Kamis, 24 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Agribisnis » KKP Tetapkan Pengakuan dan Perlindungan Bagi 22 Masyarakat Hukum Adat

KKP Tetapkan Pengakuan dan Perlindungan Bagi 22 Masyarakat Hukum Adat

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 16 Agt 2021
  • visibility 2.871
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

FASILITASI pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi komitmen Kementerian Kelautan dan Kelautan (KKP). Hal tersebut telah dilakukan KKP sejak tahun 2016 melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). Selama 5 tahun ini, Ditjen PRL KKP telah menginventarisir sejumlah 32 komunitas di 5 Provinsi yang teridentifikasi sebagai MHA, 22 komunitas diantaranya telah ditetapkan melalui 18 peraturan/surat keputusan Bupati/Walikota. Selain itu, dalam rangka penguatan dan pemberdayaan MHA, KKP juga telah menyalurkan 45 paket bantuan pemerintah untuk 21 komunitas MHA, 2 diantaranya telah menerima program peningkatan kapasitas di bidang perikanan dan wisata bahari.

Pada momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 9 Agustus 2021, sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP terus berkomitmen dan melanjutkan program perlindungan dan penguatan MHA, guna mencapai MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang kuat, sejahtera, dan mandiri .

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari, yang akrab disapa Tari menjelaskan pengakuan terhadap keberadaan MHA di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat yang telah tertuang pada Pasal 18B Ayat 2 Amandemen UUD 1945 Kedua yang disahkan pada Agustus 2000.

“Konstitusi kita mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Tari dalam keterangannya di Jakarta.

Mengenai pengelolaan ruang laut oleh MHA, Tari juga menegaskan hal tersebut tidak hanya dilakukan melalui kontrak sosial informal, tapi telah berada dalam tahap pengakuan dan penguatan secara tertulis. Keberadaan dan pelibatan MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara tegas telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran serta masyarakat.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf menerangkan bahwa sesuai UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, masyarakat adat merupakan bagian dari masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengakuan ini dilakukan sebagai upaya pelestarian eksistensi masyarakat adat dan hak tradisionalnya seiring dengan perkembangan zaman.

“Pelibatan adat sebagai aset budaya terus dikembangkan dengan disahkannya perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014. Nomenklatur masyarakat adat disempurnakan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan ruang laut di wilayah kelola adatnya serta berhak mengusulkan alokasinya dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K),” jelas Yusuf.

Selain itu, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA, membuka jalur yang jelas dalam mewujudkan janji negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA. Dalam peraturan ini, Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya dan dengan membentuk Panitia MHA Kabupaten/Kota, melakukan pengakuan dan perlindungan MHA.

Peraturan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola MHA dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam hal Bupati/Walikota belum melaksanakan identifikasi dan pemetaan, serta belum menetapkan MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah kewenangannya, KKP dapat memfasilitasi pengakuan dan perlindungan MHA. Hal ini lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penetapan Wilayah Kelola MHA,” lanjutnya.

Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang semakin mempertegas kedaulatan MHA terhadap wilayah kelola adatnya yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah MHA setelah mendapat persetujuan MHA.

Yusuf juga mengungkapkan beberapa tantangan masih dihadapi dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA antara lain masih kurangnya sinergitas antar pemangku kepentingan terkait, belum teralokasinya wilayah ruang laut (wilayah kelola adat) MHA dalam Rencana Zonasi, peningkatan kedaulatan dan kapasitas lembaga MHA dalam menjaga wilayah dan mengelola nilai potensi sumber daya kelautan dan perikanan di wilayahnya, serta masih kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki.

“Mengatasi kendala ini, KKP menyiapkan sejumlah strategi antara lain dengan melakukan pendampingan penetapan MHA melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk masyarakat adat itu sendiri, pembinaan kelembagaan MHA, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia MHA dan pengembangan usaha masyarakat berbasis potensi, serta pemberian bantuan sarana dan prasarana,” pungkas Yusuf.[***]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manfaatkan Data Kependudukan, Dirjen PHU Kerjasama Dukcapil

