Agribisnis

Ingat !! 4 Kecamatan di Palembang Ini Dilarang Lakukan Alih Fungsi Lahan, Apa Sanksinya ?

“Tahun depan kita akan mengangarkan dari APBD untuk sektor pertanian ini lebih besar lagi, tahun ini APBD Kota Palembang telah menganggarkan Rp2 miliar lebih hanya untuk sektor pertanian,”

PEMERINTAH Kota Palembang memberikan larangan keras alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pembangunan perumahan di Kota Palembang.

Upaya keras mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi lahan tersebar di empat kecamatan yakni, Kawasan Kecamatan Gandus Palembang, Kalidoni, Plaju dan Kecamatan Kertapati.

“Pemkot Palembang akan mengelontorkan anggaran yang lebih besar untuk sektor pertanian selain bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi,serta meningkatkan hasil panen yang ada dengan cara mempercepat proses pengolahan tanah untuk melakukan masa tanam dua kali dalam satu tahun,”ungkap Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda saat menghadiri panen sawah padi lebak kelompok tani Kertawijaya I Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang, Rabu (28/8/2019).

Ia mengatakan, petani harus menjadi raja di tanahnya sendiri tanpa harus mengandalkan pasokan beras dari luar daerah, meski saat ini hasil panen dari beberapa kawasan yang ada belum mencukupi kebutuhan beras untuk kota sendiri.

“Tahun depan kita akan mengangarkan dari APBD untuk sektor pertanian ini lebih besar lagi, tahun ini APBD Kota Palembang telah menganggarkan Rp2 miliar lebih hanya untuk sektor pertanian saja,” tegasnya.

Lahan pertanian yang tersebar dipinggiran Sungai Musi, kata Fitri memiliki luas lahan yang masih sangat menjanjikan, yakni seluas 4.070 Hektare tersebar di beberapa kecamatan. “Kita sudah menggalakan program khusus mempercepat proses pengolahan tanah tanam dua kali dalam satu tahun,” katanya.

Tahun ini saja, kata Fitri ada 100 Hektare lahan yang sudah ditanami selama dua kali dalam satu tahun, artinya kesejahteraan petani mulai membaik. “Untuk itulah kesejahteraan petani dulu yang harus dipikirkan, sehingga alih lahan tidak terjadi, terlebih mereka beralih profesi dari petani ke profesi pekerjaan lain, ” tegasnya.

Untuk larangan alih fungsi lahan sendiri, kata Fitri telah diatur aturan khusus pemataan lahan pertanian yang ada. “Jadi lahan pertanian tidak boleh dialihkan untuk lahan pembangunan yang lainnya,” jelasnya.[**]

Penulis : one

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com