Hukum

Tilang Elektronik, Jateng Tertinggi Pelanggaran Kendaraan Bermotor

SEJAK diberlakukannya tilang elektronik Dirlantas Polda Jateng mendapatkan nilai tertinggi program Electronik Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi 2021. Nilai tertinggi yang dicapai Ditlantas Polda Jateng dari bidang jumlah verifikasi terbanyak, jumlah pelanggaran terkonfirmasi terbanyak, denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa Polda Jateng telah mempunyai ribuan kamera ETLE nasional Presisi yang terpasang diseluruh Polres jajaran.

Menurutnya, dalam waktu 3 sampai 15 Januari 2022 telah mengkonfirmasi 34.196 pelanggar lalu lintas, dengan rincian 33.780 pelanggaran pengendara motor, dan 416 pelanggar pengendara motor.

“Jumlah tersebut terbesar, dibanding kota kota lain di indonesia,” jelasnya, Sabtu (15/1/2022).

Ia juga menjelaskan bahwa rata-rata pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm, dan bonceng tiga. Sementara pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpanjang, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari,” jelasnya.

Kombes Agus menghimbau agar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas. Sebab ETLE Nasional Presisi sudah ada di semua polres jajaran Polda Jateng.

“Tentunya ini menjadi Program prioritas Bapak Kapolri , sehingga proses penegakan hukum telah mengunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan demikian Petugas Lalu lintas tidak bersentuhan dengan pelanggar,” jelasnya.
Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com