Sabtu, 24 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » THR Hari Raya untuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Dibayar Awal Juni

THR Hari Raya untuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Dibayar Awal Juni

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 23 Mei 2018
  • visibility 814
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta- Pemerintah akan membayar tunjangan hari raya Idul Fitri  1439 H untuk ASN,TNI/Polri serta pensiunan paling lambat pada akhir Mei [awal Juni] melalui  satuan kerja kepada kantor perbendaharaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan permintaan satker di seluruh Indonesia yang jumlahnya lebih dari 25.000 dapat diajukan mulai akhir Mei.

Sementara itu untuk gaji ke-13, pengajuan oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan akhir Juni dan pembayaran kepada penerima pada awal Juli 2018.

“Dengan demikian seluruh ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya, pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni,” tuturnya, di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Pemberian gaji ke 13 ini merupakan kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN, anggota TNI/Polri agar bisa membantu biaya sekolah anak-anak mereka,” ujarnya.

Menkeu menyebutkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, anggota TNI/Polri di seluruh Indonesia sudah dilakukan selama ini.

“Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” ucapnya.

Dengan demikian ASN akan mendapat THR hampir sama seperti “take home pay” mereka satu bulan.

Menkeu menjelaskan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Untuk pensiun ke-13 dibayarkan gaji pokok, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan.

Anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 2018 ini adalah sebesar Rp35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9 % karena tahun 2017 pensiunan tidak mendapat THR.

Ia merinci anggaran THR untuk gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun. Tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.

Sementara itu untuk ASN pemerintah daerah, Menkeu mengatakan pemprov, pemkab dan pemkot dapat menyelaraskan pembayaran sesuai dengan yang dilakukan pemerintah pusat.[ant]

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Lawang Sumsel, Polisi Amankan Petani yang Tanam Ganja di Kebun Kopi

    Empat Lawang Sumsel, Polisi Amankan Petani yang Tanam Ganja di Kebun Kopi

    • calendar_month Senin, 8 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 825
    • 0Komentar

    POLISI berhasil mengamankan petani di Desa Padang Tepung, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, HS (38) setelah diketahui menanam ganja di kebun kopi miliknya. Wakapolres Empat Lawang, Kompol Hendri Karoma, mengatakan terungkapnya ladang ganja ini setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada ganja yang ditanam tersangka di kebun kopi miliknya. Kemudian tim mulai melakukan perjalanan menuju […]

  • Finda Ikut Acara Pembakalan di Mendagri

    Finda Ikut Acara Pembakalan di Mendagri

    • calendar_month Senin, 12 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.208
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA  – Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengikuti Pembekalan Kepemimpinan Dalam Negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah serta ketua DPRD Kabupaten / Kota tahun 2018. Acara yang dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ini berlangsung dari tanggal 12 hingga 14 November 2018 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam […]

  • PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 31 Mei dan 3T Diperketat

    PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 31 Mei dan 3T Diperketat

    • calendar_month Kamis, 13 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.226
    • 0Komentar

      KEMBALI diperpanjang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Tahap VIII berlangsung dari 18-31 Mei 2021. Cakupan wilayah yang memberlakukan PPKM tetap di 30 provinsi Hal ini untuk mengantisipasi periode dua minggu pascamudik Hari Raya Lebaran, sehingga diperlukan pengetatan dari 3T [tracing, testing, dan treatment]. Cari tahu informasi #TidakMudik di http://s.id/tidakmudik2021 Untuk informasi terkait COVID-19 […]

  • BPS OKI Kasih Penjelasan Terkait Progres Soal Angka Kemiskinan, 3 Indikator Ini Sebagai Alat Ukurnya

    BPS OKI Kasih Penjelasan Terkait Progres Soal Angka Kemiskinan, 3 Indikator Ini Sebagai Alat Ukurnya

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.073
    • 0Komentar

    Simpang siurnya informasi mengenai progress angka kemiskinan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKI memberikan penjelasan dan edukasi tentang cara membaca data statistik terkait trend angka kemiskinan. Ditemui di Ruang Kerjanya pada Senin (09/05/2022) Kepala BPS OKI, Anugrahani Prasetyo menyampaikan bahwa dalam merilis angka kemiskinan kabupaten kota, BPS  melakukan SUSENAS […]

  • Jalankan Perwali No.27, Ada Sanksi yang Bakal Diberlakukan di Kota Palembang

    Jalankan Perwali No.27, Ada Sanksi yang Bakal Diberlakukan di Kota Palembang

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.313
    • 0Komentar

    SEKRETARIS Daerah kota Palembang, Ratu Dewa menjelaskan Perwali No.27 akan diterapkan guna penegakan peraturan terkait adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan Aman pada Situasi Pandemi Corona. Virus Disease (Covid – 19) rencana akan mulai diterapkan besok dengan berbagai sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar.” kata Ratu Dewa usai Rapat Sosialisasi Penetapan Peraturan Walikota […]

  • Kulit Pisang Dan Manfaatnya Untuk Kesehatan, Mau Tahu ?

    Kulit Pisang Dan Manfaatnya Untuk Kesehatan, Mau Tahu ?

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.036
    • 0Komentar

    Ternyata selain buah enak, kulitnya pun sangat bermanfaat, salah satunya sebagai obat kutil dan menjaga kesehatan kulit dari berbagai penyakit. 

expand_less
WordPress Archive WP Job Manager Listing Payments WP Job Manager Products Addon WP Job Manager Resume Manager Addon WP Job Manager Simple Paid Listings Addon WP Job Manager Statistics Addon WP Job Manager WC Paid Listings Addon WP Job Manager ZipRecruiter Integration Addon WP Jobs Board – Ajax Search and Filter WordPress Plugin WP Let It Snow WordPress Plugin WP-Lister Pro for Amazon by WP Lab