Senin, 17 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kasus Korupsi Anak Perusahaan BUMN, Polda Metro Jaya Sita Rp 8,95 Milliar

Kasus Korupsi Anak Perusahaan BUMN, Polda Metro Jaya Sita Rp 8,95 Milliar

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
  • visibility 690
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait salah satu anak perusahaan BUMN PT PDS dan mengamankan barang bukti uang negara sebesar Rp 8,95 milliar. Namun walaupun demikian, Polri masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Erfan Zulfan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa bagaimana pihaknya berhasil menyita barang bukti uang negara senilai Rp 8.959.906.039, Jumat (26/11/2021)

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada Tahun Anggaran 2018 PT. PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp. 13.175.586.047,- yang bersumber dari kas operaasional perusahaan PT. PDS.

Kemudian kegiatan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya (melanggar SOP). Kemudian barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.

“Adapun proses pembayaran baru dibayarkan sebesar Rp. 10.204.792.327,-(termasuk PPN) dari nilai total sebesar Rp. 13.175.586.046,- yang dibayarkan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp. 548.92.752,” lanjut Kabid Humas.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K.,M.H., menjelaskan bahwa saat ini polisi telah memeriksa 44 orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut dan belum menetapkan tersangka.

“Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu.

Dalam kasus tersebut penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milliar,

Kemudian pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 milliar.
Tribratanews (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BELAJAR BUDIDAYA MADU DI WIJAYA KUSUMA NURSERY

    BELAJAR BUDIDAYA MADU DI WIJAYA KUSUMA NURSERY

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.241
    • 0Komentar

    – [vritimes] Belajar budidaya madu di Wijaya Kusuma Nursery, yang tidak hanya santai namun juga memberikan wawasan profesional, sesuai dengan perkembangan jurusan agribisnis di Universitas Katolik Widya Karya. Madu bukan sekadar cairan manis yang enak di lidah; lebih dari itu, madu adalah hasil karya lebah yang telah memberikan manfaat luar biasa bagi manusia selama berabad-abad. […]

  • LSM Nyaris Bentrok di Ruang Dialog PT Pusri,  Mau Tahu Tuntutannya ?

    LSM Nyaris Bentrok di Ruang Dialog PT Pusri, Mau Tahu Tuntutannya ?

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.918
    • 0Komentar

    LSM menggugat sistem monopoli dilakukan Pusri yang mematikan kesempatan para pengusaha kecil dan kebijakan profit oriented pelayanan kesehatan di rumah sakit PT Pusri

  • “Remaja Putri Palembang Belajar Bisnis & Inggris ala Sultan Digital!”

    “Remaja Putri Palembang Belajar Bisnis & Inggris ala Sultan Digital!”

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.283
    • 0Komentar

    PEPATAH bilang, “Tak kenal maka tak sayang”, mungkin inilah momen yang pas untuk remaja putri Panti Asuhan Putri Humairah mengenal dunia baru, bahasa Inggris dan bisnis pangan lokal. Pada hari Minggu, 2 November lalu, suasana panti asuhan di Kota Palembang mendadak rame seperti pasar menjelang Lebaran. Tapi kali ini bukan jualan ketupat atau dodol, melainkan […]

  • Gotong Royong di Yayasan II, Wawako Suarakan Masyarakat Aktif Bersihkan Lingkungan di Musim Hujan

    Gotong Royong di Yayasan II, Wawako Suarakan Masyarakat Aktif Bersihkan Lingkungan di Musim Hujan

    • calendar_month Selasa, 23 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.170
    • 0Komentar

    BEBERAPA hari ini curah hujan di Palembang sangat tinggi sehingga membuat Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengingatkan masyarakat tetap menjaga lingkungan agar tetap bersih dari sampah. Fitri mengungkapkan, bila Pemerintah Kota Palembang butuh bantuan masyarakat untuk mencegah terjadinya banjir pasca intensitas turunnya hujan yang tinggi. “Bila bergantung hanya kepada pemerintah, masalah ini tidak akan selesai. […]

  • BPKH Miliki Kewenangan Kelola Dana Haji

    BPKH Miliki Kewenangan Kelola Dana Haji

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.072
    • 0Komentar

    SEBAGAI lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki fungsi layaknya manajer investasi atas dana haji yang dititipkan untuk dikelola agar bermanfaat dan berkembang. Oleh karena itu, untuk menjalankan fungsi tersebut dengan baik, BPKH perlu menyusun strategi pengelolaan yang tepat agar dana yang dititipkan dapat memberikan kemaslahatan yang berkelanjutan. “BPKH harus […]

  • pendaftaran-cpns

    Catat..! Pemerintah Bakal Buka CPNS Lagi 2018 di Daerah

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.713
    • 0Komentar

    “Ada memang penerimaan CPNS pada 2018, CPNS yang akan dibuka tersebut sesuai dengan usulan dari pemerintah daerah, seperti Bupati, Walikota, maupun Gubernur,”

expand_less
WordPress Archive WordPress GDPR & CCPA WordPress GDPR & CCPA WordPress Invoice Generator with WooCommerce Integration and Stripe Payments WordPress Keyword Tool Plugin WordPress Live NFT Cards Affiliates with VueJS WordPress Logos Showcase – Grid and Carousel WordPress Marketing Plugin – Sliding Messages WordPress Menu Plugin — Superfly Responsive Menu WordPress Merge Categories WordPress Meta Data & Taxonomies Filter