Minggu, 11 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peluang TNI/Polri Untuk Menempati Jabatan Sipil Tertutup

Peluang TNI/Polri Untuk Menempati Jabatan Sipil Tertutup

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2017
  • visibility 1.214
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menutup peluang TNI/Polri untuk alih status ke jabatan sipil.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Deputi SDM Aparatur Kemenpan, Setiawan Wangsaatmaja, belum lama ini menyebutkan sebelum, PP ini keluar ada banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil.

Menurutnya dengan alih status itu, batas usia pensiunnya (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun.

“Ini membuat peluang PNS untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) menjadi kecil,” ujarnya.

Iwan mengungkapkan ada sejumlah pasal yang melarang alih status. Di antaranya Pasal 155 dan Pasal 159. Dalam Pasal 155 disebutkan prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat diberhentikan dari jabatan ASN.

“Jadi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Kemudian mengikuti seleksi untuk JPT yang dimaksud. Bila gagal, yang bersangkutan tidak bisa balik lagi karena sudah mengundurkan diri,” kata dia.

Di dalam Pasal 159, mengatur perrsyaratan untuk bisa diangkat dalam JPT dari TNI/Polri. Setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki JPT utama, antara lain memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Selain itu, ada ketentuan umur maksimal bagi pelamar 55 tahun untuk JPT utama dan madya. Sedangkan JPT pratama maksimal 53 tahun.

Melihat syarat-syarat tersebut, menurut Iwan, makin kecil peluang TNI/Polri untuk pindah ke jabatan sipil karena ada batasan umur. Pengalaman tugas pun diperhitungkan dan harus linear dengan jabatan yang akan diduduki.

“Kalau pengin ke sipil syaratnya harus mundur. Misal pun lolos, BUP yang bersangkutan mengikuti BUP TNI/Polri. Jadi tidak disamakan dengan sipil yang 60 tahun untuk JPT utama.” Sekretaris Deputi SDM Aba Subagja menambahkan, ketentuan tersebut memang mempersempit ruang gerak TNI/Polri untuk pindah ke sipil. Sebab, fungsi utama TNI/Polri adalah untuk menjaga keamanan negara dan penegak hukum. Bila aturannya dilonggarkan, fungsi TNI/Polri hilang.

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut New Normal, Bank SumselBebel Gerakan Kembali Pelaku Bisnis di Sektor UMKM

    Sambut New Normal, Bank SumselBebel Gerakan Kembali Pelaku Bisnis di Sektor UMKM

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.894
    • 0Komentar

      MENYAMBUT Era New Normal, Bank Sumsel Babel berusaha kembali menggerakan gairah bisnis para pelaku usaha UMKM yang menjadi mitranya melalui kunjungan langsung kebeberapa tempat usaha UMKM. Achmad Syamsudin, Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB) pun tak sungkan-sungkan terjun langsung ke lapangan. Misalnya  Dirut BSB mendatangi pelaku UMKM di daerah kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan […]

  • Aklamasi, Sekda Muba Apriyadi Terpilih Jadi Ketua Umum Forsesdasi Sumsel

    Aklamasi, Sekda Muba Apriyadi Terpilih Jadi Ketua Umum Forsesdasi Sumsel

    • calendar_month Minggu, 15 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.100
    • 0Komentar

    SEKRETARIS Daerah Kabupaten Muba Drs Apriyadi MSi terpilih secara aklamasi menahkodai FORSESDASI Sumsel periode 2021-2024 menggantikan Dr Achmad Tarmizi MM (Sekda Kabupaten OKU). Rapat Komisariat Wilayah dan Musyawarah Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Komwil Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 diselenggarakan di Hotel Aryaduta Palembang, Jumat (13/5/2022) resmi digelar. Dalam rangkaian keputusan Rapat dan […]

  • Dekranasda, Masyarakat Perlu Miliki Kebanggaan Terhadap Produk Lokal

    Dekranasda, Masyarakat Perlu Miliki Kebanggaan Terhadap Produk Lokal

    • calendar_month Sabtu, 6 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.586
    • 0Komentar

    TAMPIL dalam balutan busana bernuansa merah dengan kain angkinan, kain khas Oku Timur, Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru tampak kompak bersama Wakil Ketua Dekranasda Sumsel Fauziah Mawardi yang mengenakan busana senada menghadiri pagelaran busana ‘Sewet Karya Kriya Sriwijaya 2021’, di hotel Aryaduta, belum lama ini. Gelaran itu sendiri merupakan rangkaian acara Rakerda Dekranasda yang telah […]

  • Riau dan Jambi Nol Hotspot Dua Hari, Kemenhut Tetap Waspadai Puncak El Nino September

    Riau dan Jambi Nol Hotspot Dua Hari, Kemenhut Tetap Waspadai Puncak El Nino September

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Riau dan Jambi tercatat nol hotspot selama dua hari berturut-turut hingga 31 Agustus. Meski tren karhutla membaik, Kementerian Kehutanan tetap meningkatkan kewaspadaan menghadapi puncak El Nino pada September. Pemerintah tetap waspada, lahan gambut yang sebelumnya terbakar masih perlu mendapat perhatian, karena api dapat kembali muncul dan memicu asap apabila proses pendinginan tidak dilakukan secara menyeluruh. […]

  • Di Go-Jek Paling Banyak Ditemukan Order Fiktif

    Di Go-Jek Paling Banyak Ditemukan Order Fiktif

    • calendar_month Sabtu, 9 Jun 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.014
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Jakarta- Berdasarkan hasil survei Institute for Development of Economics and Finance (Indef), dari fenomena order fiktif (opik) yang kerap dilakukan pengemudi ojek online, Go-Jek disebut sebagai platform yang paling sering ditemukan kasus tersebut, menyusul kemudian Grab. “Sebanyak 42% (Go-Jek) sebagai platform di mana order fiktif paling sering ditemukan sementara 28% dilakukan Grab,” ungkap Direktur Program […]

  • Pemprov Sumsel & Kejati Sumsel Asanya Berkolaborasi Gencarkan Program Kadarkum

    Pemprov Sumsel & Kejati Sumsel Asanya Berkolaborasi Gencarkan Program Kadarkum

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 560
    • 0Komentar

    Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel dapat berkolaborasi untuk menggencarkan kembali program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), karena masih banyak masyarakat yang belum sadar hukum dan terjebak dalam masalah yang dapat merugikan. Menurut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru kemitraan antara Pemprov Sumsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang telah terjalin dengan baik selama ini tetap […]

expand_less
WordPress Archive Khara – Ultimate Coming Soon & Maintenance Plugin Khubi – Dermatologist & Skin Care Template Kit Khuli – Construction & Architecture Elementor Template Kit Kiara – Fashion Elementor Template Kit Kiba Bar & Restaurant Elementor Kit Kiddo – Kid Fashion WooCommerce WordPress Theme Kiddy – Children WordPress theme Kidiu Kindergarten – Child Care Elementor Template Kit Kids – Baby Shop & Store WooCommerce Theme Kids Care | Children WordPress Theme