Pojok Fisip UIN Raden Fatah

Regulasi Yang Berkepastian Hukum Lahirkan Pemilu Berintegritas

ist

KEPASTIAN merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang.

Kepastian sendiri disebut sebagai salah satu tujuan dari hukum. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Keteraturan menyebabkan orang dapat hidup secara berkepastian sehingga dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. Walaupun kepastian hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan, sedangkan keadilan bersifat subyektif, individualistis, dan tidak menyamaratakan.

Kepastian hukum menjadi salah satu syarat mutlak membangun pemilu yang berintegritas. Kepastian hukum ini meliputi regulasi yang jelas, tidak multitafsir, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih. Kepastian hukum juga bisa diartikan regulasi yang berlaku dalam jangka waktu panjang. Serta mengatur secara lengkap detail dan seluruh aspek yang ada dalam pemilu. Di Indonesia, bukan perkara mudah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemilu. Hal itu dikarenakan regulasi pemilu disusun secara simultan dengan tahapan pemilu. Ini sebagai dampak dari sistem penjadwalan di Indonesia belum sesuai dengan siklus pemilu. Syarat lain pemilu berintegritas adalah penyelenggara yang independen dan profesional, data pemilih yang lengkap dan akurat, serta otentitas suara pemilih yang terjaga. Syarat lainnya adalah peserta pemilu yang taat regulasi, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum baik itu peserta maupun penyelenggara.

Prinsip penyelenggaraan pemilu salah satunya adalah berkepastian hukum, prinsip ini erat hubungannya dengan salah satu dari tujuan suatu  hukum itu dibuat. Tujuan hukum ada tiga, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan, yang merupakan satu rangkaian yang saling berhubungan satu sama lain. Kepastian hukum merupakan manifestasi dari kewajiban imperatif para penyelenggara pemilu dalam melaksanakan ketentuan yang ada di dalam perundang-undangan. Bersumber pada norma hukum, akan memberikan kepastian pada semua pihak yang terlibat dalam pemilu, sehingga peserta pemilu dan masyarakat mempunyai harapan terhadap penyelenggara pemilu dapat menjaga kelangsungan demokrasi.

Terdapat satu elemen yang memiliki peran penting dalam proses pembuatan peraturan untuk mewujudkan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu prinsip berkepastian hukum. Elemen yang dimaksud adalah harmonisasi Peraturan KPU dan peraturan perundang undangan lainnya. Harmonisasi Peraturan KPU dengan peraturan perundangan lainnya penting dilakukan untuk menimbulkan kepastian hukum bagi terlaksananya penyelenggaraan pemilu yang baik. Terjadinya beberapa kasus perbedaan penafsiran diantara penyelenggara pemilu dari level pusat hingga didaerah, berdasarkan hasil kajian, salah satunya disebabkan oleh disharmonisasi Peraturan KPU dan peraturan perundang undangan lainnya. Diharapkan dengan adanya tulisan ini, dapat menjadi pemicu perbaikan perumusan peraturan KPU dimasa datang. Metode kajian menggunakan pendekatan yuridis normatif artinya dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder, baik yang berupa peraturan perundang-undangan maupun hasil penelitian, dan referensi lainnya.

Peranan para lembaga penyelenggara pemilu yang independen dalam suatu negara demokrasi merupakan salah satu persyaratan penting untuk tercapainya pemilu yang demokratis. Selain itu, diperlukan regulasi tentang lembaga penyelenggara pemilu yang jelas agar terdapat kepastian hukum dalam hubungan checks and balances antar lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri. Namun, hubungan yang seimbang antar lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri tidak akan berjalan dengan baik apabila terdapat ketidakjelasan atau multitafsir mengenai pengaturan lembaga penyelenggara pemilu yang telah dibentuk dalam suatu negara. Apabila ketidakjelasan pengaturan mengenai lembaga penyelenggara pemilu kerap kali terjadi maka hal ini akan menimbulkan kurangnya atau lemahnya wibawa dan integritas masing-masing lembaga penyelenggara tersebut. Ketika lembaga penyelenggara pemilu sudah lemah, maka yang akan terjadi adalah partai-partai politik yang rakus, yang akan menguasai dan mengendalikan segala proses penyelenggaraan pemilu di negara tersebut. Efektifitas pola kerja dari fungsi lembaga penyelenggara pemilu sangat menentukan bagaimana kualitas sistem demokrasi yang dikembangkan atau dilaksanakan oleh suatu negara.

Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati, harus ada kepastian antara peraturan dan pelaksanaannya, dengan demikian sudah memasuki ranah aksi, perilaku, dan faktor-faktor yang mempengaruhi bagaimana hukum positif dijalankan.

Dari tulisan mengenai kepastian hukum di atas, maka kepastian dapat mengandung beberapa arti, yakni adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan. Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak boleh kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan. Kepastian hukum menjadi perangkat hukum suatu negara yang mengandung kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, serta dapat dilaksanakan, yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan budaya masyarakat yang ada, sehingga dapat melahirkan pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis.[***]

 

Penulis : Rendra Syah Putra

Mahasiswa FISIP UIN Raden Fatah

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com