12 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Pembakaran Mapolsek Candipuro Lampung Selatan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Senin, 24 Mei 2021
- visibility 628
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERSANGKA pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan menjadi 12 orang setelah ada penambahan dua orang.
“Saat ini jumlah tersangka kasus perusakan mapolsek tersebut menjadi 12 orang,” terang Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Senin (24/5/21).
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, dua tersangka baru yakni berinisial RH dan RS. Naiknya status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik juga menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutur Kabid Humas Polda Lampung mengutip laman resmi tribratanews.polri.go.id, senin [24/5/2021].
Menurut Perwira Menengah Polda Lampung, tersangka RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup. Namun, setelah pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya.
Kedua tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan.[***]
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar