Senin, 12 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Inilah Aturan Perjalanan Yang Harus Diikuti Masa Pandemi Covid, Sekarang Sudah Diterapkan

Inilah Aturan Perjalanan Yang Harus Diikuti Masa Pandemi Covid, Sekarang Sudah Diterapkan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
  • visibility 858
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada tanggal 2 Juli 2021 ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Juli 2021.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” disebutkan dalam SE.

Latar belakang diterbitkannya peraturan ini adalah, telah terjadi peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia yang ditandai dengan kenaikan kasus positif mingguan secara signifikan, peningkatan positivity rate, dan kenaikan angka kasus aktif di tingkat nasional. Oleh sebab itu, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang maka diperlukan pengetatan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Ditegaskan Ganip dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi.

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial,” dijelaskan dalam SE.

Lebih lanjut Ganip menyebutkan, tujuan diterbitkannya SE adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19; mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Ganip dalam SE.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

c. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara (bandara) di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d.Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara selain yang disebutkan huruf c. wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

f. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

g. Pelaku perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

h. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

i. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

j. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

k. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

l. Pelaku perjalanan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

m. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

n. Pengisian e-HAC Indonesia wajib bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara dan laut, sedangkan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum diimbau melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

o. Penumpang dengan semua moda transportasi di bawah usia 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

p. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;

q. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

r. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan pelayaran terbatas.

5. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

6. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

Lebih lanjut, dalam SE juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan

6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.Kominfo (***)

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Muba Bentengi Generasi Muba dari Pengaruh Negatif era Globalisasi

    Cara Muba Bentengi Generasi Muba dari Pengaruh Negatif era Globalisasi

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 648
    • 0Komentar

      Sumselterkini.co.id, Sekayu – Membentengi generasi membaca Al-Qur’an  merupakan salah satu yang wajib dilakukan untuk menangkal arus globalisasi yang kian rumit. Salah satu cara dilakukan Pemkab Muba, yakni mendukung Surat edaran Gubernur Sumsel dengan menghimbau menganggarkan Dana dari APBD untuk kegiatan LPTQ Kabupaten/Kota setiap tahun mulai tahun 2023, kemudian kepada instansi pemerintah dan SD/SMP di […]

  • PT. Pupuk Sriwijaya dan CV. Mitra Agro Permai Dampingi Petani untuk Pemenuhan Kebutuhan Pupuk Musim Tanam Tahun 2021

    PT. Pupuk Sriwijaya dan CV. Mitra Agro Permai Dampingi Petani untuk Pemenuhan Kebutuhan Pupuk Musim Tanam Tahun 2021

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 840
    • 0Komentar

    MITRA Agro Permai (MAP) Palembang, melakukan Silaturahmi Koordinasi Penyaluran Pupuk Subsidi musin tanam tahun 2021 dan Perencanan Musim Tanam 2022, di Lantai II, Kantor Perwakilan CV. Mitra Agro Permai Palembang, Jalan Kol H Sulaiman Amin, Palembang Rabu (29/09/2021). Acara itu digelar, terkait dengan informasi tentang pengurangan alokasi pupuk subsidi untuk petani, melalui pengurangan dosis pupuk […]

  • Sawit RI Masih Didikte Asing, Prabowo Buka Suara

    Sawit RI Masih Didikte Asing, Prabowo Buka Suara

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    PRESIDEN Subianto menyoroti masih lemahnya posisi Indonesia dalam penentuan harga komoditas strategis dunia, khususnya kelapa sawit. Padahal, Indonesia saat ini merupakan produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, Rabu […]

  • Terima Tongkat Estafet Kepemimpinan ATF 2023 dari Kamboja, Pilih Yogyakarta Sebagai Puncak Acara

    Terima Tongkat Estafet Kepemimpinan ATF 2023 dari Kamboja, Pilih Yogyakarta Sebagai Puncak Acara

    • calendar_month Selasa, 18 Jan 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 732
    • 0Komentar

    INDONESIA secara resmi menerima tongkat estafet dari Kamboja kepemimpinan dalam Asean Tourism Forum (ATF) untuk periode 2023. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022) mengatakan, amanat ini diserahkan Kamboja dalam perhelatan ATF 2022 yang diselenggarakan di Sihanouksville, […]

  • Antar Jenazah Kepala Satpol PP & Damkar ke Peristirahatan Terakhir, Bupati OKI : Kami Kehilangan Sosok Pelayan Masyarakat

    Antar Jenazah Kepala Satpol PP & Damkar ke Peristirahatan Terakhir, Bupati OKI : Kami Kehilangan Sosok Pelayan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.155
    • 0Komentar

    Jenazah Kepala Satpol PP dan Damkar Kab. Ogan Komering Ilir, Drs. Abdurrahman, M.Si diserahkan secara resmi oleh keluarga kepada Pemkab OKI untuk dilakukan prosesi pelepasan secara kedinasan atau kenegaraan. Penyerahan jenazah diwakilkan oleh Anak Sulung Almarhum kepada Bupati OKI , H. Iskandar, SE untuk selanjutnya dilakukan upacara pelepasan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Iskandar bertindak selaku […]

  • The Wall dari Samsung Angkat Desain Otomotif di Lucid Motors

    The Wall dari Samsung Angkat Desain Otomotif di Lucid Motors

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.213
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Samsung melengkapi studio desain dengan teknologi tampilan tercanggih, membuka jalan bagi masa depan kendaraan mewah yang ramah lingkungan Samsung Electronics hari ini mengumumkan bahwa Lucid Group, Inc., telah memasang The Wall di studio desainnya untuk meningkatkan proses desain kolaboratif untuk model kendaraan listrik masa depan mereka. Dengan teknologi MicroLED mutakhir, The Wall menawarkan […]

expand_less
WordPress Archive Charify – Fundraising & Donation WordPress Theme Charipex – Charity & Nonprofit WordPress Theme Charitable – Charity Nonprofit Organization WordPress Theme Charitix – Nonprofit Charity WordPress Theme Charito – Nonprofit Charity WordPress Theme Chariton – NonProfit Charity WordPress Theme Charity Club – Fundraising WordPress Theme Charity Foundation WordPress Charity Home – Fundraising WordPress Theme Charity Hub – Nonprofit / Fundraising WordPress