Palembang Terkini

Kabar baik program penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 70 persen

Sumselterkini.co.id, – Kabar baik bagi wajib pajak di Palembang. Pemerintah kota ini meluncurkan program penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 70 persen.

 

Program ini berlaku mulai 13 Oktober hingga 20 Desember 2024 sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan dan mengurangi tunggakan pajak daerah.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Raimon Lauri, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup 11 jenis pajak, diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak sebesar 5-10 persen.

 

“Program ini bertujuan menekan piutang pajak yang tinggi dan memotivasi masyarakat agar lebih aktif membayar pajak tepat waktu,” ujar Raimon pada peluncuran program di Palembang Icon Mall (PIM), Minggu (13/10/2024).

 

Saat ini, tercatat sekitar 1,2 juta wajib pajak (WP) di Palembang masih memiliki tunggakan dengan total piutang mencapai Rp503 miliar.

 

Untuk mendongkrak target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp1,14 triliun, pemerintah menawarkan insentif besar lewat penghapusan denda dan pemotongan pokok pajak.

 

Raimon menambahkan bahwa hingga saat ini, realisasi PAD sudah mencapai 82,18 persen, dan program ini diharapkan bisa mempercepat pencapaian target sebelum akhir tahun.

 

PJ Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

 

“Jangan menunggu pemutihan lagi. Jadikan program ini sebagai motivasi agar patuh bayar pajak setiap tahun,” pesannya.

 

Rincian potongan pajak berdasarkan tahun penetapan  adalah, pajak Tahun 2002–2008: Pengurangan 75%, Pajak Tahun 2009–2011: Pengurangan 50, Pajak Tahun 2012–2018: Pengurangan 25%,Pajak Tahun 2019–2020: Pengurangan 50%, Pajak Tahun 2021–2022: Pengurangan 10%, Pajak Tahun 2023: Pengurangan 5%.

 

Adapun rincian jenis pajak yang bisa mendapat penghapusan sanksi bunga dan denda di antaranya:  PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Pajak Jasa seperti, Makanan dan minuman, Listrik, Perhotelan, Parkir, Kesenian dan hiburan, Reklame, Air tanah, Mineral bukan logam dan batuan dan Sarang burung walet.

 

Dengan adanya pemutihan pajak ini, pemerintah berharap masyarakat segera melunasi kewajibannya dan mengurangi beban pajak masa lalu. Program ini juga menjadi peluang bagi warga yang selama ini menunggak untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan keringanan besar.

 

“Manfaatkan kesempatan ini dan jangan sampai terlambat!” ujar Raimon.[***]/ril

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com