Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Beroperasi Secara Ilegal, KKP Tindak Tegas Kapal Ikan di Perairan Natuna

Beroperasi Secara Ilegal, KKP Tindak Tegas Kapal Ikan di Perairan Natuna

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
  • visibility 576
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan tegas kepada Kapal Motor (KM) SS yang ditangkap Polisi Air (Polair) Polres Natuna di perairan Pulau Subi pertengahan Februari 2022 lalu, karena kapal tersebut beroperasi secara ilegal.

Penangkapan dan penindakan tersebut, merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang resah atas beroperasinya kapal tersebut.

Sempat diduga mengoperasikan alat tangkap Cantrang, kapal tersebut ternyata terbukti mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis jaring tarik berkantong yang tidak dilarang oleh peraturan yang berlaku.

Namun tidak berhenti hanya pada pemeriksaan alat tangkap, akhirnya ditemukan pelanggaran lain sehingga akhirnya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp159 juta karena melakukan kegiatan penangkapan ikan, tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang ditetapkan.

“Itu menjawab isu yang berkembang, kami sampaikan bahwa alat tangkap yang dioperasikan adalah legal dan yang dilanggar ketentuan terkait dengan daerah penangkapan ikan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan persnya, Jumat (11/3/2022).

Adin menjelaskan, bahwa alat penangkapan ikan jaring berkantong memang diizinkan untuk beroperasi di dua WPP, yaitu WPP 711 dengan ketentuan harus beroperasi di atas 30 mil laut dan WPP 712 harus beroperasi di atas 12 mil laut. Alat tangkap itu, berbeda dengan cantrang karena menggunakan mata jaring berbentuk persegi dan tali selambar yang lebih pendek dibandingkan dengan cantrang.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh KM SS, Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan baik terhadap nakhoda maupun para saksi dan ahli, diketahui kapal tersebut beroperasi bukan di daerah penangkapan sebagaimana ketentuan.

“Nakhoda mengakui melakukan penangkapan ikan bukan di atas 30 mil laut sebagaimana yang sudah ditentukan,” terang Adin.

Adin juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polair Polres Natuna yang mempercayakan penanganan kasus ini melalui pendekatan sanksi administratif. Hal ini merupakan contoh konkret bahwa aparat penegak hukum di lapangan telah bersinergi dalam mengawal penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang baik dalam penanganan kasus ini,” tambah Adin.

Bukan Kasus Pertama yang Diselesaikan dengan Sanksi Administratif

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran dengan pendekatan ultimum remedium sudah diterapkan di beberapa kasus lainnya.

Drama juga menyebut bahwa KM SS bukan yang pertama mendapatkan sanksi denda administratif atas pelanggaran yang sudah dilakukan. Drama merinci bahwa KKP telah mengenakan sanksi administrasi dengan rincian sanksi peringatan sebanyak 4 kapal perikanan, denda administratif sebanyak 14 kapal perikanan, pembekuan perizinan berusaha sebanyak 1 kapal perikanan, dan pencabutan perizinan berusaha sebanyak 4 kapal perikanan.

“Pelaksanaan sanksi administratif merupakan penerapan UUCK. Adapun untuk denda administratif sudah dikenakan pada 14 kapal perikanan yang melakukan pelanggaran, dan total PNBP yang diperoleh negara dari sanksi tersebut sekitar Rp2,6 miliar,” jelas Drama.

Sebagaimana diketahui, KM SS ditangkap oleh Polair Polres Natuna pada Rabu (17/2/2022) di sekitar perairan Pulau Subi atas laporan yang diperoleh dari masyarakat setempat.

Kapal yang diawaki oleh 16 orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk diproses lebih lanjut.

