Rabu, 23 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Aturan Perjalanan Haji, Presiden Keluarkan PP

Aturan Perjalanan Haji, Presiden Keluarkan PP

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 19 Feb 2022
  • visibility 769
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan ibadah rukun Islam kelima itu.

Peraturan yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditandatangani Presiden pada tanggal 9 Februari 2022.

Penerbitan peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 109 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji,” bunyi ketentuan Pasal 2 PP ini.

Dalam PP ini ditegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Tugas penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan ibadah haji, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.

Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi tiga hal, yaitu pertama, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi; kedua, pembinaan; dan ketiga, pelindungan.

Adapun perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi haji paling sedikit meliputi penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara; penyediaan transportasi; dan kapasitas kebutuhan transportasi.

“Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan dalam peraturan.

Penyediaan transportasi ini meliputi penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi, penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi, dan penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Terkait perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi, disebutkan dalam PP, meliputi penyediaan akomodasi di Indonesia dan penyediaan akomodasi di Arab Saudi.

“Pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah,” bunyi Pasal 8 ayat (4).

Begitu juga dengan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi, meliputi penyediaan konsumsi di Indonesia dan Arab Saudi.

“Pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia,” bunyi ketentuan peraturan ini.

Adapun perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan haji paling sedikit meliputi informasi kesehatan haji, istitaah kesehatan jemaah haji; perekrutan petugas kesehatan haji; penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan penanganan jemaah haji sakit.

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumen perjalanan paling sedikit meliputi penerbitan paspor, layanan keimigrasian, dan penyelesaian permasalahan terkait keimigrasian. Sedangkan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi paling sedikit meliputi sinkronisasi dan validasi data: pendaftaran jemaah haji, pelimpahan porsi jemaah haji, dan pembatalan pendaftaran jemaah haji.

Terkait pembinaan, pada Pasal 23 disebutkan bahwa koordinasi kegiatan pembinaan dimaksud dalam bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji.

“Pembinaan kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi: pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan; pembinaan selama di Arab Saudi; dan pembinaan selama masa kepulangan,” dijelaskan dalam PP.

Sedangkan koordinasi kegiatan pelindungan dilakukan sebelum, selama, dan setelah jemaah haji dan petugas haji melaksanakan ibadah haji.

“Pelindungan kepada jemaah haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud terdiri atas pelindungan: a. warga negara Indonesia di luar negeri; b. hukum; c. keamanan; dan d. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan,” bunyi PP.

Pada Pasal 26 ditegaskan, pelindungan jemaah haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji dilaksanakan dengan mengedepankan keterlibatan pihak berwenang; tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata warga negara Indonesia; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 8/2022 ini mulai berlaku pada saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly tanggal 9 Februari 2022. Setkab (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muba Daftarkan Warga Kurang Mampu di BPJS Kesehatan

    Muba Daftarkan Warga Kurang Mampu di BPJS Kesehatan

    • calendar_month Senin, 31 Des 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.385
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Sekayu- Meski Pemerintah pusat menghentikan program berobat gratis di Kabupaten Musi Banyuasin mulai 1 Januari 2019, tetapi Pemerintah Kabupaten Muba yang dinahkodai Bupati Dodi Reza Alex Noerdin akan mendaftarkan seluruh warga miskin di Muba pada layanan BPJS Kesehatan. Pemkab Muba telah menganggarkan dana sebesar Rp35 Miliar untuk mengakomodir  232 ribu warga Muba berdasarkan data […]

  • Bupati Angkat Bicara Terkait Luas Lahan Pertanian di Kabupaten OKI Turun

    Bupati Angkat Bicara Terkait Luas Lahan Pertanian di Kabupaten OKI Turun

    • calendar_month Selasa, 30 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.435
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, OKI –  Bupati Ogan Komering Ilir [OKI] H. Iskandar, SE angkat bicara terkait dengan luas lahan pertanian di daerah turun sesuai metode perhitungan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut Ketua APKASI Regional Sumatera ini terkait dirilisnya data tersebut pihaknya akan semakin fokus untuk dalam upaya peningkatan produksi padi di OKI. Dia menjelaskan menurunnya luas […]

  • Restui Bangun Venue Berkuda di Jakabaring

    Restui Bangun Venue Berkuda di Jakabaring

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.043
    • 0Komentar

    GUBERNUR Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru berkeinginan untuk membangun venue berkuda di Jakabaring Sport City (JSC) mendapat apresiasi bahkan mendapat restu dari Ketua Umum Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Triwatty Marciano. Menurut Triwatty, rencana Gubernur Provinsi Sumsel untuk membangun sarana dan prasarana cabang olahraga berkuda, seiring dan seirama dengan tujuan pemerintah yang […]

  • Negara Hadir, Negara Tidak Boleh Kalah, Dankor Brimob Polri Pimpin Upacara Pembukaan Pra Ops Nemangkawi II, Terus Siapkan Diri Agar Lebih Profesional

    Negara Hadir, Negara Tidak Boleh Kalah, Dankor Brimob Polri Pimpin Upacara Pembukaan Pra Ops Nemangkawi II, Terus Siapkan Diri Agar Lebih Profesional

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.690
    • 0Komentar

    BERTEMPAT di lapangan Mako Satlat Brimob Polri, Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol. Drs. Anang Revandoko memimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Pra Operasi Nemangkawi 2021 dalam rangka penegakan hukum terhadap gangguan kelompok kriminal bersenjata diwilayah hukum Polda Papua. Dalam kegiatan upacara pembukaan tersebut turut dihadiri oleh Danpas Pelopor Korbrimob Polri, Brigjen Pol. Drs. Imam Widodo, M. […]

  • Pulang Kampung, Begini Himbauan Mendagri Untuk Warga Sumsel Terkait COVID-19

    Pulang Kampung, Begini Himbauan Mendagri Untuk Warga Sumsel Terkait COVID-19

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.103
    • 0Komentar

    MENTERI Dalam Negeri [Mendagri] Prof H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D. pulang kampung ke Tanah Kelahirannya di Palembang, Sumsel. Kedatangan Mantan Kapolri tersebut langsung Memimpin Rapat Kesiapsiagaan Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid) di wilayah Provinsi Sumsel, di Griya Agung, Sabtu (21/3/2020). Dia mengapreasiasi kepada Pemprov. Sumsel dan seluruh jajarannya karena meski ada OPD, namun Sumsel masih […]

  • NIK Dapat Digunakan Sebagai NPWP, Pemegang KTP Wajib Bayar Pajak

    NIK Dapat Digunakan Sebagai NPWP, Pemegang KTP Wajib Bayar Pajak

    • calendar_month Sabtu, 9 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 825
    • 0Komentar

    BEREDAR di media sosial Facebook, unggahan narasi yang menginformasikan kebijakan baru terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga semua orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diwajibkan membayar pajak. Faktanya, dilansir dari merdeka.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Hal ini karena setiap masyarakat yang […]

expand_less
WordPress Archive Oconnor – Lawyer & Law Firm WordPress Theme Octabook appointment scheduling software system for wordpress Ocularus – Minimal Photography WordPress Theme ODA — Really Minimal and Strong WordPress Theme Odear – Multi-Concept Creative WordPress Theme Odette – Restaurant Elementor Template Kit Odio – Music WP Theme For Bands, Clubs, and Musicians Off the Shelf – Online Marketing WordPress Theme Offer Your Price Offline Payment Gateway Plugin