Kamis, 10 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Hanya Ekspor Dilarang, Lobster Dimanfaatkan Dalam Negeri Diperbolehkan, Asal Ikuti Syarat Yang Ditetapkan

Hanya Ekspor Dilarang, Lobster Dimanfaatkan Dalam Negeri Diperbolehkan, Asal Ikuti Syarat Yang Ditetapkan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 21 Jun 2021
  • visibility 1.018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang baru saja terbit. Meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan BBL di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.

“Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

Penangkapan tersebut, sambungnya, harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Selain itu, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan/rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Selanjutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan. Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi menambahkan, pengambilan BBL dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini, sambung Zaini, agar aktivitas pengambilannya tidak menganggu keberlanjutan ekosistem laut. Kemudian nelayan penangkap juga wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah.

“Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada Dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap,” urai Zaini.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP Tb. Haeru Rahayu menerangkan, proses selanjutnya pasca terbitnya Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, yakni menyusun peraturan amanat dari Permen KP tersebut, berupa keputusan terkait pengaturan pengelolaan di setiap lingkup eselon I KKP.

Di DJPB sendiri, katanya, sedang tahap akhir proses penyusunan Pedoman Umum Budidaya Lobster, Kepiting dan Rajungan. Dia juga mengajak semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi Permen yang diundangkan pada 4 Juni 2021 itu.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mengawal implementasi Permen ini di publik, sesuai dengan tujuannya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, serta peningkatan devisa negara, dapat tercapai,” ujar Tebe -sapaan Tb Haeru-.InfoPublik (***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Angkasa Pura II Sesuaikan Jam Operasional Masa Larang Mudik, Ini Jadwalnya

    PT Angkasa Pura II Sesuaikan Jam Operasional Masa Larang Mudik, Ini Jadwalnya

    • calendar_month Senin, 10 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.078
    • 0Komentar

    PT ANGKASA Pura (AP II) melakukan penyesuaian jam operasional. Penyesuaian ini dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekuensi penerbangan di masa pemberlakuan ketentuan peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 yang dikeluarkan Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19. “Pada masa peniadaan mudik, traffic penerbangan turun 90 persen seiring dengan dipatuhinya ketentuan peniadaan mudik oleh masyarakat. […]

  • 5 Konfirmasi, Satu Diantaranya Meninggal & 1 Sembuh, Kondisi Covid -19 di Muba

    5 Konfirmasi, Satu Diantaranya Meninggal & 1 Sembuh, Kondisi Covid -19 di Muba

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 704
    • 0Komentar

    GUGUS Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Rabu (16/9/2020) mengkonfirmasi penambahan 5 kasus konfirmasi, dimana 4 diantaranya dirawat dan 1 meninggal dunia. “Ada juga penambahan 1 kasus sembuh yakni kasus 91 dari Desa Panca Tunggal Kecamatan Sungai Lilin yang sebelumnya mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sungai Lilin,” ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Seftiani Peratita SS […]

  • Ada SIBAJAK BASWAY, PAD Muba Dituntut Harus Meningkat

    Ada SIBAJAK BASWAY, PAD Muba Dituntut Harus Meningkat

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.264
    • 0Komentar

    APLIKASI SIBAJAK BASWAY milik Pemkab Muba resmi diluncurkan bersamaan dengan  Pencanagan Tahun Patuh Pajak Daerah 2022. Dalam peluncuran itu juga digelar Gebyar Patuh Pajak Daerah Tahun 2022, di Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, kemarin. Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP mengajak semua pihak dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama patuh dan taat membayar pajak daerah, […]

  • Di OKI, Aksi Pencuri Motor Depan Alfamat Terekam CCTV

    Di OKI, Aksi Pencuri Motor Depan Alfamat Terekam CCTV

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.222
    • 0Komentar

    AKSI Pencurian Kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terjadi depan salah satu gerai Alfamart di wilayah Kayuagung terekam CCTV, yang  tersebar di media sosial Facebook dan WhatsApp, Dalam Vidio yang berdurasi 43 detik tersebut, terlihat sang pencuri beraksi begitu cepat, Kamis (9/1/2020). Informasi yang dihimpun, motor tersebut dikendarai oleh korban Putri Anisa (23), warga Kelurahan Cinta […]

  • “Udang Sumsel, Bebas Cesium 137, Si Kecil Bisa Pecahkan Pasar Amerika”

    “Udang Sumsel, Bebas Cesium 137, Si Kecil Bisa Pecahkan Pasar Amerika”

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.610
    • 0Komentar

    KALAU pepatah bilang, “Air tenang menghanyutkan,” udang di Sumsel ini bener-bener contoh hidupnya, di tengah hiruk-pikuk ekspor udang Jawa dan Lampung yang ribet sama regulasi AS, tambak-tambak di Sumsel justru punya kartu as, yakni udang yang bersih, sehat, dan alami, tanpa harus repot tes sana-sini karena jauh dari zona industri nuklir, udang Sumsel bisa jadi […]

  • “Society 5.0 vs Society Sabar Aja Dulu” [Antara Sekolah Pintar & Murid yang Masih Minta Colokan]

    “Society 5.0 vs Society Sabar Aja Dulu” [Antara Sekolah Pintar & Murid yang Masih Minta Colokan]

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.473
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Kalau Jepang sudah melaju kencang dengan Society 5.0, kita di sini masih berpelukan mesra dengan Society Sabar Aja Dulu. Mereka sudah bikin sekolah pakai AI, kita masih sibuk mikirin siapa yang jaga UKS. Mereka ngajarin siswa bicara dengan mesin, kita masih ribut soal papan tulis magnetik yang raib entah ke mana. Makanya, begitu […]

expand_less
WordPress Archive WordPress WooCommerce Marketplace Split Order Plugin WordPress WooCommerce Multi Vendor Marketplace Plugin WordPress WooCommerce Product Compare Plugin WordPress WooCommerce Quick Invoice PDF WordPress WooCommerce Repeat Order Plugin WordPress WooCommerce Return And ExChange RMA Plugin WordPress & WooCommerce Scraper Plugin, Import Data from Any WebSite. WordPressomatic WordPress To WordPress Automatic Crossposter Plugin for WordPress WorkaLock - Locksmith & Key Maker Service Elementor Pro Template Kit Workly - Job Listing & Career Recruitment Elementor Template Kit