Kapal itu, disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Upaya peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan memang terus dilakukan oleh KKP khususnya dalam mengawal program prioritas yaitu penangkapan ikan terukur.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP untuk mengawal program prioritas tersebut dengan menindak tegas pelaku pelanggaran di lapangan.InfoPublik (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Songsong New Normal life, Muba Tetap Waspada Covid-19

    Songsong New Normal life, Muba Tetap Waspada Covid-19

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.158
    • 0Komentar

    MESKI kasus sembuh Covid-19 di Kabupaten Musi Banyuasin terus bertambah, namun Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Forkopimda dan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 serta Tenaga Kesehatan tidak lengah dalam upaya untuk terus meminimalisir wabah Covid-19 di Bumi Serasan Sekate. Pantauan di beberapa Posko Pelayanan Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 […]

  • Masyarakat Palembang Masih Banyak Butuh Bantuan, Wako Palembang : Yang Berlebihan, Ayo, Bantu

    Masyarakat Palembang Masih Banyak Butuh Bantuan, Wako Palembang : Yang Berlebihan, Ayo, Bantu

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 868
    • 0Komentar

    WALIKOTA Palembang Harnojoyo menilai saat pandemi COVID-19, masih banyak masyarakat di Palembang yang membutuhkan bantuan, hal ini tentunya masih menjadi perhatian. “Saat ini banyak masyarakat yang butuh perhatian dan pertolongan dan kita Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri,” kata H. Harnojoyo di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Jalan Tasik Palembang, saat menerima bantuan sembako serta Alat […]

  • Pelabuhan Boom Baru Sudah Kurang Layak Gubernur Dorong Pengembangan Sungai Lais

    Pelabuhan Boom Baru Sudah Kurang Layak Gubernur Dorong Pengembangan Sungai Lais

    • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.353
    • 0Komentar

    Pelabuhan Boom Baru sekarang ini sudah kurang layak lagi untuk angkutan komoditi unggulan Sumatera Selatan sehingga Gubernur H Herman Deru mendorong percepatan pengembangan pelabuhan Sungai Lais Palembang. Hal itu disampaikan General Manager IPC Palembang, Silo Santoso kepada wartawan di Palembang, Rabu. Menurut dia, gubernur dalam kunjungannya pada akhir Desember lalu menyambut baik dan mendorong pengembangan […]

  • MiiTel Wujudkan Kemitraan Strategis di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

    MiiTel Wujudkan Kemitraan Strategis di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.180
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,  [vritimes]  – MiiTel dengan bangga menjalin kemitraan strategis sebagai salah satu sponsor utama ajang The Best Contact Center Indonesia (TBCCI) 2023. Kompetisi bergengsi yang digelar setiap tahun oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) ini menjadi ajang bagi para praktisi contact center di Indonesia untuk bersaing menunjukkan kompetensi terbaiknya. Tahun ini, ajang The Best Contact Center Indonesia […]

  • Polrestabes Palembang Punya Tim Hunter, Kapolda Sumsel : Agar Masyarakat Nyaman, Sikat Kasus 3 C

    Polrestabes Palembang Punya Tim Hunter, Kapolda Sumsel : Agar Masyarakat Nyaman, Sikat Kasus 3 C

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.244
    • 0Komentar

    KAPOLDA Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto menegaskan, Tim Hunter yang terdiri dari 90 personil Polrestabes sangat diperlukan di masyarakat guna mencegah dan menekan tindak kriminal di jalanan dan ditengah masyarakat sehingga masyarakat akan nyaman. “Saya dukung pembentukan tim Hunter Polrestabes ini, agar kasus 3 C (curat, curas dan curanmor) dapat dicegah karena sangat meresahkan masyarakat,” […]

  • Kajari OKI, Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Sedya Mulya

    Kajari OKI, Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Sedya Mulya

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 892
    • 0Komentar

    KEJAKSAAN Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum di Kecamatan Mesuji Raya yang dipusatkan Di Desa Sedyo Mulyo Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, rabu (11/5/2022). Kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan harmonisasi, menekan potensi konflik dan angka kriminalitas di desa serta meningkatkan kesadaran hukum sebagaimana tujuan dari program jaksa sahabat desa. Kepala […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce Distance Rate Shipping WooCommerce Drag & Drop Uploader | Ajax File Upload WooCommerce Drip WooCommerce Dropshipping WooCommerce Dynamic Pricing WooCommerce Dynamic Pricing & Discounts WooCommerce Dynamic Pricing & Discounts with AI WooCommerce Easy Checkout Field Editor, Fees & Discounts WooCommerce Elavon Converge Payment Gateway WooCommerce ELTA Courier Voucher & Label