Jumat, 16 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » ‘Menyoal Dwifungsi POLRI’

‘Menyoal Dwifungsi POLRI’

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 28 Jan 2018
  • visibility 1.218
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) secara serentak telah diselenggarakan sejak tahun 2015 dengan beragam kendala dan keberhasilan yang dapat dijadikan pelajaran. Pada perhelatan Pilkada 2018 ini, sebanyak 171 daerah, yang terdiri atas 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten, akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada tanggal 27 Juni 2018.

Beberapa provinsi diantaranya adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara. Khusus kedua provinsi tersebut, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan habis pada 13 Juni 2018 untuk Jawa Barat dan 17 Juni 2018 untuk Sumatera Utara. Dengan demikian, maka terdapat kekosongan jabatan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur di kedua provinsi tersebut.

Kekosongan jabatan dimaksud, sesungguhnya juga telah diatur di dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) bahwa dalam terjadi kondisi yang demkian, akan diangkat penjabat Gubernur.

Di dalam Pasal 201 ayat (10) disebutkan bahwa posisi penjabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan pimpinan tinggi madya ini merupakan ASN yang berasal dari pemerintah pusat atau daerah yang bersangkutan.

Namun, secara mengejutkan, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan wacana untuk menjadikan unsur kepolisian sebagai pelaksana tugas atau penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, baik disebabkan petahana yang cuti mengikuti Pilkada maupun karena berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebelum pilkada berlangsung.

Padahal, amanah reformasi tegas menyatakan diantaranya untuk menghapuskan dwifungsi ABRI. Maknanya, tidak hanya untuk memastikan netralitas TNI sebagai pemegang kuasa konstitusional yang menjaga pertahanan negara, tapi juga netralitas Polri yang bertanggungjawab terhadap keamanan negara, dari segala aktivitas politik.

Reformasi yang telah berhasil memisahkan dan menjaga netralitas kedua institusi tersebut, seyogyanya tidak ditarik mundur oleh penguasa sipil. Atas dasar itu, kami dari Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan bahwa jabatan penjabat Gubernur dari unsur kepolisian bertentangan dengan UU Pilkada dan konstitusi RI serta berdampak pada pudarnya netralitas Polri sebagai amanat dari reformasi. Pernyataan tersebut didasarkan kepada hal-hal berikut:

1. Jabatan pelaksana tugas atau penjabat Gubernur *harus* berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari kalangan sipil sebagaimana diatur di dalam Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada. Wacana Mendagri untuk menunjuk perwira tinggi Polri yang masih aktif sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan wacana yang tidak berdasarkan hukum yang justru telah mencederai semangat reformasi.

2. Mendagri merujuk kepada Permendagri No. 1/2018 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah, namun Permendagri tersebut justru bertentangan dengan materi muatan UU Pilkada. Di dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri tersebut memuat norma yang menyatakan bahwa yang menjadi penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat/provinsi. Dari dasar inilah kemudian Mendagri mengasumsikan bahwa perwira tinggi Polri merupakan jabatan yang setingkat dengan pimpinan tinggi madya. Padahal, di dalam ketentuan UU Pilkada telah diatur secara limitatif bahwa hanya pejabat pimpinan tinggi madya saja yang dapat menjadi penjabat Gubernur.

3. Wacana menjadikan perwira tinggi Polri yang masih aktif untuk menjadi pelaksana tugas atau penjabat Gubernur merupakan langkah mundur proses reformasi yang telah bergulir selama hampir 20 tahun ini. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan apabila terdapat anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian maka itu dapat dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, bila Mendagri ingin mengusulkan perwira tinggi sebagai pelaksana tugas atau penjabat Gubernur harus mengusulkan polisi yang telah pensiun atau telah mengundurkan diri dari dinas kepolisian. Dengan demikian, netralitas Polri tetap terjaga dan tidak menimbulkan “dwifungsi” Polri sebagaimana dwifungsi ABRI pada zaman Orde Baru.

4. Penunjukan pelaksana tugas atau penjabat Gubernur dari unsur kepolisian secara tidak langsung menjadikan daerah tersebut nyaris serupa dengan daerah darurat sipil. Bila mengacu kepada UU Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya maka diatur mengenai darurat sipil. Di dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa Presiden menetapkan Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) yang terdiri atas Kepala Daerah yang dibantu oleh seorang komandan militer tertinggi, seorang kepala Polri, dan seorang pengawas/kepala kejaksaan di daerah tersebut. Padahal, seperti diketahui bahwa Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara sedang dalam kondisi damai serta terkendali, tanpa potensi gangguan keamanan. Oleh karena itu, PSHTN menganggap bahwa wacana Mendagri tersebut justru berpotensi menimbulkan suasana yang tidak kondusif untuk berlangsungnya pilkada di daerah yang bersangkutan.

