Perubahan APBD Sumsel 2026 Disepakati, Banggar Beri Tujuh Catatan untuk Pemprov
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : pemprov.sumsel
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Perubahan APBD Sumsel 2026 disepakati dalam Rapat Paripurna XLII DPRD Sumsel, Rabu (30/9/2026). Dalam pembahasan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel menyampaikan tujuh catatan kepada Pemprov Sumsel.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Sumsel itu dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua Raden Gempita, H Nopianto dan Ilyas Panji Alam. Hadir pula Gubernur Sumsel H Herman Deru, Sekda Sumsel Edward Chandra serta jajaran kepala OPD.
Laporan hasil pembahasan Banggar disampaikan Ade Pramanja. Pembahasan dilakukan bersama komisi-komisi DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat Provinsi Sumsel dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp9,32 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp9,53 triliun. Dengan demikian terdapat defisit sekitar Rp209,9 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
Selain persetujuan tersebut, Banggar juga memberikan tujuh catatan. Pertama, OPD diminta tetap menjaga kinerja meski ada kebijakan efisiensi. Efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat yang harus tetap humanis, transparan dan akuntabel.
Kedua, DPRD melalui Komisi III bersama Bapenda akan mengevaluasi UPTD Pendapatan apabila target penerimaan tidak tercapai. Evaluasi tersebut dapat berlanjut pada penataan atau restrukturisasi UPTD.
Ketiga, Bapenda dan BPKAD diminta menyusun pemetaan proyeksi pendapatan secara menyeluruh serta menyiapkan langkah mitigasi terhadap risiko nonteknis. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga didorong untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Keempat, Pemprov Sumsel diminta melakukan konsolidasi fiskal melalui rasionalisasi postur anggaran dan efisiensi belanja sebagai bahan penyusunan APBD 2027.
Kelima, sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel perlu diperkuat untuk meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah provinsi.
Keenam, setiap OPD yang mengalami perubahan anggaran melalui Perkada, baik kenaikan maupun penurunan, diminta berkoordinasi langsung dengan pimpinan DPRD dan komisi terkait.
Ketujuh, belanja barang dan jasa harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, terutama kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di saat yang sama, pelayanan dasar kepada masyarakat tetap harus dijaga.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan perubahan APBD diperlukan agar program pemerintah dapat berjalan sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan. “Seluruh program yang telah ditetapkan dalam perubahan anggaran harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan tepat guna,” kata Herman Deru.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Sumsel dan pimpinan DPRD Sumsel sebagai bagian dari proses Perubahan APBD 2026.
- Penulis: Irwan Wahyudi
