DITJEN Dukcapil Kementerian Dalam Negeri jadikan tahun 2021 sebagai era peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
“Inti kualitas pelayanan adalah kecepatan dan kemudahan. Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Intinya adalah memberikan kemudahan dengan memangkas semua persyaratan yang tidak perlu,” ujar Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Dirjen Zudan, pihaknya ingin memastikan semua pelayanan di Dinas Dukcapil daerah berjalan dengan cepat dan mudah tanpa membuat ribet dengan memberikan syarat yang tidak perlu.
“Saya memonitor itu dari grup Whatsapp, Tiktok, dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Beberapa waktu lalu saya menyamar ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Para petugas layanan nggak ada yang tau saya menyamar,” cerita Zudan.
Sebagai mystery guest, Dirjen Zudan yang hanya ditemani ajudan, menanyakan bagaimana membuat KTP-el WNI. Untuk urusan ini relatif berjalan baik, tidak ada syarat tambahan.
“Tapi untuk membuat akta perceraian ternyata ada syarat tambahan. Petugas minta surat pengantar dari panitera pengadilan. Untuk membuat akta kematian syaratnya malah makin banyak. Antara lain minta fotokopi KTP-el pelapor, fotokopi KTP-el dua orang saksi. Masih minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali,” keluhnya.
Untuk mengurus akta kelahiran, masih kata Dirjen Zudan, petugas minta fotokopi pemohon, fotokopi KTP-el dua orang saksi.
Untuk membuat akta perkawinan, diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orangtua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun. Masih minta lagia fotokopi KTP-el dua orang saksi, minta fotokopi akta kelahiran pemohon. “Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu,” katanya tegas.
Usai menyamar, Dirjen Zudan masuk ke ruangan dan minta semua staf dan pejabat kumpul dalam rapat. Zudan minta agar Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah. Kebetulan Kepala Dinas Bambang Setiawan sedang tidak di tempat untuk mengecek layanan di UPT.
“Dia menyusul datang setelah saya memberikan briefing, intinya sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Saya juga minta agar kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi,” kata Dirjen Zudan. Dukcapil
Dukcapil (***)
Ril