Jumat, 14 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Beroperasi Secara Ilegal, KKP Tindak Tegas Kapal Ikan di Perairan Natuna

Beroperasi Secara Ilegal, KKP Tindak Tegas Kapal Ikan di Perairan Natuna

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
  • visibility 569
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan tegas kepada Kapal Motor (KM) SS yang ditangkap Polisi Air (Polair) Polres Natuna di perairan Pulau Subi pertengahan Februari 2022 lalu, karena kapal tersebut beroperasi secara ilegal.

Penangkapan dan penindakan tersebut, merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang resah atas beroperasinya kapal tersebut.

Sempat diduga mengoperasikan alat tangkap Cantrang, kapal tersebut ternyata terbukti mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis jaring tarik berkantong yang tidak dilarang oleh peraturan yang berlaku.

Namun tidak berhenti hanya pada pemeriksaan alat tangkap, akhirnya ditemukan pelanggaran lain sehingga akhirnya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp159 juta karena melakukan kegiatan penangkapan ikan, tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang ditetapkan.

“Itu menjawab isu yang berkembang, kami sampaikan bahwa alat tangkap yang dioperasikan adalah legal dan yang dilanggar ketentuan terkait dengan daerah penangkapan ikan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan persnya, Jumat (11/3/2022).

Adin menjelaskan, bahwa alat penangkapan ikan jaring berkantong memang diizinkan untuk beroperasi di dua WPP, yaitu WPP 711 dengan ketentuan harus beroperasi di atas 30 mil laut dan WPP 712 harus beroperasi di atas 12 mil laut. Alat tangkap itu, berbeda dengan cantrang karena menggunakan mata jaring berbentuk persegi dan tali selambar yang lebih pendek dibandingkan dengan cantrang.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh KM SS, Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan baik terhadap nakhoda maupun para saksi dan ahli, diketahui kapal tersebut beroperasi bukan di daerah penangkapan sebagaimana ketentuan.

“Nakhoda mengakui melakukan penangkapan ikan bukan di atas 30 mil laut sebagaimana yang sudah ditentukan,” terang Adin.

Adin juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polair Polres Natuna yang mempercayakan penanganan kasus ini melalui pendekatan sanksi administratif. Hal ini merupakan contoh konkret bahwa aparat penegak hukum di lapangan telah bersinergi dalam mengawal penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang baik dalam penanganan kasus ini,” tambah Adin.

Bukan Kasus Pertama yang Diselesaikan dengan Sanksi Administratif

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran dengan pendekatan ultimum remedium sudah diterapkan di beberapa kasus lainnya.

Drama juga menyebut bahwa KM SS bukan yang pertama mendapatkan sanksi denda administratif atas pelanggaran yang sudah dilakukan. Drama merinci bahwa KKP telah mengenakan sanksi administrasi dengan rincian sanksi peringatan sebanyak 4 kapal perikanan, denda administratif sebanyak 14 kapal perikanan, pembekuan perizinan berusaha sebanyak 1 kapal perikanan, dan pencabutan perizinan berusaha sebanyak 4 kapal perikanan.

“Pelaksanaan sanksi administratif merupakan penerapan UUCK. Adapun untuk denda administratif sudah dikenakan pada 14 kapal perikanan yang melakukan pelanggaran, dan total PNBP yang diperoleh negara dari sanksi tersebut sekitar Rp2,6 miliar,” jelas Drama.

Sebagaimana diketahui, KM SS ditangkap oleh Polair Polres Natuna pada Rabu (17/2/2022) di sekitar perairan Pulau Subi atas laporan yang diperoleh dari masyarakat setempat.

Kapal yang diawaki oleh 16 orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk diproses lebih lanjut.

