Belanja Palembang Tembus Rp4,92 Triliun, Duit Rp74,7 Miliar dari Mana?
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 22 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Anggaran belanja Kota Palembang dalam perubahan APBD 2026 menembus Rp4,92 triliun. Angka ini ternyata lebih besar dibandingkan pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp4,85 triliun.
Ada selisih sekitar Rp74,7 miliar, lantas dari mana uang guna menutup selisih tersebut? jawabannya muncul dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I DPRD Kota Palembang, Senin (28/9/2026). Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp4,85 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp4,92 triliun.
Selisih tersebut membuat struktur perubahan APBD mencatat defisit sekitar Rp74,7 miliar. Defisit itu kemudian ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp76,7 miliar.
Namun, ada satu angka lain yang ikut muncul dalam struktur pembiayaan. Pemkot Palembang mengalokasikan Rp2 miliar sebagai pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Setelah memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, pembiayaan netto ditetapkan sekitar Rp74,7 miliar. Dengan skema tersebut, struktur perubahan APBD Palembang 2026 berada dalam posisi seimbang.
Bukan Hanya Mengubah Angka
Kesepakatan perubahan anggaran tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang.
Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., hadir bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Ratu Dewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Palembang yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUA dan PPAS.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting sebelum Perubahan APBD 2026 masuk ke proses berikutnya.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Palembang dan DPRD sehingga pembahasan Perubahan KUA dan PPAS dapat diselesaikan. Kesepakatan ini menjadi landasan penting agar berbagai program prioritas pembangunan dapat berjalan sesuai kemampuan fiskal daerah,” ujar Ratu Dewa.
Ia menegaskan, perubahan APBD bukan hanya persoalan menyesuaikan angka dalam dokumen anggaran.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mempercepat pembangunan, memperkuat perekonomian daerah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan anggaran ini kami arahkan untuk mempercepat pembangunan, memperluas manfaat bagi masyarakat, dan memastikan setiap program prioritas dapat terlaksana secara efektif,” katanya.
Kenapa Anggarannya Berubah?
Perubahan struktur APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi anggaran selama tahun berjalan, pada bagian pendapatan, penyesuaian dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan selama Semester I Tahun Anggaran 2026.
Sementara pada bahasan belanja, sejumlah kebutuhan ikut disesuaikan, di antaranya pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga, penganggaran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau SILPA, serta penambahan target kinerja untuk sejumlah program prioritas.
Artinya, perubahan APBD tidak hanya memindahkan angka dari satu pos ke pos lainnya. Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan program yang harus dijalankan.
Untuk pembiayaan daerah, penyesuaian juga mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terhadap Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025.
Hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar dalam penetapan SILPA yang kemudian masuk dalam struktur pembiayaan perubahan APBD.
Belum Sampai di Tahap Akhir
Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS ini belum menjadi akhir dari seluruh proses penyusunan Perubahan APBD 2026.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
RKA kemudian menjadi bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, angka Rp4,92 triliun yang kini menjadi total belanja masih akan masuk dalam rangkaian proses penganggaran sebelum Perubahan APBD 2026 benar-benar ditetapkan.
Yang sudah disepakati Pemkot dan DPRD saat ini adalah perubahan KUA dan PPAS sebagai pijakan menuju tahap berikutnya. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
