Cara Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal, Gandeng Instansi di Gresik dan Lampung
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : o;d.beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Peredaran rokok ilegal bukan perkara yang bisa ditangani oleh satu instansi. Pengawasan di lapangan, penindakan, hingga penegakan hukum membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Menyadari hal tersebut, Bea Cukai memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian di sejumlah wilayah.
Langkah itu terlihat dari dua agenda koordinasi yang berlangsung di Gresik, Jawa Timur, dan Tulang Bawang, Lampung.
Bea Cukai Gresik menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, sementara Bea Cukai Bandar Lampung memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang.
Di Gresik, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, bersama jajarannya mengunjungi Kantor Bea Cukai Gresik pada Selasa (13/10).
Pertemuan berlangsung di aula kantor tersebut membahas langkah konkret untuk memperkuat pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian ialah pelaksanaan operasi pasar bersama. Kedua pihak juga membahas koordinasi dalam pemusnahan BKC ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, R. M. Agus Ekawidjaja, menilai kerja sama yang berkelanjutan dengan pemerintah daerah menjadi salah satu unsur penting dalam memperluas jangkauan pengawasan. Kolaborasi juga berkaitan dengan pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), khususnya untuk mendukung pembiayaan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan.
Upaya serupa dilakukan di Lampung. Kali ini, fokus koordinasi tidak hanya pada pengawasan, tetapi juga penanganan dugaan tindak pidana di bidang cukai.
Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Asep Ridwan Ruswandi, bertemu dengan Kapolres Tulang Bawang, AKBP Adri Bhirawasto, beserta jajaran di Mapolres Tulang Bawang pada Selasa (20/10).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas penanganan peredaran rokok ilegal dan penguatan koordinasi dalam proses penegakan hukum.
Dalam pembahasan itu, kedua instansi turut mengulas penerapan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Selain itu, dibahas pula ketentuan mengenai pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada fakta dan hasil penyidikan perkara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati, mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum akan lebih optimal jika dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.
“Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal. Melalui kolaborasi yang berkesinambungan, pengawasan dapat dilakukan lebih efektif, penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, dan masyarakat turut terlindungi dari dampak peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Kolaborasi di Gresik dan Lampung menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan pendekatan yang saling melengkapi. Pemerintah daerah berperan dalam mendukung pengawasan di wilayahnya, sementara kepolisian menjadi mitra penting dalam penanganan aspek pidana.
Menurut Bea Cukai, upaya itu bukan semata-mata untuk menekan peredaran produk ilegal. Pengawasan juga diperlukan untuk menjaga penerimaan negara, melindungi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan, serta memastikan pemanfaatan DBH CHT dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (***)/ diolah dari sumber resmi old.beacukai.
- Penulis: Irwan Wahyudi