Atas pertimbangan tersebut, kami mendesak Presiden untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pelaksana tugas atau penjabat Gubernur dari kalangan non sipil (TNI/Polri). Hal ini agar semangat reformasi yang mengutamakan supremasi sipil dan telah berlangsung selama hampir 20 tahun ini tetap terjaga.PSHTN FHUI juga mengingatkan kembali kepada Pemerintah untuk senantiasa mengelola negeri ini sesuai dengan koridor hukum yang berdasarkan Konstitusi. Jangan sampai kebijakan yang diputuskan oleh Pemerintah justru menghidupkan kembali rezim otoritarianisme baru dan mematikan kehidupan berdemokrasi di Indonesia yang telah diperjuangkan oleh rakyat Indonesia.

 

Mustafa Fakhri
Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Indonesia

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perangkat Daerah di Muba Dituntut Kreatif, Apa Tujuannya ?

    Perangkat Daerah di Muba Dituntut Kreatif, Apa Tujuannya ?

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.167
    • 0Komentar

    “Silahkan lakukan inovasi tapi prinsipnya efektif, dan pertimbangkan efisiensi,”

  • Seluruh RS di Indonesia Ditargetkan Bisa Layani 4 Penyakit Katasropik

    Seluruh RS di Indonesia Ditargetkan Bisa Layani 4 Penyakit Katasropik

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 642
    • 0Komentar

      Seluruh RS di Indonesia ditargetkan bisa melayani 4 penyakit katasropik [jantung, stroke, ginjal, dan kanker] dapat dilakukan di seluruh rumah sakit kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan akses pelayanan kesehatan hingga ke pelosok, yang diwujudkan dalam transformasi sistem kesehatan indonesia, khususnya pada pilar kedua. Mendukung upaya ini, secara bertahap dilakukan […]

  • grab-and-gojek

    Grab dan Go-Jek Kena Somasi Pengemudi Online, Kuasa Hukum : Terjadi Perbudakan Moderen

    • calendar_month Jumat, 20 Apr 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.724
    • 0Komentar

    Somasi SIKAP Nasional tersebut dilayangkan kepada operator tersebut oleh Kuasa Hukum SIKAP.”Hari ini terlihat jelas telah terjadi berbagai perbudakan modern yang dialami oleh pengemudi transportasi online, mulai dari pemotongan saldo sepihak, pembekuan deposit pulsa sepihak, suspend sepihak hingga penarikan unit mobil secara paksa. Manajemen masih sangat buruk,”

  • Khusus untuk Putra & Putri Muba, 2 Perusahaan Migas Ini Buka Loker 

    Khusus untuk Putra & Putri Muba, 2 Perusahaan Migas Ini Buka Loker 

    • calendar_month Selasa, 7 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.391
    • 0Komentar

    PROGRAM Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka Perluasan Kesempatan Kerja yang seluas-luasnya bagi Pencari Kerja Putra dan Putri Kabupaten Musi Banyuasin melalui Lowongan kerja [loker]. Muba mengumumkan lowongan kerja terbaru dari perusahaan migas dan bidang industri migas adalah PT. Medco Energy dan PT. Oryx Services. Untuk PT Medco Energi E&P Indonesia wilayah kerja Sumatera Selatan […]

  • Bioskop Bisa Dibuka Asal …

    Bioskop Bisa Dibuka Asal …

    • calendar_month Minggu, 21 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.487
    • 0Komentar

    PEMERINTAH memberikan perhatian kepada industri perfilman. Bahkan, bioskop sudah dapat dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Meski demikian  antusiasme masyarakat untuk kembali menonton di bioskop memang belum pulih seperti dulu kala. Namun langkah untuk memulihkan ekonomi nasional terus dilakukan Pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mnyatakan bioskop bisa lebih gencar lagi menggaungkan bahwa nonton di bioskop […]

  • 84 Hektare Karhutla Sumsel Masih Ditangani, Menhut Ingatkan Ancaman

    84 Hektare Karhutla Sumsel Masih Ditangani, Menhut Ingatkan Ancaman

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan belum sepenuhnya tuntas. Dari sekitar 404,22 hektare area terdampak, sebanyak 84,25 hektare masih dalam proses penanganan. Di tengah kondisi itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengingatkan potensi karhutla di Sumsel masih dapat berlangsung hingga Oktober atau awal November. Pemerintah daerah diminta tetap menjaga kesiapsiagaan […]

expand_less
WordPress Archive Saxon – Viral Content Blog & Magazine Marketing WordPress Theme Saxxy – Music Band & Musician Elementor Template Kit Sayahat – Travel Agency Elementor Template kit Scalability Pro - WordPress Plugin Scandi – Furniture Store and Home Decor Shop WooCommerce Theme Schedule Report For Advanced CF7 DB School Management - Education & Learning Management system for WordPress School Time – Modern Education WordPress Theme Schooly – Education & Online Courses Elementor Template Kit Scientia | Public Library & Book Store Education WordPress Theme