kota Palembang & Pemkot Palembang Teken Raperda Tahun 2021 Jadi Perda

    Sah, DPRD Kota Palembang & Pemkot Palembang Teken Raperda Tahun 2021 Jadi Perda

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.701
    • 0Komentar

        DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Kota Palembang melakukan penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2021, menjadi Peraturan Daerah (Perda).     Ketiga Perda tersebut yakni Perda tentang izin usaha industri, Perda tentang pembangunan kepemudaan, Perda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Palembang Nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan RT dan RW. […]

expand_less
WordPress Archive Unione – University Elementor Template Kit Unipix – University Education WordPress Theme + RTL Unique Hover Effects – VC Addon UnityPress – Community Club WordPress Theme Univero | Education LMS & Courses WordPress Theme Universal – Corporate WordPress Multi-Concept Theme Universal – Full Multi-Purpose Android App Universh – Education Multipurpose WordPress Theme University – Education & Event and Course Theme University of Education WordPress Theme – Courses Management WP