Senin, 19 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H, Ini Karena Masih Pandemi

Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H, Ini Karena Masih Pandemi

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
  • visibility 1.287
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Hadir juga, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” sambung Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” tutur Menag.

Kemenag, jelas Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag.

“Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar Menag.

Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.

Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305). Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.

Menurut Menag, agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, kata Menag, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” tegas Menag.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

“Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan,” tuturnya.

“Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” lanjutnya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

“Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” terangnya.

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.Kemenag (***)

Ril

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Keluarga Sendiri ?..

    Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Keluarga Sendiri ?..

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.987
    • 0Komentar

    “Assalamualaikum Wr Wb. Ustadz, kan sekarang-sekarang waktunya kita bayar zakat fitrah, nah boleh tidak kita kasihkan zakat itu untuk keluarga kita sendiri, semisal nenek, paman, babi, dll. Mohon petunjuknya ustadz. Terimakasih”   Jawaban: Sebenarnya, secara khusus, waktu membayar zakat fitrah itu sudah diperbolehkan semenjak awal Ramadhan hingga sebelum ibadah shalat Idul Fithri dilaksanakan ditempat kita […]

  • 6 Upaya Jika Bertemu dengan Orang yang Ragu Vaksin COVID-19

    6 Upaya Jika Bertemu dengan Orang yang Ragu Vaksin COVID-19

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 626
    • 0Komentar

    VAKSINASI COVID-19 merupakan salah satu upaya yang digunakan oleh semua negara untuk mengatasi pandemi akibat virus Corona. Di Indonesia, mengutip laman resmi Kementerian Kesehatan, data vaksinasi hingga 23 September 2021 pukul 12.00 WIB, 83.248.128 atau 39,97 persen sudah melakukan vaksin dosis pertama, 46.980.347 atau 22.56 persen telah merampungkan hingga dosis kedua dari sasaran target vaksin […]

  • Covid Sudah Terkendali, Namun Tetap Waspada

    Covid Sudah Terkendali, Namun Tetap Waspada

    • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 547
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo mengatakan bahwa situasi pandemi Covid-19 di Indonesia masih terkendali meskipun ada sedikit kenaikan kasus dalam beberapa waktu terakhir. Saat ini positivity rate di Indonesia, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, masih berada di angka 1,15 persen, di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen, namun walaupun demikian harus tetap […]

  • Awal September Ada Tes SKB CPNS Muba

    Awal September Ada Tes SKB CPNS Muba

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.167
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Persiapan dan Penjelasan Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan CPNS formasi tahun 2019 di lingkungan Pemkab Muba, di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Muba, Selasa (25/8/2020). Rapat dipimpin Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba […]

  • Kembangkan Destinasi Wisata

    Kembangkan Destinasi Wisata

    • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.110
    • 0Komentar

    SEPERTI yang sudah diketahui bersama Kabupaten Musi Banyuasin cukup banyak memiliki destinasi wisata baik itu sebagai tempat wisata pendukung maupun permanen. Untuk melakukan pengembangan wilayah terhadap destinasi wisata tersebut,  Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama dengan  OPD terkait membahas Revisi Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) di Ruang Rapat Randik, Selasa (1/12/20). Bupati Musi Banyuasin Dr […]

  • 3 Manfaat Stasiun Penampung Minyak dari Sumur Tua, Ini Sebut Bupati Muba

    3 Manfaat Stasiun Penampung Minyak dari Sumur Tua, Ini Sebut Bupati Muba

    • calendar_month Rabu, 19 Des 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.854
    • 0Komentar

    Sekayu -Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, mengatakan terdapat tiga keuntungan dalam pengoperasian Stasiun Penampung Minyak ini, pertama adalah membantu lifting nasional, karena saat ini produksi minyak nasional terus menerus turun. Kedua, dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Muba, karena selama ini Kabupaten Muba masih tergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas. Ketiga, […]

expand_less
WordPress Archive Tmexco – Digital Marketplace WooCommerce Theme TMfeed – WordPress Embeddable Post Widgets For Elementor TMusers – bbPress Forum Member Directory For Elementor TNC FlipBook – PDF viewer for WordPress Tocer – table of contents maker WordPress plugin (formerly Fixed Toc) Tocool - Digital Marketing Agency Elementor Template Kit Togo – Travel & Tour Booking WordPress Theme Tokyo – Personal Portfolio WordPress Theme Tolarcek – A Bitcoin & CryptoCurrency WordPress Blog Theme Tolkio - AI Virtual Assistance App Elementor Template Kit