Sabtu, 22 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Awasi Distribusi, Kemenperin-Polri Bentuk Satgas Pengawasan Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Awasi Distribusi, Kemenperin-Polri Bentuk Satgas Pengawasan Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 5 Apr 2022
  • visibility 597
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan bersinergi membentuk satuan tugas (satgas) dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu karena sekarang ini berdasarkan informasi salah satu kebutuhan pokok tersebut berkurang di pasaran.

Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas.

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari laman resmi Kemenperin, Selasa (05/04/2022).

Menperin menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya.

Sanksi itu, lanjut Agus, misalnya terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.

“Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” tegasnya.

Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kilogram, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000 per kilogram. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” paparnya.

Menperin menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah.

“Dalam jumlah kontrak tersebut, telah memenuhi kebutuhan yang cukup bagi kebutuhan nasional per hari dan juga meng-cover ke mana saja produsen harus mengeluarkan distribusi di wilayah kerja masing-masing,” imbuhnya.

Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

“Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami Bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam,” kata Sigit.

Dengan adanya pengawalan melekat selama 24 jam penuh itu, Kapolri berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat. Serta, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi,” ujar Sigit.

Oleh karena itu, Kapolri menekankan, dalam melakukan pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, pihak Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Siaga Bencana, Bupati : Semua Pihak Tetap Waspada

    Apel Siaga Bencana, Bupati : Semua Pihak Tetap Waspada

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 949
    • 0Komentar

    APEL Gelar Pasukan Kesiap Siagaan menghadapi bencana alam di Kabupaten Lahat, adapun bertindak selalu Pempinan Apel Bupati Lahat Cik Ujang.SH, Senin ( 13/1/2019 ). Dalam Apel Gelar Pasukan Kesiap Siagaan menghadapi bencana alam mengambil tema ” Dengan Sinergritas Antar Instansi Kita Tingkatkan Peran Pemerintah Dalam Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Lingsor di Kabupaten Lahat “. […]

  • Katanya Bakal Mengalir 24 Jam, Kok Masih Banyak Warga di Palembang Belum Nikmati Air Bersih Tirta Musi

    Katanya Bakal Mengalir 24 Jam, Kok Masih Banyak Warga di Palembang Belum Nikmati Air Bersih Tirta Musi

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.500
    • 0Komentar

    Sejumlah perumahan subsidi di Kota Palembang masih banyak belum menikmati saluran air bersih dari PDAM Tirta Musi, bahkan mirisnya kondisi itu sudah berlangsung 3 – 4 tahun perumahan tersebut ditempati penghuninya.

  • Kartu “Sakti” Vaksin, Nantinya Belanja Harus Gunakan Kartu Vaksin

    Kartu “Sakti” Vaksin, Nantinya Belanja Harus Gunakan Kartu Vaksin

    • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 765
    • 0Komentar

    RENCANA itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat pekan lalu, ia bilang pemerintah merencanakan kartu vaksin akan menjadi syarat bagi orang untuk masuk pusat perbelanjaan dan restoran. “Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini (kartu vaksin), tolak. Belanja enggak pakai […]

  • Pesan Berantai Terkait Pembatasan yang Tersebar di Whatsapp adalah Hoax..

    Pesan Berantai Terkait Pembatasan yang Tersebar di Whatsapp adalah Hoax..

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.208
    • 0Komentar

    PESAN berantai WhatsApp terkait  batas operasional di ruas jalan wilayah kota Palembang hingga pukul 14.00 WIB dan setelah lewat dari waktu tersebut semua akses dan aktifitas ditutup disampaikan bahwa hal tersebut merupakan pesan berantai hoax yang sengaja disebar dengan tujuan yang belum diketahui, Senin (26/5/2020). Adapun isi dari pesan WhatsApp yang tersebar tersebut, yaitu “Besok […]

  • Pelari Asal Sumatera Selatan, Sri Mayasari Pecahkan Rekor PON dan rekor Nasional, 55 Rekor Baru Telah Tercatat di PON XX Hingga Hari ke-22

    Pelari Asal Sumatera Selatan, Sri Mayasari Pecahkan Rekor PON dan rekor Nasional, 55 Rekor Baru Telah Tercatat di PON XX Hingga Hari ke-22

    • calendar_month Rabu, 13 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 964
    • 0Komentar

    PERHELATAN Pekan Olahraga Nasional (PON) XX sudah berlangsung selama 22 hari, terhitung sejak pertandingan pertama pada 22 September 2021. Dalam rentang waktu tersebut, sudah 55 rekor yang tercatat dalam perhelatan PON XX. 55 rekor tersebut terukir pada cabang olahraga Akuatik, Atletik, Selam dan disiplin Angkat Besi yang di antaranya klasifikasi rekor PON dan rekor Nasional. […]

  • Lakukan 2 Hal Ini, Tim Kemenkes RI datang ke Muba

    Lakukan 2 Hal Ini, Tim Kemenkes RI datang ke Muba

    • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 835
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Sekayu – Melihat bagaimana efektivitas dari bantuan yang telah diberikan, Tim Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tiba di Bumi Serasan Sekate.Kedatangan Tim dari Kemenkes RI ini, terkait untuk monitoring dana bantuan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan pihak RSUD, Jum’at (23/6/2023) di Aula […]

expand_less
WordPress Archive Floating Cart for WooCommerce Floating Contact – Floating Quick Contact WordPress Plugin FloatKit – Personal Resume Elementor Template Kit Floens - Tiling & Flooring Services WordPress Theme Floki – Photography Studio Elementor Template Kit Flooring – Floor Repair & Refinish WordPress Theme Flooring – Paving and Tiling Services WordPress Theme Floorsy – Flooring & Paving Services Elementor Template Kit Flora – WordPress Wedding Theme Florazo – WooCommerce Florist & Flower Shop Elementor Template Kit