Rabu, 7 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Sudah Mulai Berlaku, Ini Aturan Perjalanan Masa Pandemi

Sudah Mulai Berlaku, Ini Aturan Perjalanan Masa Pandemi

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
  • visibility 3.863
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei ini berlaku mulai 18 Mei 2022 dan telah ada kelonggaran.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan Addendum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.Setkab (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tembus Akses Sulit, BNPB Salurkan Bantuan untuk 1.108 Pengungsi Gempa NTT

    Tembus Akses Sulit, BNPB Salurkan Bantuan untuk 1.108 Pengungsi Gempa NTT

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan bantuan kepada warga terdampak gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk masyarakat yang berada di wilayah dengan akses cukup sulit. Penyisiran dilakukan Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari di Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, pada Rabu (19/8). Dua lokasi yang didatangi yakni Dusun Coal, Desa […]

  • Besok Peringatan Aksi Bersih-Bersih  Lingkungan Dunia, Wagub Ajak Masyarakat Terlibat Langsung

    Besok Peringatan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Dunia, Wagub Ajak Masyarakat Terlibat Langsung

    • calendar_month Jumat, 17 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 743
    • 0Komentar

    WAKIL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Ir H Mawardi Yahya mengajak para Bupati/Walikota dan jajaran  di  Sumsel untuk terlibat langsung dalam aksi  (Word Cleanup Day)  atau Hari Bersih-Bersih Sedunia  yang jatuh pada hari Sabtu, 19 September 2021. “Melalui aksi bersih-bersih lingkungan ini kita harapkan akan menjadi budaya bagi masyarakat kita,” ucap Wagub  saat menerima audiesi  tim […]

  • Kandidat di Mata Saya, Kemenangan di Suara Anda

    Kandidat di Mata Saya, Kemenangan di Suara Anda

    • calendar_month Kamis, 24 Jan 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.040
    • 0Komentar

    ERA kepemimpinan PWI Sumsel, sebut saja  almarhum H Ismail Djalili, H Asdit Abdullah, H Kurnati Abdullah telah berlalu.  Juga era H Octaf Riyadi SH, sebentar lagi akan berakhir. Kelebihan dan kekurangan diyakini akan ditemukan dan dirasakan. Paling tidak mereka telah meninggalkan kesan dan jasa. Kini, bakal  nahkoda PWI Sumsel periode 2019-2024 telah bermunculan. Mereka akan […]

  • Ajak Ibu-Ibu Berinvestasi Cerdas

    Ajak Ibu-Ibu Berinvestasi Cerdas

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 793
    • 0Komentar

    KETUA TP PKK Kabupaten Musi Banyuasin Hj Thia Yufada Dodi Reza di tengah kesibukannya menyempatkan diri menjadi salah satu Narasumber dari tiga narasumber (Vice Presiden PT Pegadaian (Persero) area Sumsel Babel HM Aris Suroso, dan Gemologist praktisi Yun Oliandri pada kegiatan Webinar (seminar online) Investasi Cerdas Ibu Ibu Masa Kini, Sabtu (18/7/2020). Webinar ini adalah […]

  • Gotong Royong di Kelurahan Jakabaring, 12 Gerakan Dicanangkan Pemkab Banyuasin

    Gotong Royong di Kelurahan Jakabaring, 12 Gerakan Dicanangkan Pemkab Banyuasin

    • calendar_month Jumat, 2 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.690
    • 0Komentar

      BUPATI Banyuasin, H. Askolani, SH., MH didampingi ketua TP-PKK kabupaten Banyuasin dr. Sri Fitriyanti Askolani komandoi Forkopimda, Kepala OPD, dan Aparatur Sipil Negara melaksanakan giat Gotong royong di Kelurahan Jakabaring Selatan dan Kecamatan Rambutan, Jum’at (2/4/21). Gotong-royong merupakan salah satu dari 12 Gerakan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin Bertujuan mengembalikan lagi budaya dan […]

  • Usai Keliling JSC, Komunitas Sosial KAMI Nilai Palembang Siap Selenggarakan Asian Games

    Usai Keliling JSC, Komunitas Sosial KAMI Nilai Palembang Siap Selenggarakan Asian Games

    • calendar_month Kamis, 29 Mar 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.336
    • 0Komentar

    Pelepasan Pelayaran Muhibah Maritim Alumni Menwa Indonesia dari Pelabulan Boom Baru Palembang menuju Pelabuhan Kuala Tungkal.

expand_less
WordPress Archive Woo Coming Soon Woo Extra Slider – WooCommerce WordPress Slider Plugin Woo Gift : Advanced Woocommerce Gift Plugin Woo Grid For WPBakery Page Builder Woo Import Export WOO Product Grid/List Design- Responsive Products Showcase Extension for WooCommerce Woo Product Table Pro - WooCommerce Product Table view solution Woo Quote a product Woo Shortcodes for Visual Composer Woo Stock Manage & Report