Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pascakebakaran Lapas, Sudah Saatnya Membenahi Tata Kelola Lembaga Pemasyarakatan

Pascakebakaran Lapas, Sudah Saatnya Membenahi Tata Kelola Lembaga Pemasyarakatan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 20 Sep 2021
  • visibility 531
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menonaktifkan Victor Teguh Prihartono dari jabatannya sebagai kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang per Jumat (17/9/2021). “Ia dinonaktifkan untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham,” ujar Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Sebelumnya, pada Selasa siang lalu (14/9/2021) penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor untuk mengungkap peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang – yang terjadi Rabu pekan sebelumnya (8/9/2021) yang menelan korban 49 orang tewas.

Victor diperiksa selama lebih kurang 10 jam. Ia dimintai keterangan seputar tanggung jawabnya selaku Kepala Lapas Tangerang.

Selain Victor, tercatat ada tujuh orang petugas lainnya dari pihak Lapas Tangerang yang juga ikut diperiksa, seperti Kepala Bidang Administrasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Total semua, sudah 22 orang yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Mereka terdiri dari petugas jaga lapas, sejumlah napi yang selamat dan pendamping napi di blok kamar yang terbakar. “Jadi tolong jangan berasumsi. Sampai saat ini Puslabfor Inafis masih bekerja melakukan olah TKP,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya sebagai mana dilansir dari InfoPublik belum lama ini.

Dari hasil gelar perkara Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan status insiden kebakaran di Lapas Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak kepolisian menemukan indikasi tindak pidana kelalalaian dalam peristiwa yang mengenaskan itu. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus ada dugaan pelanggaran Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP – yaitu pasal yang terkait dengan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian.

Di samping itu juga ada kejanggalan lain yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Seperti sipir yang datang sekitar 15 menit kemudian setelah api melahap sel-sel yang ada di sana, serta juga tidak ditemukannya alat pemadam api ringan.

Seperti diketahui bahwa insiden kebakaran itu terjadi Rabu, 8 September 2021 lalu. Diperkirakan api mulai ada sejak pukul 01.45 WIB dinihari di Blok C2 yang berpenghuni sebanyak 122 tahanan. Api terlihat menyambar atap di balik sebuah plafon. Lantaran plafon terbuat dari tripleks yang mudah terbakar, api kemudian menyebar dengan cepat.

Asal api diduga akibat arus pendek. Boleh jadi karena tingginya penggunaan gawai oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berujung rekayasa jaringan listrik yang tidak sesuai standar.

Diduga, berdasarkan keterangan yang ada, sipir baru datang 15 menit setelah api sudah membesar dan membakar beberapa sel. Kedatangan mereka dinilai terlambat dan hanya bisa membuka 5 dari 19 sel yang ada di blok C2. ketiadaan alat pemadam ringan, semakin mempersulit usaha petugas memadamkan api. Kabarnya, pemadaman ala kadarnya sempat terjadi, sebelum 12 mobil damkar tiba menjelang pukul 02.00 dinihari.

Selain masalah arus pendek, karena penggunaan gawai (yang sebenarnya dilarang digunakan di area lapas), juga masalah struktur bangunan yang sudah tidak laik. Terlebih LP Kelas I Tangerang diisi WBP lebih banyak 250% dari kapasitas.

Kini Kemenkumham tengah mengaudit bangunan seluruh lapas yang ada di Indonesia. “Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dikerahkan melakukan audit untuk mengecek sarana dan prasarana yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” lanjut Rika.

Rika menegaskan, salah satu sarana dan prasarana yang sangat urgen diperhatikan yakni mengenai instalasi listrik. “Jaringan listrik adalah hal prioritas yang harus kita segera tangani agar kejadian (kebakaran di Lapas Tangerang) tidak terjadi lagi,” ujar Rika.

Menurutnya, hal itu dinilai sangat penting lantaran mengingat kondisi lapas di Indonesia sebagian besar merupakan bangunan tua, seperti halnya Lapas Tangerang yang berdiri sejak 1972 yang instalasi listriknya belum pernah diperbarui.

Di samping itu, Rika juga mengungkapkan bahwa 70 persen lapas di Indonesia dalam kondisi melebihi kapasitas (over capacity). “Bahkan banyak lapas yang kondisinya tidak lebih baik dari Lapas Tangerang,” tuturnya.

Mengenai kondisi lapas yang melebihi kapasitas ini sebenarnya sudah lama diingatkan oleh banyak pihak. Terakhir, pertengahan Juli 2020 lalu, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) – yang terdiri dari ICJR, YLBHI, KontraS, ELSAM, Imparsial, PSHK, dan lainnya – merespons overkapasitas atau kelebihan penghuni dan kondisi buruk di rumah tahanan (Rutan) maupun Lapas hingga kini nihil solusi komprehensif.

Berdasarkan catatan Koalisi, tahun 2020 silam saja, tercatat bahwa jumlah penghuni Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 270.466 orang, sedangkan kapasitas hanya dapat menampung 132.335 orang. Dengan kata lain, beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 204 persen. Pemerintah, kata mereka, tidak memperhatikan bahwa pangkal masalah kondisi overcrowding adalah kebijakan pemidanaan.

