SUMSELTERKINI.ID, Palembang- Akhirnya tahapan demi tahapan sudah dilalui oleh masing-masing pasangan Pilkda Kota Palembang. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang resmi menetapkan empat pasangan yang akan bertarung di Pilkot/walkot Palembang 2018- 2023 Juni tahun ini.
KPU Kota Palembang pun langsung memperingkatkan kepada pasangan untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK), jika tidak akan diturunkan paksa.
“Semua kandidat dengan kesadaran sendiri harus melepaskan aktribut, karena kampanye resmi dimulai, harus steril,”tutur Ketua KPU Palembang Syarifuddin usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di kantor KPU Palembang, Senin (12/2/2018).
Menurutnya aturan ini diberlakukan, jika masih ada APK ditemukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan menurunkan paksa dan memberi sanksi.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan empat pasangan calon melalui pleno, pasangan tersebut. Petahana, Harnojoyo-Fitrianti Agustinda, Sarimuda-Abdul Rozak, Mularis Djahri-Syaidina Ali dan Muhammad Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji.[one]