Bea Cukai Bongkar Peredaran Barang Ilegal, dari 1 Juta Rokok hingga Ribuan Botol MMEA
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID- Peredaran barang ilegal masih menjadi sasaran pengawasan Bea Cukai di sejumlah daerah. Dalam penindakan berbeda di Bengkalis, Riau, dan Malang, Jawa Timur, petugas mengamankan lebih dari satu juta batang rokok ilegal, ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga ratusan telepon genggam bekas.
Di Bengkalis, nilai barang hasil penindakan yang kemudian dimusnahkan mencapai hampir Rp6 miliar. Sementara di Malang, pengawasan sepanjang Agustus menghasilkan sitaan 100.884 batang rokok ilegal dan 1.511,55 liter MMEA.
Penindakan di Bengkalis menjadi salah satu yang menonjol karena barang yang disita tidak hanya berasal dari pelanggaran cukai. Bea Cukai juga menemukan berbagai barang impor yang tidak memenuhi ketentuan.
Sebanyak 662 unit telepon genggam bekas dengan nilai Rp4.122.417.097 menjadi bagian terbesar dari barang yang dimusnahkan. Selain itu terdapat 1.043.358 batang rokok ilegal, 312 kaleng MMEA dengan volume sekitar 101,52 liter, serta 98 jenis barang lainnya.
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Bengkalis pada Selasa (1/9). Total nilai seluruh barang mencapai Rp5.991.892.259.
Barang lain yang ikut dimusnahkan antara lain pakaian bekas, kosmetik tanpa izin BPOM, serta sejumlah barang elektronik bekas.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Dwijo Muryono mengatakan barang tersebut berasal dari rangkaian kegiatan pengawasan, termasuk pemeriksaan di terminal feri penumpang dan operasi pasar.
Menurut dia, barang yang telah ditindak tidak dapat kembali masuk ke jalur perdagangan karena tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp1.772.794.602.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah menambahkan, barang-barang tersebut tidak seluruhnya bisa dilelang. Sebagian tidak memperoleh izin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, sementara lainnya masuk kategori barang yang terkena larangan dan pembatasan impor.
Dari Paket Kiriman hingga Toko
Pola peredaran barang kena cukai ilegal yang ditemukan di Malang memiliki jalur berbeda. Selain menyasar tempat penjualan, petugas juga menemukan rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Dalam penindakan di wilayah Kedungkandang pada 10 Agustus, Bea Cukai Malang menemukan 1.840 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Seluruhnya tidak dilekati pita cukai dan jumlahnya mencapai 36.800 batang.
Pada waktu yang sama, petugas juga mengamankan 3.059 botol MMEA dari sebuah tempat usaha di kawasan Blimbing. Total volumenya mencapai 1.511,55 liter dengan berbagai merek, kadar, dan golongan.
Pengawasan berlanjut pada 27 Agustus melalui operasi bersama Pemerintah Kota Malang. Enam toko di lima kecamatan ditemukan menjual rokok ilegal.
Sitaan terbesar berasal dari Kecamatan Sukun dengan 38.284 batang. Kemudian Lowokwaru 9.788 batang, Kedungkandang 4.048 batang, dan Blimbing 12.000 batang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Sinergi dengan pemerintah daerah juga akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Rangkaian penindakan di Bengkalis dan Malang memperlihatkan pengawasan Bea Cukai tidak hanya menyasar satu titik. Barang ilegal ditemukan dalam berbagai jalur, mulai dari wilayah perbatasan dan terminal penumpang hingga paket ekspedisi dan toko yang menjual langsung kepada masyarakat. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
