Minggu, 27 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » MHKI –PDEI Keluarkan Rekomendasi Terkait Penanganan CoVid-19, Begini Isinya

MHKI –PDEI Keluarkan Rekomendasi Terkait Penanganan CoVid-19, Begini Isinya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2020
  • visibility 1.179
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ORGANISASI Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) mengeluarkan penyataan terkait penanganan CoVid-19 untuk masyarakat.

Dalam keterangan rilisnya yang diterima Sumselterkini.co.id, Rabu [4/3/2020] melalui  PDEI, disampaikan dr Moh Adib Khumaidi, SpOT – Ketua Pengurus Pusat PDEI:

Pertama, Distribusi masker harus diambil alih oleh pemerintah dan  disediakan gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik.

Kedua, Harus ada penyediaan sabun cuci tangan dan atau hand sanitizer di tempat dan fasilitas publik.

Ketiga, Pembelian bahan makanan di supermarket harus ada pembatasan.

Ke Empat, semua stakeholder bangsa harus terlibat karena CoVid-19 bukan tanggungjawab sektor kesehatan saja.

Ke lima, Pernyataan MHKI disampaikan oleh dr Mahesa Paranadipa, MH – Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.

1.Terkait Perlindungan Privasi & Kerahasiaan Data Pasien Suspect maupun Positif CoVid-19 :

– Pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi serta diatur dalam UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

– Data yang dapat disampaikan ke publik dalam status wabah:

  1. Jenis kelamin pasien
  2. Umur pasien
  3. Jumlah pasien yang dirawat
  4. Jumlah pasien sembuh
  5. Jumlah pasien meninggal

 

Sanksi Hukum

– Bagi pejabat/profesional yang wajib menyimpan rahasia, dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan

– Mencemarkan nama baik/menyerang kehormatan/menghina orang lain di depan publik (melalui media ataupun media sosial) dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dg ancaman 9 bulan penjara, jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan

– Memfitnah orang lain di depan publik dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun.

 

Untuk penghinaan/pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU No.19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta.

2.Terkait penimbunan masker bisa dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan : Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.”[***]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital

    Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.355
    • 0Komentar

    BANK Indonesia (BI) terus memperkuat ekosistem perlindungan konsumen Indonesia di tengah tantangan perkembangan inovasi keuangan digital yang pesat. Hal tersebut antara lain diwujudkan dengan penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen melalui PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang efektif berlaku sejak 22 Desember 2020. Reformasi ketentuan perlindungan konsumen tersebut juga sekaligus merupakan momentum untuk mendukung Hari Konsumen Nasional […]

  • 10 Ribu Santri Sumsel Bebas Buta Aksara Al-Qur’an, Ada Target Besar Setelahnya

    10 Ribu Santri Sumsel Bebas Buta Aksara Al-Qur’an, Ada Target Besar Setelahnya

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Sebanyak 10 ribu santri di Sumatera Selatan (Sumsel) dinyatakan telah terbebas dari buta aksara Al-Qur’an. Capaian ini menjadi salah satu catatan penting dalam upaya memperluas kemampuan membaca Al-Qur’an di kalangan anak-anak di daerah tersebut. Momen itu ditandai melalui Tasyakuran Akbar ribuan Santri Bebas Buta Huruf Al-Qur’an sekaligus Wisuda Akbar Santri TK/TPA BKPRMI di Palembang […]

  • Cegah Tanah Ambles, KLH Wajibkan Water Farming

    Cegah Tanah Ambles, KLH Wajibkan Water Farming

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID -Tak semua air yang dipompa dari dalam tanah bisa kembali ke tempat asalnya, pasalnya selama bertahun-tahun, air tanah inilah menjadi andalan manusia di muka bumi guna memenuhi kebutuhan rumah tangga, gedung perkantoran, kawasan usaha hingga industri. Sementara dibagian lain, proses pengisian ulang cadangan air di bawah permukaan bumi sering kali tidak berjalan seimbang dengan […]

  • Galaxy S25 Series: Inovasi Ramah Lingkungan dengan Kobalt Daur Ulang

    Galaxy S25 Series: Inovasi Ramah Lingkungan dengan Kobalt Daur Ulang

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.208
    • 0Komentar

    Samsung berhasil menghadirkan berbagai inovasi pada Galaxy S25 Series yang berdampak dan turut mendukung kelestarian bumi   Samsung tidak hanya memperhatikan pengembangan inovasi dan teknologi AI pada Galaxy S25 Series. Device ini juga menetapkan standar baru dalam industri teknologi dengan mengedepankan komitmen keberlanjutan, karena setiap inovasi yang dihadirkan jauh lebih ramah lingkungan dibandingkan sebelumnya.   […]

  • Dihiasi Lampu Neon, Jembatan Muara Medak Jadi Tempat Kongko-kongko

    Dihiasi Lampu Neon, Jembatan Muara Medak Jadi Tempat Kongko-kongko

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.164
    • 0Komentar

    KEBERADAAN jembatan di atas sungai yang menghubungkan satu daerah ke daerah lainnya menjadi daya tarik sendiri bagi anak muda. Tak pelak di pinggir jembatan pula banyak yang menepikan kendaraannya untuk sekedar nongkrong menikmati pemandangan. Namun apa jadinya jika jembatan tersebut sengaja dipercantik dan dibuat semenarik mungkin? Pastinya akan lebih banyak menyedot pengunjung dan menjadi destinasi […]

  • Pandemi Covid Turun, Masyarakat Nggak Boleh Lengah

    Pandemi Covid Turun, Masyarakat Nggak Boleh Lengah

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.083
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo meminta jajarannya untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski tren kasus harian mulai menurun, dia meminta sejumlah daerah harus tetap dimonitor secara ketat untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus. “Bapak Presiden juga menekankan lima provinsi yang jumlah kasusnya sekarang sudah mulai melandai dan ada beberapa indikasi […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce Pay Your Price WooCommerce Payment Checkout Plugin: Offline Credit Card Checkout Method WooCommerce Payment Gateway Based Fees WooCommerce Payment Gateways Reporting System WooCommerce PayPal Adaptive Payments Woocommerce PayPal Digital Goods gateway WooCommerce PayPal Express Checkout and PayPal Credit WooCommerce PayPal Pro WooCommerce PayPal Website Payments Pro Hosted Solution WooCommerce Payplug Payment Gateway Extension