Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Dirjen Nyamar Jadi Pemohon, Masih Temukan Banyak Syarat Tambahan

Dirjen Nyamar Jadi Pemohon, Masih Temukan Banyak Syarat Tambahan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
  • visibility 819
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DITJEN Dukcapil Kementerian Dalam Negeri jadikan tahun 2021 sebagai era peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk).

“Inti kualitas pelayanan adalah kecepatan dan kemudahan. Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Intinya adalah memberikan kemudahan dengan memangkas semua persyaratan yang tidak perlu,” ujar Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Dirjen Zudan, pihaknya ingin memastikan semua pelayanan di Dinas Dukcapil daerah berjalan dengan cepat dan mudah tanpa membuat ribet dengan memberikan syarat yang tidak perlu.

“Saya memonitor itu dari grup Whatsapp, Tiktok, dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Beberapa waktu lalu saya menyamar ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Para petugas layanan nggak ada yang tau saya menyamar,” cerita Zudan.

Sebagai mystery guest, Dirjen Zudan yang hanya ditemani ajudan, menanyakan bagaimana membuat KTP-el WNI. Untuk urusan ini relatif berjalan baik, tidak ada syarat tambahan.

“Tapi untuk membuat akta perceraian ternyata ada syarat tambahan. Petugas minta surat pengantar dari panitera pengadilan. Untuk membuat akta kematian syaratnya malah makin banyak. Antara lain minta fotokopi KTP-el pelapor, fotokopi KTP-el dua orang saksi. Masih minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali,” keluhnya.

Untuk mengurus akta kelahiran, masih kata Dirjen Zudan, petugas minta fotokopi pemohon, fotokopi KTP-el dua orang saksi.

Untuk membuat akta perkawinan, diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orangtua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun. Masih minta lagia fotokopi KTP-el dua orang saksi, minta fotokopi akta kelahiran pemohon. “Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu,” katanya tegas.

Usai menyamar, Dirjen Zudan masuk ke ruangan dan minta semua staf dan pejabat kumpul dalam rapat. Zudan minta agar Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah. Kebetulan Kepala Dinas Bambang Setiawan sedang tidak di tempat untuk mengecek layanan di UPT.

“Dia menyusul datang setelah saya memberikan briefing, intinya sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Saya juga minta agar kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi,” kata Dirjen Zudan. Dukcapil
Dukcapil (***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satukan Persepsi, Kelompok Asosiasi Penyelenggara Haji Berkumpul, Apa yang Dibahas ?

    Satukan Persepsi, Kelompok Asosiasi Penyelenggara Haji Berkumpul, Apa yang Dibahas ?

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.691
    • 0Komentar

    PASCA keluarnya Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M. Pebatalan keberangkatan jemaah haji asal Indnonesia menimbulkan keresahan di masyarakat, termasuk masyarakat Provinsi Sumatera Selatan sehingga berdampak pula pada meningkatnya stabilitas sosial. Kelompok Asosiasi, antara lain DPD Asosiasi Muslim […]

  • Tunggu Hasil Medical Checkup, 17 Imam Masjid Akan Diterbangkan ke Uni Emirat Arab

    Tunggu Hasil Medical Checkup, 17 Imam Masjid Akan Diterbangkan ke Uni Emirat Arab

    • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 436
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Agama (Kemenag) segera memberangkatkan 17 imam masjid ke Uni Emirat Arab (UEA), dalam waktu dekat ini dan setelah selesai hasil kesehatan mereka akan diberangkatkan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag, Adib. Dia mengatakan, kepastian keberangkatan para imam masjid ke UEA menunggu kelengkapan hasil _medical check […]

  • Curi Besi Sutet, 2 Pelaku Diamankan

    Curi Besi Sutet, 2 Pelaku Diamankan

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 869
    • 0Komentar

      Sumselterkini.co.id, OKI – Polsek Tanjung Lubuk, Polres OKI, Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku atas nama Yudi alias Morga Bin Ahmad Lawi (36), dan rekannya Ismail alias Abas Bin Hambal (35). Kedua warga Dusun III Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Lubuk OKI itu diduga melakukan pencurian besi sutet pada tower 85 di Desa Pengarayan […]

  • Petenis Muba Borong Gelar Juara Medco Energi Junior Tennis Championships Serie II

    Petenis Muba Borong Gelar Juara Medco Energi Junior Tennis Championships Serie II

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.082
    • 0Komentar

    PETENIS asal Musi Banyuasin (Muba) yang mewakili Sumatera Selatan (Sumsel), Sherena Valencia berhasil memborong gelar juara tunggal dan ganda Kelompok Umur (KU) 10 tahun Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Serie II Medco Energi Junior Tennis Championships, sabtu (27/7) di Stadion Tenis Bukit Asam, Jakabaring Sport City Palembang, Sabtu [27/7/2019]. Gelar pertama dipersembahkan Sherena setelah sukses mengkandaskan impian […]

  • Blusukan Masih Laku Gak Ya..?

    Blusukan Masih Laku Gak Ya..?

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 896
    • 0Komentar

    Musirawas – Empat tahun lebih istilah blusukan lebih tren dan populer digunakan oleh para pejabat. Blusukan menjadi salah satu gaya pemerintah yang baru. Blusukan berasal dari bahasa Jawa, artinya ‘masuk’. Blusukan dalam bahasa Indonesia merupakan inpeksi langsung ke tempat tujuan secara sembunyi-sembunyi dengan tujuan untuk memonitor kinerja atau melihat kondisi di lapangan serta melakukan komunikasi secara […]

  • Diingatkan, Pelanggan Prabayar Seluler Segera Registrasi

    Diingatkan, Pelanggan Prabayar Seluler Segera Registrasi

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 911
    • 0Komentar

    Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

expand_less
WordPress Archive Multi-Vendor SMS Notification for WooCommerce Multicon – Multi-Purpose Construction Industry Theme Multikart – eCommerce HTML + Admin + Email + Invoice Template Multikart – React Next JS Multipurpose Ecommerce, React Hooks , Context API MultiLive – Multiple Live Stream Broadcaster Plugin for WordPress Multimedia Responsive Carousel with Image Video Audio Support – WordPress Plugin Multinews | Multi-purpose WordPress News,Magazine Multiple Vendor for Rental Marketplace in WooCommerce (add-ons) MultiPurpose Before After Slider MultiPurpose – Responsive HTML5 Website Template