Tetapkan Pengakuan dan Perlindungan Bagi 22 Masyarakat
KKP Tetapkan Pengakuan dan Perlindungan Bagi 22 Masyarakat Hukum Adat
- calendar_month Senin, 16 Agt 2021
- visibility 2.871
- 0Komentar
FASILITASI pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi komitmen Kementerian Kelautan dan Kelautan (KKP). Hal tersebut telah dilakukan KKP sejak tahun 2016 melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). Selama 5 tahun ini, Ditjen PRL KKP telah menginventarisir sejumlah 32 komunitas di 5 Provinsi yang teridentifikasi […]
