JAKSA Agung Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara cukup besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan hal ini diungkapkan Burhanuddin merujuk pada perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung seperti Jiwasraya dan Asabri.
Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun. Sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Jiwasraya yaitu Rp16,8 triliun.
“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” kata Leonard dalam keteranganya, Kamis (28/10/2021).
Menurut Leonard, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.
Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
Selain itu, jelas dia, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung.
“Dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” ujar dia.[***]
sumber & foto : infopublik.id