Senin, 24 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Lima Pelaku Diamankan, Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Minyak Ilegal di Sungai Gelam

Lima Pelaku Diamankan, Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Minyak Ilegal di Sungai Gelam

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
  • visibility 766
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengoplosan minyak ilegal dalam gudang yang berada di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, belum lama ini.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh Santoso mengatakan, pihak kepolisian menemukan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal milik tersangka AS sedang melakukan kegiatan pengisian minyak jenis solar olahan dari penyimpanan ke dalam mobil tangki.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan lima pelaku yang melakukan aktivitas ilegal drilling yakni berinisial ZP (43) warga Kota Jambi, MR (38) warga Kota Jambi, IF (25) warga Kota Jambi, OJP (32) warga Kota Jambi dan RR (50) warga Kabupaten Sarolangun.

“Kita amankan lima pelaku sedang melakukan pengoplosan minyak ilegal, 4 pelaku merupakan pekerja gudang dan 1 supir mobil tangki minyak. Diketahui para pelaku sudah bekerja selama kurang lebih 6 bulan,” terang AKBP Moh Santoso di Mapolda Jambi, Rabu (20/10/21).

Barang bukti yang turut diamankan yakni mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH 8756 EU dan solar olahan sebanyak 9 ton atau 9.000 liter.

Wadireskrimsus Polda Jambi menjelaskan modus para pelaku mengisi BBM olahan ke dalam mobil tangki transportir yang seharusnya berisi minyak industri.

“BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak,” tutur Perwira Menengah Polda Jambi.

Para tersangka dikenakan pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Tribratanews 2020 (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggrek dari Bukit Raya Ini Bikin Heboh Dunia

    Anggrek dari Bukit Raya Ini Bikin Heboh Dunia

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 857
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Di hutan Kalimantan yang lebatnya seperti cucian belum disetrika tiga minggu, sekelompok peneliti dari Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (coba ucapkan itu tiga kali tanpa ngelantur!) menemukan makhluk mungil yang ternyata belum pernah nongol di katalog bunga sedunia. Bukan selebgram, bukan juga mantan pacar yang mendadak comeback pas kita udah move […]

  • Vaksinisasi Santri Terus Dimaksimalkan, Kapolda Bengkulu Tinjau Vaksinasi di Ponpes Pancasila

    Vaksinisasi Santri Terus Dimaksimalkan, Kapolda Bengkulu Tinjau Vaksinasi di Ponpes Pancasila

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 680
    • 0Komentar

    PASTIKAN kesuksesan program vaksinasi Merdeka Rafflesia sebagai upaya kepolisian melakukan pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 sesuai dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs Guntur Setyanto, M.Si, melakukan peninjauan secara langsung kegiatan vaksinasi yang berlangsung di Pesantren Pancasila Kota Bengkulu. Dalam kesempatan ini, Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan peran serta seluruh elemen […]

  • Rini Idol Semarakan Malam Anugerah Wanita Inspiratif 2018

    Rini Idol Semarakan Malam Anugerah Wanita Inspiratif 2018

    • calendar_month Minggu, 23 Des 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 784
    • 0Komentar

    Palembang- Mengapresiasi sosok para  wanita yang peduli terhadap pembangunan di Sumatera Selatan dengan berbagai latar belakang profesi baik disektor  peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), ekonomi, kesehatan, pendidikan,  peduli lingkungan, kebudayaan dan sector lainnya. Tim Penggerak PKK Provinsi Sumsel menggelar “Malam Penganugerahan Wanita Inspiratif 2018”, yang berlangsung di Griya Agung Palembang, Sabtu (22/12/2018) malam. Acara yang […]

  • Judo Bakal Dipertandingkan di PORPROV Sumsel Usai Disetujui Gubernur

    Judo Bakal Dipertandingkan di PORPROV Sumsel Usai Disetujui Gubernur

    • calendar_month Sabtu, 2 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 842
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menyetujui Cabang Olahraga (Cabor)  Judo untuk  diikut dipertandingkan  pada  Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel yang akan digelar di OKU Raya  mendatang. Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Ketua Umum Pengurus Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Sumsel Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji  dan jajaran di ruang tamu Gubernur, Kantor Gubernur […]

  • Satgas Optimistis Perluasan PPKM Mikro Membawa Dampak Positif, Ini Upaya Tekan Penyebaran Covid

    Satgas Optimistis Perluasan PPKM Mikro Membawa Dampak Positif, Ini Upaya Tekan Penyebaran Covid

    • calendar_month Jumat, 2 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.126
    • 0Komentar

    LAJU penularan virus Covid-19 di tingkatan Rukun Tetangga (RT) terus menunjukkan perbaikan. Hal ini ditandai dengan jumlah zona hijau yang semakin meningkat dan persentasenya mencapai 97%. Dan pencapaian ini tidak terlepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro) yang melakukan penanganan Covid-19 di tingkatan terkecil. “Terkait tren perkembangan zonasi risiko […]

  • Catat ..!! Cukup Bayar Rp200 Ribu, Warga Kota Pagaralam Bisa Ikut Program PTSL

    Catat ..!! Cukup Bayar Rp200 Ribu, Warga Kota Pagaralam Bisa Ikut Program PTSL

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.545
    • 0Komentar

    BADAN Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pagaralam (BPN) menyebutkan masyarakat cukup membayar hanya mahar hanya Rp200 ribu untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun ini. Hal ini disampaikan Kepala BPN Kota Pagaralam, Isnu Baladipa, Selasa (11/2/2020). “Pemerintah desa tidak boleh menarik biaya lebih dari yang ditetapkan dalam Undang-undang,” kata Kepala […]

expand_less
WordPress Archive iTalk – Event & Conference Elementor Template Kit Itechie – IT Solutions and Services WordPress Theme IThemes BackupBuddy WordPress Plugin iThemes Content Upgrades iThemes Sales Accelerator Inventory iThemes Sales Accelerator MultiChannel iThemes Sales Accelerator Reporting Pro iThemes Security Pro ITok – ICO and Cryptocurrency WordPress Theme It’s Brain – Responsive Bootstrap 3 Admin Template