Kamis, 22 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pasal Penghinaan terhadap Presiden Jadi Delik Aduan, Ini Diatur Dalam RKUHP

Pasal Penghinaan terhadap Presiden Jadi Delik Aduan, Ini Diatur Dalam RKUHP

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
  • visibility 686
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan delik aduan.

“Saat ini aturan tersebut bedanya menjadi delik aduan. Kalau dibiarkan, ketika saya dihina orang, saya punya hak secara hukum untuk melindungi harkat dan martabat,” kata Menkumham Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2021).

Menkumham menegaskan, terkait dengan pasal penghinaan presiden tersebut, berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menyasar kasus-kasus penghinaan presiden.

Menurutnya, Indonesia akan menjadi sangat liberal kalau tidak ada aturan terkait dengan penghinaan presiden/wapres dan harus ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.

“Misalnya, di Thailand lebih parah aturannya, jangan coba-coba menghina raja, urusannya berat. Bahkan, di Jepang dan beberapa negara hal yang lumrah,” ujar Menkumham.

Ia mencontohkan dirinya tidak masalah kalau disebut tidak becus dalam menangani lapas, dan imigrasi karena itu adalah kritik terhadap kinerja.

Namun, kata Menkumham, jangan sekali-kali menyerang harkat dan martabatnya, misalnya mengatakan dirinya sebagai anak haram jadah.

“Kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya misalnya dikatakan anak haram jadah, wah, di kampung saya tidak bisa. Dikatakan anak PKI, tunjukkan kalau saya anak PKI,” ujar Menkumham.

Ia menegaskan keadaban harus tetap diutamakan masyarakat. Dengan demikian, mengkritik kebijakan presiden/wapres adalah hal yang wajar. Namun, ketika tidak puas, ada mekanisme konstitusi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pasal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dalam RKUHP berbeda dengan pasal yang sudah dicabut oleh MK.

Perbedaannya jenis delik pasal tersebut.
“Pasal penghinaan itu adalah pasal penghinaan terhadap kepala negara, yang pertama, itu berbeda dengan yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Edward.

Delik pasal penghinaan presiden dalam RKUHP yang baru merupakan delik aduan, hanya presiden atau wakil presiden yang bisa melaporkan.

Sebelumnya, MK mencabut pasal penghinaan yang merupakan delik biasa.

Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap presiden/wapres diatur dalam BAB II Pasal 217—219.

Pasal 217 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden/wapres yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden/wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220 Ayat (1) disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Ayat (2) disebutkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden/wapres.InfoPublik (***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duta Genre Sumsel 2018 Terpilih Bakal Ikut Pemilihan di  Tingkat Nasional

    Duta Genre Sumsel 2018 Terpilih Bakal Ikut Pemilihan di  Tingkat Nasional

    • calendar_month Sabtu, 12 Mei 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.543
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Grand Final Pemilihan Duta Genre Sumsel 2018  digelar Sabtu malam (12/5/2018) di Hotel Aston, Palembang. Kepala Perwakilan BKKBN Sumsel Drs Waspi menganugerahkan langsung gelar Duta Genre 2018 kepada finalis terpilih. Pemilihan Duta Genre Sumsel tahun ini, menurut pembina Forum Genre Sumsel, Nurida SSos, MSi, mengambil tema “9 Tahun Menyinari Bumi Sriwijaya”. Gubernur […]

  • Pandemi Belum Berakhir, Kapolda Sumsel Imbau Personel Polri Tetap Waspadai COVID-19

    Pandemi Belum Berakhir, Kapolda Sumsel Imbau Personel Polri Tetap Waspadai COVID-19

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 929
    • 0Komentar

    KEPALA Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Irjen Pol. Toni Hermanto, mengimbau kepada personel yang tersebar di 17 kabupaten dan kota untuk tetap mewaspadai penularan COVID-19 karena pandemi tersebut belum berakhir. Hal itu dinyatakan langsung dikatakan saat memimpin apel perdana mengawali tugasnya sebagai Kapolda Sumsel di mapolda Palembang, Kemaren. Masalah COVID-19 tetap menjadi perhatian utama dalam melaksanakan […]

