Hukum

Bea Cukai Musnakan Barang Penindakan Senilai Rp2,5 Miliar

Pengawasan dan peredaran  barang kena cukai  (BKC) berupa hasil  tembakau serta minuman  mengandung etil alcohol (MMEA)

foto : one

SUMSELTERKINI.ID, Palembang- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan KPPBC TMP B Palembang memusnakan barang dan operasi pasar (OP) milik negara hasil penindakan 2017 di Wilayah Sumsel senilai Rp2,5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagtim M. Aflah Farobi menjelaskan barang yang dimusnakan tersebut, yakni 5,1 juta batang rokok, 21.755 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Selain itu, ungkapnya, 191 kg tembakau iris, 14.000 butir suplemen/obat-obatan , 698 picies kosmetik, 117 pieces sex toys, 13 buah qir soft gun, 15 keping VCD porno. Dengan total keseluruhan sebesar Rp2,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.

“Kegiatan pemusnahan  kali ini merupakan rangkaian kegiatan yang telah telah dilaksanakan  satuan kerja di lingkungan  Kanwil DJBC Sumbagtim 2017,”ungkapnya, Kamis (25/1/2018).

Pemusnaan barang tersebut lanjutnya merupakan  tugas nya dalam melindungi masyarakat dari masuk keluarnya  barang yang berbahaya untuk lingkungan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dia menambahkan kegiatan ini dilaksanakan juga sebagai  pengawasan dan peredaran  barang kena cukai  (BKC) berupa hasil  tembakau serta minuman  mengandung etil alcohol (MMEA) yang menggunakan  pita cukai bekas, palsu.

“Ya intinya barang-barang tersebut yang dimusnakan merupakan  barang ilegal, seperti barang impor yang terkena  aturan barang  larangan, baik diperoleh dari bandar udara, pelabuhan dan kantor pos,”terangnya.

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com