12,9 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp11,81 Miliar
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : old.beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Sebanyak 12,9 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta setelah menjadi bagian dari hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Dari seluruh barang kena cukai ilegal tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil ditekan diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar, dengan total nilai barang sekitar Rp20,18 miliar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Rabu (19/8) melalui kerja sama sejumlah instansi penegak hukum dan pemerintah daerah. Kegiatan ini melibatkan Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Barang yang dimusnahkan tidak hanya berupa rokok ilegal. Bea Cukai Jakarta mencatat terdapat 12.979.847 batang hasil tembakau dan 28.263,7 gram hasil tembakau lainnya dalam hasil penindakan tersebut.
Selain itu, turut dimusnahkan 1.506 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dengan volume keseluruhan mencapai sekitar 901,93 liter.
Jika dihitung berdasarkan nilai barang, keseluruhan hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp20,18 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran barang kena cukai ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar.
Tidak seluruh perkara berakhir pada proses pemusnahan semata. Sebagian perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium, yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata sinergi aparat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Hendri.
Menurut dia, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ke depan, Bea Cukai Jakarta bersama instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah tersebut diarahkan untuk mempersempit ruang peredaran barang ilegal sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.
Bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan cukai, pengawasan tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga agar produk legal tidak harus bersaing dengan barang yang beredar tanpa memenuhi kewajiban sesuai aturan.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan botol MMEA ini sekaligus menunjukkan besarnya skala barang kena cukai yang masih menjadi sasaran penindakan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