  • Ngobrol di Rumah Dinas Walikota, Ada Wacana Produk UMKM Palembang Bakal Sasar Negeri Kangguru Sebut Dirut BSB, Misalnya Kopi, Kemplang Dll, Tapi Ada Syaratnya Tambah Dirut Bank Plat Merah Itu, & Begini Tanggapan Harnojoyo…

    Ngobrol di Rumah Dinas Walikota, Ada Wacana Produk UMKM Palembang Bakal Sasar Negeri Kangguru Sebut Dirut BSB, Misalnya Kopi, Kemplang Dll, Tapi Ada Syaratnya Tambah Dirut Bank Plat Merah Itu, & Begini Tanggapan Harnojoyo…

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.446
    • 0Komentar

      DIRUT Utama Bank Sumsel Babel [BSB]  Achmad Syamsudin menemui Walikota Palembang Harnojoyo di Rumah Dinasnya. Dalam pertemuan itu, dirut bank plat merah milik Pemda di Sumsel dan Babel itu menjelaskan rencananya produk hasil olahan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Palembang, akan dijual keluar negeri, tepatnya ke Negara Australia [Kangguru]. Menurutnya misalnya kkspor […]

  • Monas Dilukis Bule Jerman, SBY Pegang Kuas, Menteri Ekraf Sibuk Bawa-bawa Hexahelix

    Monas Dilukis Bule Jerman, SBY Pegang Kuas, Menteri Ekraf Sibuk Bawa-bawa Hexahelix

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 757
    • 0Komentar

    MONAS, yang biasanya jadi latar selfie wisudawan dan tukang jualan balon, kali ini jadi objek lukisan internasional. Pelukis asal Jerman, Christopher Lehmpfuhl, datang langsung ke Balai Kota Jakarta untuk melukis tugu kebanggaan itu. Tapi ia tidak sendiri Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), turut hadir, bahkan ikut memegang kuas. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky […]

  • Menpora Muda, Gedung Muda, Semangat Muda : Asa Baru  Gedung Pemuda Sport Center Lemabang Palembang

    Menpora Muda, Gedung Muda, Semangat Muda : Asa Baru Gedung Pemuda Sport Center Lemabang Palembang

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.059
    • 0Komentar

    PEMBANGUNAN Gedung Pemuda Sport Center di Lemabang, Palembang, bisa diibaratkan seperti buah segar yang baru dipetik, masih muda, masih kinyis-kinyis, dan semoga jangan cepat layu. Apalagi yang meletakkan batu pertamanya adalah Menpora kita, Dito Ariotedjo, yang juga masih berusia 32 tahun seusia karyawan baru yang baru bisa cicil rumah tipe 36. Ada yang bilang, usia […]

  • Aksi Damai KPL Lahat, Tuntut Transparansi Tangani Covid-19

    Aksi Damai KPL Lahat, Tuntut Transparansi Tangani Covid-19

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.588
    • 0Komentar

    KOALISI Pemuda Lahat (KPL) menyatakan sikap kepada pemerintah kabupaten Lahat untuk serius dan transparansi dalam menangani covid19 di kabupaten lahat. Karena disinyalir  dalam tiga bulan ini pemerintah kabupaten lahat terlihat tidak serius dan tidak transparan dalam menangani covid19 di kabupaten lahat. Hal itu bisa kita lihat di titik-titik keramaian seperti pasar dan beberapa wilayah lainnya […]

expand_less
WordPress Archive Nonprofit ProFund – Charity WordPress Theme Noo Before After – Ultimate Before After Plugin for WordPress Noobz – E-sports Elementor Template Kit Noor Multi-Purpose Theme & Fully Customizable Creative AMP Theme Nora – WooCommerce Theme for Fashion Stores Norebro - Creative Portfolio Theme for Multipurpose Usage Noren- Shop WordPress WooCommerce Theme Norge – Blog WordPress Theme Norm – Photography Elementor WordPress Theme North – One Page Parallax WordPress Theme