40 Hektare Zona Inti TNBBS Dirambah, 4 Tersangka Kini Ditahan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 13 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah aparat mengungkap dugaan perambahan di sekitar 40 hektare zona inti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Bengkulu.
Keempat tersangka berinisial TS (39), HY (63), SF (41), dan S (54). Mereka telah ditahan di Rutan Polda Bengkulu setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas Polda Bengkulu.
Dalam pengungkapan itu, petugas menemukan kawasan hutan yang telah dibuka dan sebagian dimanfaatkan untuk menanam sawit serta kopi. Di lokasi juga ditemukan persemaian bibit kedua tanaman tersebut yang diduga dipersiapkan untuk ditanam di dalam kawasan.
Temuan lain berada di sekitar dua pondok yang berdiri di kawasan hutan. Salah satu pondok berukuran sekitar 72 meter persegi dan dilengkapi panel surya.
Petugas menduga pembukaan lahan dilakukan dengan menebang pohon menggunakan chainsaw. Setelah itu, areal dibersihkan dengan cara dibakar sebelum digunakan untuk kebun.
Tak hanya alat pembuka lahan, operasi juga mengungkap peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas lain di dalam kawasan. Petugas mengamankan sembilan mesin chainsaw, lima rantai atau bar chainsaw, tiga jala, tiga bubu ikan, satu panel surya, serta sejumlah peralatan kebun.
Satu senapan angin dan dua senjata api rakitan turut ditemukan. Petugas juga mengamankan 11 selongsong peluru kaliber 7,62 MO PIN, tiga peluru kaliber 7,62 CM PIN, enam peluru kaliber 5,56 CA PIN, dan dua peluru kaliber 5,56 MT PIN yang diduga berkaitan dengan aktivitas berburu.
Operasi tersebut berawal dari patroli Balai Besar TNBBS yang menemukan adanya aktivitas di dalam kawasan. Polisi Kehutanan sebelumnya telah memberikan peringatan agar kegiatan dihentikan dan pihak yang berada di lokasi meninggalkan kawasan.
Peringatan tersebut tidak diindahkan. Balai Besar TNBBS kemudian berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan penindakan bersama BKSDA Bengkulu dan Brimob Polda Bengkulu.
Sebanyak 12 orang diamankan dalam operasi itu. Setelah proses penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan delapan lainnya masih berstatus saksi dan perannya masih didalami penyidik.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan proses hukum masih berjalan terhadap pihak-pihak yang diperiksa.
“Dari 12 orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara delapan lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk didalami perannya,” kata Hari.
Dari delapan saksi, satu orang diduga merupakan oknum dari suatu institusi. Yang bersangkutan telah diserahkan kepada institusi terkait untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perlindungan TNBBS merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kawasan konservasi.
TNBBS merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO. Kawasan ini juga menjadi habitat penting bagi harimau Sumatera, gajah Sumatera, dan badak Sumatera.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat perlindungan TNBBS melalui patroli, pencegahan, penindakan, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pengelola kawasan dan masyarakat. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
