Sabtu, 17 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » MHKI –PDEI Keluarkan Rekomendasi Terkait Penanganan CoVid-19, Begini Isinya

MHKI –PDEI Keluarkan Rekomendasi Terkait Penanganan CoVid-19, Begini Isinya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2020
  • visibility 1.191
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ORGANISASI Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) mengeluarkan penyataan terkait penanganan CoVid-19 untuk masyarakat.

Dalam keterangan rilisnya yang diterima Sumselterkini.co.id, Rabu [4/3/2020] melalui  PDEI, disampaikan dr Moh Adib Khumaidi, SpOT – Ketua Pengurus Pusat PDEI:

Pertama, Distribusi masker harus diambil alih oleh pemerintah dan  disediakan gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik.

Kedua, Harus ada penyediaan sabun cuci tangan dan atau hand sanitizer di tempat dan fasilitas publik.

Ketiga, Pembelian bahan makanan di supermarket harus ada pembatasan.

Ke Empat, semua stakeholder bangsa harus terlibat karena CoVid-19 bukan tanggungjawab sektor kesehatan saja.

Ke lima, Pernyataan MHKI disampaikan oleh dr Mahesa Paranadipa, MH – Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.

1.Terkait Perlindungan Privasi & Kerahasiaan Data Pasien Suspect maupun Positif CoVid-19 :

– Pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi serta diatur dalam UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

– Data yang dapat disampaikan ke publik dalam status wabah:

  1. Jenis kelamin pasien
  2. Umur pasien
  3. Jumlah pasien yang dirawat
  4. Jumlah pasien sembuh
  5. Jumlah pasien meninggal

 

Sanksi Hukum

– Bagi pejabat/profesional yang wajib menyimpan rahasia, dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan

– Mencemarkan nama baik/menyerang kehormatan/menghina orang lain di depan publik (melalui media ataupun media sosial) dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dg ancaman 9 bulan penjara, jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan

– Memfitnah orang lain di depan publik dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun.

 

Untuk penghinaan/pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU No.19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta.

2.Terkait penimbunan masker bisa dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan : Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.”[***]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reformasi Birokrasi Kunci Akselerasi

    Reformasi Birokrasi Kunci Akselerasi

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 744
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, OKI-Bupati Ogan Komering Ilir menyebut reformasi Birokrasi jadi Kunci Akselerasi pembangunan daerah. Pada peringatan hari jadi ke 77 Kabupaten OKI, Selasa (11/10) Iskandar mengatakan sejumlah indikator makro pembangunan di Ogan Komering Ilir menunjukkan trend positif. Pencapaian tersebut didukung oleh indikator mikro atau sub urusan penyelenggaraan pemerintahan. “Seperti di bidang tata kelola birokrasi kita mampu meningkatkan […]

  • Mantap, Beberkan Potensi Pariwisata Berbasis Budaya & Kearifan Lokalnya, Kab. OKI Didukung Menparekraf Sandiaga Uno, Begini Reaksinya, Sekda Pamerkan Rumah Linmas 100 Tiang, Unik, kan !  

    Mantap, Beberkan Potensi Pariwisata Berbasis Budaya & Kearifan Lokalnya, Kab. OKI Didukung Menparekraf Sandiaga Uno, Begini Reaksinya, Sekda Pamerkan Rumah Linmas 100 Tiang, Unik, kan !  

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.396
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir mengambil langkah untuk mengembangkan objek wisata berbasis budaya lokal.Inisiatif ini disampaikan langsung Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah, H.Husin, S.Pd, M.Pd, MM kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A. “Memanfaatkan kearifan lokal sebagai upaya membangun pariwisata berkelanjutan di era adaptasi kebiasaan baru menjadi peluang […]

  • Open Turnamen Nasional Wushu, Atlet Muba Borong 6 Medali Emas, Dodi : Alhamdulillah

    Open Turnamen Nasional Wushu, Atlet Muba Borong 6 Medali Emas, Dodi : Alhamdulillah

    • calendar_month Kamis, 13 Des 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.034
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, OKU- Atlet Wushu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mendapatkan juara, kali ini atlet wushu binaan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD) Musi Banyuasin (Muba) dan KONI Musi Banyuasin berhasil menyabet enam medali emas dan lima medali perak pada kejuaraan Turnamen Nasional Wushu yang digelar di Kabupaten OKU 10-12 Desember 2018. Adapun atlet peraih […]

  • Muh Akmal Almy Jadi Pelatih Fisik MBU

    Muh Akmal Almy Jadi Pelatih Fisik MBU

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.051
    • 0Komentar

    STAF kepelatihan Muba Babel United (MBU) akhirnya lengkap setelah mendatangkan Muh Akmal Almy. Dosen di salah satu kampus di Palembang ini diplot mengisi posisi pelatih fisik dan sudah memulai melatih di Stadion Serasan Sekayu, Sabtu (22/8/2020). Akmal sendiri sebelumnya juga pernah melatih di sejumlah klub di tanah air, mulai dari Sriwijaya FC U-19, SFC hingga […]

  • Kilang Balongan Jadi “ Lesson Learnt,Wakil Komut Beri Pesan Ini

    Kilang Balongan Jadi “ Lesson Learnt,Wakil Komut Beri Pesan Ini

    • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.116
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Balongan, – Kilang Balongan sebagai pembelajaran (lesson learnt) sehingga bisa terus memperkuat budaya HSSE (Health, Safety, Security, & Environment) di tubuh Perseroan. Hal itu dilakukan Pertamina guna memperkuat budaya kerja berbasis safety. Dengan demikian dapat  mencegah berbagai insiden, agar tidak terulang kembali. “Pertamina menjadikan insiden yang terjadi di Kilang Balongan sebagai pembelajaran (lesson learnt) sehingga bisa […]

  • Sosialisasi Lebel SNI Masih Terkendala Pembiayaan

    Sosialisasi Lebel SNI Masih Terkendala Pembiayaan

    • calendar_month Kamis, 22 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.330
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG  – Pemerintah Kota Palembang  mengaku masih  terkendala pembiayaan untuk mensosialisasikan lebel Standar Nasional Indonesia (SNI)  kepada Industri Kecil Menengah [IKM]/ Industri manufaktur. “Kita masih terbentur permasalahan biaya untuk sosialisasi, seperti hari ini hanya 100 peserta, tapi mudah-mudahan ke depan akan lebih meningkat lagi,” ujar Kepala Dinas Perindustrian Kota Palembang, Masripin HM Toyib, usai […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce Pay Your Price WooCommerce Payment Checkout Plugin: Offline Credit Card Checkout Method WooCommerce Payment Gateway Based Fees WooCommerce Payment Gateways Reporting System WooCommerce PayPal Adaptive Payments Woocommerce PayPal Digital Goods gateway WooCommerce PayPal Express Checkout and PayPal Credit WooCommerce PayPal Pro WooCommerce PayPal Website Payments Pro Hosted Solution WooCommerce Payplug Payment Gateway Extension