SUMSELTERKINI.ID, Palembang- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menyampaikan pendapat akhir Gubernur, terhadap 6 Rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Selasa (3/4/2018).
Rapat Paripurna ke XLII DPRD Provinsi Sumsel itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Chairul S Matdiah.
Sebelum menyampaikan pendapat akhir, Gubernur Sumsel menyimak langsung penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian panitia khusus (pansus).
Ke enam Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang.
Kedua mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis. Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Selanjutnya yang ke empat yaitu mengenai Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Kemudian yang kelima Raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di kawasan Ekonomi Khusus TAA. Serta yang keenam mengenai Raperda tentang perubahan Perda nomor 17 tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Bea Siswa.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada pansus-pansus DPRD Provinsi Sumsel yang telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Dikatakannya, Hal tersebut dapat terselenggara berkat kerja keras dan pengabdian yang tinggi melalui kerjasama dan saling pengertian antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif demi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyrakat provinsi Sumsel.
“Alhamdulillah pada hari ini pansus- pansus DPRD Provinsi Sumsel telah selesai melaksanakan penelitian dan pembahasan terhadap 6 Rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagaimana telah dilaporkan oleh masing-masing juru bicara,” tuturnya
Mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis Alex mengatakan, agar semakin memantapkan pelaksanaan program sekolah gratis di Provinsi Sumsel, sehingga Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota lebih fokus dalam peningkatkan mutu pendidikan pada setiap jenjang sesuai kewenangannya.
“Diharapkan program sekolah gratis ini dapat berjalan dengan baik sehingga tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan dengan alasan tidak memiliki biaya,” katanya
Ia juga menghaturkan terimakasih atas disetujuinya Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang diyakini akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pendapatan daerah, karena dalam raperda tersebut menurutnya, terdapat beberapa penambahan objek retribusi baru dan penyesuaian besaran tarif retribusi sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.
“Sehingga pemungutan retribusi tersebut memiliki payung hukum yang jelas dan dapat berjalan secara efektif dan optimal,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumsel, Alex menyebut dirasakan sangat perlu guna menciptakan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset milik pemerintah provinsi Sumsel. Apalagi, saat ini pemprov Sumsel sedang giat-giatnya melakukan upaya pengoptimalisasian pemanfaatan aset daerah melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
“Sehingga keberadaan aset pemprov tersebut dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, memberikan manfaat besar bagi pendapatan daerah dan kesejahateraan masyarakat,”
Selanjutnya, menanggapi Raperda, tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di kawasan Ekonomi Khusus TAA pelopor sekolah gratis dan berobat gratis tersebut mengungkapkan,
yakin dan percaya keberadaan raperda ini akan sangat mendukung percepatan pembangunan KEK yang menjadi icon pembangunan di provinsi Sumsel.
“Sehingga akan semakin menarik minat investor dan mempercepat pembangunan KEK sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada sektor industri, perdagangan, perkebunan, dan pariwisata. karena letak lokasi yang strategis dan unggulan kawasan KEK tersebut. Kita berharap KEK tersebut akan berdampak positif terhadap pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi yang saat ini berkembang dengan pesat di Sumsel. sehingga masyarakat akan turut merasakan manfaat dari pengembangan KEK,” tambahnya
Di akhir pendapatnya, Ia memahami usul pansus IV DPRD Provinsi Sumsel yang mengajukan perpanjangan waktu pembahasan Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang,
Ia mengharapkan kiranya pembahasan raperda dapat terselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mengingat, Pemerintah saat ini telah menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Setalah mendengarkan laporan pansus-pansus, sampailah pada kesimpulan pendapat akhir yaitu sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap 5 raperda, sebagaimana juga memberikan perpanjangan waktu pembahasan Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang,” pungkasnya.[FR]