    Manfaatkan Data Kependudukan, Dirjen PHU Kerjasama Dukcapil

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 712
    • 0Komentar

    DIREKTORAT Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) untuk Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Pelayanan Jemaah Haji sehingga lebih tertata. Dirjen PHU Hilman Latief menyebut, perkembangan teknologi yang diiringi transformasi layanan digital mendorong perlunya sinkronisasi data jemaah haji dengan […]

  • Ini yang Harus Dilakukan ASPEDI Jika Ingin Jadi Kekuatan Ekonomi Baru di Sumsel

    Ini yang Harus Dilakukan ASPEDI Jika Ingin Jadi Kekuatan Ekonomi Baru di Sumsel

    • calendar_month Selasa, 30 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.111
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG  – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru optimistis bisnis seni mendekorasi ke depannya mampu menjadi kekuatan baru ekonomi Sumsel, namun pelaku harus mampu melakukan ekspansi ke 17 kabupaten/kota  di Sumsel. “Saya tertarik ASPEDI menjadi wadah bagi setiap pencinta seni untuk dapat mengekspresikan karyanya. Saya sepakat bahwa kita tidak boleh puas, karena karya […]

  • Waspada Dalam Pengelolaan Dana Desa

    Waspada Dalam Pengelolaan Dana Desa

    • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 789
    • 0Komentar

    PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, pengelolaan Dana Desa tersebut dilakukan secara hati-hati. Mengingat, Sejak 2015 hingga saat ini pemerintah telah menggelontorkan sebesar Rp400,1 triliun untuk Dana Desa. “Hati-hati dalam pengelolaan Dana Desa yang jumlahnya tidak sedikit, jumlahnya sangat besar sekali. Sekali lagi, Rp400,1 triliun, gede sekali. Begitu salah sasaran, begitu tata kelolanya tidak baik, […]

  • Ingatkan Peserta PKN Jangan Hanya Kejar Sertifikat

    Ingatkan Peserta PKN Jangan Hanya Kejar Sertifikat

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.248
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H.Herman Deru dengan tegas mengingatkan agar para peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat II Angkatan XVIII Tahun 2020 jangan hanya mengejar syarat dan sertifikat. Melalui pelatihan ini peserta diharapkan dapat mendapat ilmu baru dan menempa diri menjadi pemimpin yang membawa perubahan. “Menjadi kepala lembaga, institusi atau apapun itu bukan berarti kita sudah sempurna. Justru […]

  • Gempa M5,3 di Laut Ternate,Warga Kota Ternate, Maluku Utara Rasakan Guncangan Cukup Kuat

    Gempa M5,3 di Laut Ternate,Warga Kota Ternate, Maluku Utara Rasakan Guncangan Cukup Kuat

    • calendar_month Minggu, 21 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.012
    • 0Komentar

    WARGA Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, merasakan guncangan cukup kuat saat gempa M5,3 terjadi pada Sabtu (20/3), pukul 22.02 WIB. Pusat gempa berada 55 km barat laut Ternate dengan kedalaman 11 km. BPBD Kota Ternate melaporkan gempa dirasakan cukup kuat oleh masyarakat setempat. Warga merasakan guncangan selama 3 detik hingga mengakibatkan panik. Kepanikan memicu warga keluar […]

  • Resmikan Tol Trans Jawa, Jokowi Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Industri

    Resmikan Tol Trans Jawa, Jokowi Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Industri

    • calendar_month Kamis, 20 Des 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.121
    • 0Komentar

    Jatim- Presiden Joko Widodo bersama segenap jajaran kementerian terkait meresmikan ruas Tol Trans Jawa. Tol tersebut terdiri dari lima ruas tol dengan total panjang 196,75 kilometer (KM) yang melintas di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jokowi menegaskan, jalan tol Trans Jawa ini akan mendorong pertumbuhan industri di daerah sekitar. Salah satunya meningkatnya investasi di […]

expand_less
WordPress Archive Byte – Cyber Security Business Elementor Template Kit bzplayer Pro | Live Streaming Player WordPress Plugin C.AGE – Creative Agency Personal Portfolio Elementor Template Kit Cabel – Electricity Services Elementor Template Kit Cabello – Professional Stylist Elementor Template Kit Cabin – Beautiful Vintage WordPress Theme Caden Mega Store Responsive WordPress Theme Cafert – Cafe and Restaurant Elementor Template Kit Cafert – Cafe and Restaurant WordPress Theme Cake Bakery – Pastry WordPress