Menurut Koalisi, penegak hukum masih memiliki kerangka berpikir bahwa penahanan atau pemenjaraan merupakan suatu keharusan. Padahal, KUHAP menyediakan mekanisme lain seperti tahanan kota, tahanan rumah ataupun mekanisme penangguhan penahanan.

Hal senada juga disampaikan oleh Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyoroti permasalahan overcrowdedatau jumlah penghuni melebihi kapasitas di rutan dan lapas. KuPP – sebuah koalisi yang terdiri atas lima unsur lembaga, yakni Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ombudsman RI yang bekerja sama dengan Ditjen PAS – dibentuk untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan dan ekses lainnya yang terjadi di tempat-tempat penahanan. Di samping tentunya ekses penggunaan gawai yang kemudian berujung terjadinya arus pendek.

Menurut catatan Kemenkumham, kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya 135.561 orang. Sementara, jumlah warga binaan per Agustus 2021 telah mencapai 266.514 orang. Itu artinya melebihi kapasitas hingga 97 persen.

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langgar Protokes, Sanksi Pelanggar Mulai dari Membersihkan Taman

    Langgar Protokes, Sanksi Pelanggar Mulai dari Membersihkan Taman

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 791
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan H. Herman Deru  menginformasikan bahwa mulai hari ini Rabu, (9/9/2020) Pergub 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan mulai disosialisasikan. Sosialisasi ini akan berlaku hingga seminggu kedepan. Selanjutnya setelah sepekan sosialisasi dilakukan maka penerapan sanksi denda baik masyarakat maupun aparat pemerintahan di Sumatera Selatan mulai diberlakukan. “Mulai hari ini pergub akan disosialisasikan. Artinya […]

  • Petugas Verifikator Perketat Pemeriksaan Hasil Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan

    Petugas Verifikator Perketat Pemeriksaan Hasil Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 786
    • 0Komentar

    SATGAS Penanganan Covid-19 memastikan bahwa petugas verfikator Covid-19 di pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional. Hal ini menyusul terbongkarnya sindikat yang memalsukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dengan cara diperjualbelikan.  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan […]

  • Muba Lantik 17 Pejabat, Siapa Saja ?

    Muba Lantik 17 Pejabat, Siapa Saja ?

    • calendar_month Senin, 10 Des 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.249
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU, – Bupati Kabupaten Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex diwakili Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi melantik 17 orang pejabat ASN, di Auditorium Pemkab Muba, Senin (10/12/2018). Hadir dalam pelantikan tersebut Asistem I Setda Muba H Rusli SP MM, Asisten III Setda Muba H Ibnu Saad SSos MSi, Kepala BKPSDM Muba Sunaryo […]

  • “Ekonomi Sumsel 5,42 %, Antara Angka, Sambal & Senyum yang Belum Tuntas!”

    “Ekonomi Sumsel 5,42 %, Antara Angka, Sambal & Senyum yang Belum Tuntas!”

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.790
    • 0Komentar

    DI SUMATERA SELATAN [Sumsel] ekonomi itu bukan cuma urusan angka di PowerPoint atau istilah yang bikin jidat berkerut.Ekonomi di sini punya rasa, he.. bisa rasa pedas kayak sambal terasi di warung pecel lele, bisa manis kayak kopi Semendo, dan kadang getir kayak tahu goreng yang lupa dikasih sambal. Bahkan katanya nih, menurut data paling gres, […]

  • Polda Jambi Akan Tindak Tegas Kendaraan Lebihi Kapasitas

    Polda Jambi Akan Tindak Tegas Kendaraan Lebihi Kapasitas

    • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 567
    • 0Komentar

    DIRLANTAS Polda Jambi dan jajaran akan melaksanakan razia kendaraan yang melebihi muatan atau over loading pada tanggal 16 November 2021. Pelaku pelanggaran over loading atau kelebihan muatan ini akan ditindak tegas berdasarkan pasal 307 UU Tahun 2009. Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K., melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, […]

  • Harga Terjangkau Rp14 Ribu, Minyak Goreng Satu Harga Bantu Masyarakat Desa

    Harga Terjangkau Rp14 Ribu, Minyak Goreng Satu Harga Bantu Masyarakat Desa

    • calendar_month Minggu, 23 Jan 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 817
    • 0Komentar

    MENTERI Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan kebijakan satu harga untuk komoditas minyak goreng Rp14.000 per liter akan menjaga daya beli dan membantu warga desa. Kenaikkan harga minyak goreng dinilai akan menyebabkan instabilitas harga pangan dan semakin memperparah tingkat kemiskinan dan kelaparan warga desa terutama yang berada pada posisi […]

expand_less
WordPress Archive Workreap – Freelance Marketplace WordPress Theme Workreap Meetings – Streamline Your Meetings in the Workreap WorkScout - Job Board & Freelance Marketplace WordPress Theme Worksquare – Coworking and Office Space WordPress Theme WORKSUITE – HR, CRM and Project Management Worksuite Saas – Project Management System World Wide News – Magazine Responsive WordPress Theme World Wide – Responsive Magazine WordPress WorldNews Magazine RTL Responsive WordPress Blog WorldPay Gateway for WooCommerce