Kapal itu, disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Upaya peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan memang terus dilakukan oleh KKP khususnya dalam mengawal program prioritas yaitu penangkapan ikan terukur.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP untuk mengawal program prioritas tersebut dengan menindak tegas pelaku pelanggaran di lapangan.InfoPublik (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FISIP UIN RF Kenalkan Mahasiswa dan Alumni Lewat Seminar

    FISIP UIN RF Kenalkan Mahasiswa dan Alumni Lewat Seminar

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.415
    • 0Komentar

      Sumselterkini.co.id – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang mengadakan kegiatan Career Devolepment Center Alumni dengan tema “Mengenalkan Wirausaha bagi Alumni dan mahasiswa FISIP di Gedung Lantai 4 FISIP, Kamis (16/11/2023).   Wakil Dekan III, Kun Budianto menuturkan tujuan diadakan kegiatan ini memperkenalkan kepada para alumni […]

  • 714 Suku Sebut Jokowi Modal Kuat RI Raih Kemajuan

    714 Suku Sebut Jokowi Modal Kuat RI Raih Kemajuan

    • calendar_month Minggu, 25 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.127
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Presiden RI Joko Widodo [Jokowi] menyebutkan Indonesia tercatat ada sebanyak 714 suku yang dimiliki dengan budaya masing-masing yang berbeda satu sama lainnya. Hal ini menjadi modal yang kuat bagi Indonesia untuk meraih kemajuan. Berkaca pada cerita konflik di Afganistan, kata Jokowi disana menurutnya hanya ada 7 suku namun dua di antaranya berkonflik […]

  • Kebut Vaksinasi Berbasis Zonasi

    Kebut Vaksinasi Berbasis Zonasi

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 844
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama jajaran Polres dan Kodim 0402 OKI/OI berupaya untuk mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi dosis lengkap. Upaya ini untuk mendorong tercapainya kekebalan kelompok. Setelah sukses pada tahap pertama, strategi vaksinasi Covid-19 massal berbasis zonasi kembali digelar di OKI.  Sasarannya vaksinasi lengkap dosis dua dan booster bagi masyarakat OKI. “Kita percepat […]

  • Warga Muba Ramaikan Festival Berkarang di Danau Siarak, Apa Itu ?   

    Warga Muba Ramaikan Festival Berkarang di Danau Siarak, Apa Itu ?  

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.060
    • 0Komentar

     WARGA Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] meramaikan Festival Berkarang di Danau Siarak. Tradisi ini merupakan rangkaian kegiatan untuk memeriahkan HUT ke -63 kabupaten tersebut. Tradisi turun menurun dari ‘Puyang’ masyarakat Muba ini dilaksanakan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko, Minggu [29/9/2019]. “Festival ini bisa diselenggarakan setiap tahunnya dan menjadi Festival tahunan guna mendukung pariwisata Muba,” kata […]

  • HUT RI Berlangsung Khidmat, Wabup Shodiq Sampaikan Terimakasih ke Petugas dan Peserta Upacara

    HUT RI Berlangsung Khidmat, Wabup Shodiq Sampaikan Terimakasih ke Petugas dan Peserta Upacara

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.170
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,- Pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke-78  di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berlangsung khidmat. Wakil Bupati OKI, Dja’far Shodiq menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada petugas dan peserta upacara penaikan maupun penurunan bendera dalam rangka HUT RI “Terimakasih kepada seluruh petugas dan peserta upacara peringatan HUT RI ke 78. Baik pagi tadi pagi maupun sore […]

  • Muba Dinobatkan Kabupaten Terpopuler di Media

    Muba Dinobatkan Kabupaten Terpopuler di Media

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 879
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Bandung- Bupati Musi Banyuasin [Muba] Dodi Reza Alex Noerdin kembali menerima penghargaan pada ajang Penghargaan Public Relations Indonesia Awards (PRIA) 2019 Kategori Kabupaten Terpopuler di Media 2018 setelah 170 media ikut andil dalam pernilaian. Penghargaan itu diberikan di Grand Ballroom The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis malam [28/3/2019]. Diketahui, penghargaan yang sama pernah diperoleh sebelumnya, yakni penghargaan PR Indonesia kategori Best […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce Distance Rate Shipping WooCommerce Drag & Drop Uploader | Ajax File Upload WooCommerce Drip WooCommerce Dropshipping WooCommerce Dynamic Pricing WooCommerce Dynamic Pricing & Discounts WooCommerce Dynamic Pricing & Discounts with AI WooCommerce Easy Checkout Field Editor, Fees & Discounts WooCommerce Elavon Converge Payment Gateway WooCommerce ELTA Courier Voucher & Label