Minggu, 6 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » MHKI –PDEI Keluarkan Rekomendasi Terkait Penanganan CoVid-19, Begini Isinya

MHKI –PDEI Keluarkan Rekomendasi Terkait Penanganan CoVid-19, Begini Isinya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2020
  • visibility 1.173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ORGANISASI Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) mengeluarkan penyataan terkait penanganan CoVid-19 untuk masyarakat.

Dalam keterangan rilisnya yang diterima Sumselterkini.co.id, Rabu [4/3/2020] melalui  PDEI, disampaikan dr Moh Adib Khumaidi, SpOT – Ketua Pengurus Pusat PDEI:

Pertama, Distribusi masker harus diambil alih oleh pemerintah dan  disediakan gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik.

Kedua, Harus ada penyediaan sabun cuci tangan dan atau hand sanitizer di tempat dan fasilitas publik.

Ketiga, Pembelian bahan makanan di supermarket harus ada pembatasan.

Ke Empat, semua stakeholder bangsa harus terlibat karena CoVid-19 bukan tanggungjawab sektor kesehatan saja.

Ke lima, Pernyataan MHKI disampaikan oleh dr Mahesa Paranadipa, MH – Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.

1.Terkait Perlindungan Privasi & Kerahasiaan Data Pasien Suspect maupun Positif CoVid-19 :

– Pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi serta diatur dalam UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

– Data yang dapat disampaikan ke publik dalam status wabah:

  1. Jenis kelamin pasien
  2. Umur pasien
  3. Jumlah pasien yang dirawat
  4. Jumlah pasien sembuh
  5. Jumlah pasien meninggal

 

Sanksi Hukum

– Bagi pejabat/profesional yang wajib menyimpan rahasia, dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan

– Mencemarkan nama baik/menyerang kehormatan/menghina orang lain di depan publik (melalui media ataupun media sosial) dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dg ancaman 9 bulan penjara, jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan

– Memfitnah orang lain di depan publik dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun.

 

Untuk penghinaan/pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU No.19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta.

2.Terkait penimbunan masker bisa dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan : Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.”[***]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penembak Putri Indonesia Gagal Melangkah ke Final  di Paralimpiade Tokyo 2020

    Penembak Putri Indonesia Gagal Melangkah ke Final  di Paralimpiade Tokyo 2020

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 687
    • 0Komentar

    WAKIL Indonesia di cabang menembak putri, Hanik Puji Hastuti harus mengakui keunggulan lawan-lawannya setelah ia gagal menjejakkan kakinya di babak final menembak 10 M air rifle standing R2. Pada laga penyisihan yang berlangsung di Asaka Shooting Range itu, Hanik menempati peringkat ke-13 dengan mengumpulkan total poin 614,5. Meski gagal melangkah ke babak final, namun Hanik […]

  • Di Forum Diskusi Transaksi Non Tunai, 2 Penghargaan untuk Kota Palembang

    Di Forum Diskusi Transaksi Non Tunai, 2 Penghargaan untuk Kota Palembang

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.520
    • 0Komentar

    PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) terus mendorong nasabah melakukan transaksi non tunai. Sepanjang Januari- April 2019, transaksi non tunai bank daerah ini tumbuh sekitar 17%-21% dibandingkan periode sama tahun lalu. Namun, Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel Antonius Prabowo Argo mengatakan, mayoritas transaksi non tunai itu masih menggunakan ATM. […]

  • BNPB : Sumsel Perlu Ada Dana Cadangan Untuk Cegah Karhutla

    BNPB : Sumsel Perlu Ada Dana Cadangan Untuk Cegah Karhutla

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 846
    • 0Komentar

    KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Letjend TNI Doni Monardo mengatakan bahwa upaya pencegahan akan lebih baik dari pada pemadaman. “Alhamdullilah kerjasama ini sangat baik hampir seluruh wilayah yang tebakar mulai tiga hari terakhir turun hujan. Ini juga berkat satgas dan doa yang dikendalikan oleh Gubernur. Jadi kita sudah bekerja dan berusaha. Namun upaya yang […]

  • Gubernur Bank Indonesia Puji Pertumbuhan Ekonomi dan Capaian Inflasi Sumsel

    Gubernur Bank Indonesia Puji Pertumbuhan Ekonomi dan Capaian Inflasi Sumsel

    • calendar_month Kamis, 10 Jan 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 957
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Palembang – Capaian inflasi Sumsel yang mencapai titik terendah sejak 3 bulan terakhir (2018) serta pertumbuhan ekonomi Sumsel yang mencapai 6,1% (lebih tinggi dari nasional) menuai pujian Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Ungkapan tersebut disampaikannya saat menghadiri upacara serah terima jabatan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel yang baru Yunita Resmisari, di Gedung […]

  • “Darurat Agraria di Sumsel Itu Nyata”

    “Darurat Agraria di Sumsel Itu Nyata”

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.339
    • 0Komentar

    KOMITE Reforma Agraria Sumatera Selatan bersama Serikat Tani Nasional hari ini menggelar Konferensi Pers melalu media Zoom Meeting. Terkait pembunuhan,penganiayaan, penangkapan/kriminalisasi dan penyiraman air keras kepada Petani yang berjuang keadilan hak atas tanah. Dedek Chaniago Sekretaris Jenderal KRASS mengatakan belum habis jasad 2 petani Kabupaten Lahat Desa Pagar Batu dalam kubur menyatu dengan tanah, belum […]

  • Aktivitas Bongkar Muat Minyak Ilegal Marak

    Aktivitas Bongkar Muat Minyak Ilegal Marak

    • calendar_month Jumat, 1 Feb 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.272
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Banyuasin – Aktivitas bongkar  muat minyak diduga ilegal di Sungai Gasing, Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, seakan tak terendus oleh aparat penegak hukum, pasalnya kegiatan tersebut dilakukan pada malam hari. Informasi dihimpun, sekitar pukul 23. 00 WIB, puluhan truk fuso antri memasuki jalan menuju dermaga gasing untuk membongkar minyak menggunakan kapal yang berlabuh di […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce Pay Your Price WooCommerce Payment Checkout Plugin: Offline Credit Card Checkout Method WooCommerce Payment Gateway Based Fees WooCommerce Payment Gateways Reporting System WooCommerce PayPal Adaptive Payments Woocommerce PayPal Digital Goods gateway WooCommerce PayPal Express Checkout and PayPal Credit WooCommerce PayPal Pro WooCommerce PayPal Website Payments Pro Hosted Solution WooCommerce Payplug Payment Gateway Extension