Pemerintahan

Cakades Ini Gugat Tes Ulang Psikologis, Apa Alasannya ?

foto :istimewa

HASIL test psikologi Calon Kepala Desa (Cakades) Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 digugat oleh Cakades Sepang Kecamatan Pampangan Arisnika, serta berasal dari Desa Pulauan Kecamatan Pangkalan Lampam Asman Kusen.

Dalam tes kejiwaan yang diadakan RSUD Kayuagung dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, hasil akhir kedua cakades ini hanya memperoleh skor 19 dari minimal 21 poin yang disyaratkan untuk maju ke tahapan seleksi berikutnya.

Kendati demikian, kedua cakades mensinyalir ada upaya penjegalan dibalik hasil tes kejiwaan yang dimaksud. Atas ketidakadilan yang diakuinya tersebut, disamping mendesak Pemkab OKI melakukan pembatalan hasil tes, mereka juga menghendaki tes kejiwaan diulang kembali di desa masing-masing.

Selain sarat muatan politis, mereka menganggap hasil yang dikeluarkan Lembaga Psikolog swasta ini, diduga telah direkayasa oknum tertentu untuk menjegal bersangkutan lewat pemalsuan tanda tangan psikolog pemeriksaan Erma Soesilawati, S.Psi,

“Keraguan keaslian hasil tersebut lantaran hanya dibubuhkan hasil scanner saja, bukan tandatangan seperti biasanya,” ungkap cakades Sepang, Arisnika, Senin (30/9/2019).

Dicontohkan Arisnika, perbedaan tak lazim seperti layaknya tanda tangan hasil pemeriksaan resmi,  dengan hasil seleksi keluaran RSUD Kayuagung yang dibubuhkan tandatangan langsung, lengkap dengan amplop kedinasan resmi,

“Masa iya, lembaga psikolog sekaliber Himpsi menggunakan tandatangan hasil olah digital scaner dengan amplop polos, tanpa identitas resmi,” jelas mantan kades Sepang Tahun 2003-2008 ini.

Kegamangan hasil ini sendiri, secara psikologis sebelumnya, ia mengaku, tidak menemui masalah. Hal ini dibuktikan dengan dirinya berhasil lolos sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD OKI dari Partai Persatuan Daerah Tahun 2009-2014.

“Dengan fakta tersebut, kami meminta seleksi psikologis cakades Sepang dan desa Pulauan dapat diulang kembali, karena kami duga panitia ikut bermain dengan mengugurkan kepersertaan cakades serentak ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Cakades Pulauan Asman Kusen, mengaku alasan dirinya mempertanyakan terkait hasil psikologis tersebut. Cakades petahana ini menambahkan, secara fisik dan kejiwaan, tak ditemukan masalah apapun, terlebih berkenaan dengan persoalan kejiwaan.

Dengan demikian, lanjutnya, semenjak dirinya diangkat kades, dua periode yang lalu, urusan pemerintahan desa berjalan mestinya, termasuk realisasi pembangunan dan hubungan sosialnya dengan masyarakat terjalin dengan baik,

“Selain hasil psikologis diatas kertas,  keberlangsungan psikologis sosial masyarakat secara riil, seperti keberhasilan pembangunan selama kepemimpinan saya seharusnya dapat juga dijadikan referensi,” jelasnya.

Menanggapi gugatan cakades terhadap hasil dan legalitas tandatangan psikolog penguji, Ketua Himpsi Sumsel Dr (Psi) Muhammad Uyun, mengatakan unsur legalitas secara akademisi dan administrasi hasil tes kejiwaan yang dikeluarkan lembaganya telah terpenuhi secara sah.

Uyun mengakui tandatangan psikolog penguji berupa  hasil scaner berasal dari pihaknya. Ia berdalih, proses administrasi terjadi lantaran hanya terkendala teknis semata,

“Pada saat bersamaan, yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat, sementara laporan hasil pemeriksaan harus segera disampaikan ke RSUD Kayuagung,” jelasnya.

Meski begitu, seluruh berkas hasil pemeriksaan, pihaknya juga membubuhkan stempel basah, serta surat pengantar pengantar yang ditandatangani langsung oleh Uyun selaku pimpinan lembaga, “Penyertaan lampiran lainnya tersebut sebagai upaya mempersempit celah oknum nakal diluar kami,” terangnya.

Porsi rekayasa digital saat ini memberikan keleluasaan untuk dipalsukan. Tetapi, pihaknya mengantisipasi dengan tidak memberikan file digital berkaitan hasil tersebut, sekaligus merupakan jaminan keabsahan dari pihaknya.[**]

 

Penulis : dra

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com