Kamis, 27 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Inilah Aturan Perjalanan Yang Harus Diikuti Masa Pandemi Covid, Sekarang Sudah Diterapkan

Inilah Aturan Perjalanan Yang Harus Diikuti Masa Pandemi Covid, Sekarang Sudah Diterapkan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
  • visibility 845
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada tanggal 2 Juli 2021 ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Juli 2021.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” disebutkan dalam SE.

Latar belakang diterbitkannya peraturan ini adalah, telah terjadi peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia yang ditandai dengan kenaikan kasus positif mingguan secara signifikan, peningkatan positivity rate, dan kenaikan angka kasus aktif di tingkat nasional. Oleh sebab itu, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang maka diperlukan pengetatan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Ditegaskan Ganip dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi.

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial,” dijelaskan dalam SE.

Lebih lanjut Ganip menyebutkan, tujuan diterbitkannya SE adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19; mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Ganip dalam SE.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

c. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara (bandara) di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d.Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara selain yang disebutkan huruf c. wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

f. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

g. Pelaku perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

h. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

i. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

j. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

k. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

l. Pelaku perjalanan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

m. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

n. Pengisian e-HAC Indonesia wajib bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara dan laut, sedangkan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum diimbau melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

o. Penumpang dengan semua moda transportasi di bawah usia 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

p. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

q. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

r. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan pelayaran terbatas.

5. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

6. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

Lebih lanjut, dalam SE juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan

6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.Kominfo (***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semalam Lombok Kembali Diguncang Gempa Lagi, BMKG : Masyarakat Hindari Daerah Tebing Curam

    Semalam Lombok Kembali Diguncang Gempa Lagi, BMKG : Masyarakat Hindari Daerah Tebing Curam

    • calendar_month Senin, 20 Agt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 682
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak panik dan tetap mengikuti instruksi pemerintah daerah setempat menyusul kembali terjadinya gempa bumi dengan kekuatan 7 Skala Richter (SR) pukul 22.56 Wita, Minggu malam “Gempa terjadi di Lintang 8.28 – Bujur 116.71, di kedalaman 10 km. Lokasinya 30 […]

  • Wah, Baru Nyala Dua Hari, Kok Lampu Jalan Padam Lagi, padam Lagi, Kenapa Ya ?

    Wah, Baru Nyala Dua Hari, Kok Lampu Jalan Padam Lagi, padam Lagi, Kenapa Ya ?

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.007
    • 0Komentar

    Bahaya kecelakaan dan mangsa begal dalam kondisi gelap berpeluang terjadi, apalagi menyangkut nyawa

  • Pemprov Sumsel Piloting E-Kinerja ASN

    Pemprov Sumsel Piloting E-Kinerja ASN

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 866
    • 0Komentar

    PROVINSI Sumatera Selatan(Sumsel) Jadi Piloting E-Kinerja ASN Terintegrasi bersama  25 Kementerian/Lembaga/ Daerah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekda Sumsel Nasrun Umar ketika menghadiri dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan instansi pusat/daerah sebagai piloting E-Kinerja ASN Terintegrasi di Hotel Premier Best Western, Jakarta, Selasa (25/2/2020). “Kita komitmen untuk melaksanakan penilaian kinerja secara digital dan online. Yang melakukan […]

  • Nuzulul Quran untuk menyemarakkan syiar Islam & dakwah

    Nuzulul Quran untuk menyemarakkan syiar Islam & dakwah

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 753
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Tepat di hari ke 17 bulan suci Ramadan, Masyarakat Musi Banyuasin antusias hadir menyemarakkan peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H / 2024 M yang digelar oleh Pemkab Musi Banyuasin di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate berlangsung semarak, penuh dengan semangat silaturahmi, Kamis (28/03/2024) sore. Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan sholawat bersama. […]

  • Ada Riwayat Penyakit Ini, Ketua DRPD Sumsel Menolak Menerima Vaksin Perdana, Masyarakat Juga Perlu Diberi Pemahaman Agar Efektif

    Ada Riwayat Penyakit Ini, Ketua DRPD Sumsel Menolak Menerima Vaksin Perdana, Masyarakat Juga Perlu Diberi Pemahaman Agar Efektif

    • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.011
    • 0Komentar

    UNTUK menyakini masyarakat Sumsel seluruh tokoh masyarakat dan pejabat di Sumsel disarankan menjadi penerima vaksin perdana.Namun Ketua Ketua DPRD Sumsel DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati menolak. Penolakan tersebut bukan semata-mata menolak untuk di suntik vaksin perdana, lantaran memiliki riwayat Riwayat penyakit Rheumatic Autoimun inilah ia menjadi tak bersedia. Anita Noeringhati sendiri beralasan, masyarakat perlu terlebih […]

  • Update COVID-19 Muba: Satu Kasus Sembuh, Satu Positif

    Update COVID-19 Muba: Satu Kasus Sembuh, Satu Positif

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 810
    • 0Komentar

    GUGUS Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (27/8/2020) mengkonfirmasi penambahan 1 kasus sembuh. “Satu kasus sembuh yakni kasus 75 warga Desa Lais yang sebelumnya mendapatkan perawatan selama 21 hari di RSUD Sekayu,” ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Herryandi Sinulingga AP. Dikatakan, saat ini masih ada 4 orang PDP dirawat diantaranya 3 di RSUD Sekayu […]

expand_less
WordPress Archive Charify – Fundraising & Donation WordPress Theme Charipex – Charity & Nonprofit WordPress Theme Charitable – Charity Nonprofit Organization WordPress Theme Charitix – Nonprofit Charity WordPress Theme Charito – Nonprofit Charity WordPress Theme Chariton – NonProfit Charity WordPress Theme Charity Club – Fundraising WordPress Theme Charity Foundation WordPress Charity Home – Fundraising WordPress Theme Charity Hub – Nonprofit / Fundraising WordPress