Palembang Sampaikan 3 Raperda dalam Paripurna DPRD Kota Palembang
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Senin, 14 Sep 2020
- visibility 1.781
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEMERINTAH Kota Palembang menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah [Raperda] dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke -13, Senin [14/9/2020].
Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, ada tiga Raperda, satu Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Palembang.
Kedua, yaitu Raperda tentang Cagar Budaya, kemudian tentang Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembahasan terkait apa yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Palembang.
“DPRD Kota Palembang akan membentuk Pansus, akan kita dalami seperti apa yang disampaikan Pemerintah kota, semua ini untuk kebaikan dan kemajuan kota Palembang,” ujarnya.
Dia menjelaskan semuanya yang akan dibahas di Pansus-pansus, mudah-mudahan dapat dilihat, kegunaan, kebutuhan, untuk dan sebagainya.
Zainal juga menegaskan, DPRD Kota akan berusaha untuk mengakomodir setiap kebutuhan Pemerintah Kota Palembang, guna menjadikan Kota Palembang menjadi lebih baik lagi.
Walikota Palembang, H. Harnojoyo menambahkan semoga dibalas oleh Dewan yang terhormat yang pada akhirnya akan ditetapkan ataupun diundangkan.“Yang pertama Raperda Susunan Perangkat Daerah, kemudian perubahan tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya,” singkatnya.[***]
Za
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar