KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Dr. H. Sudirman D. Hury mengatakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak didik yang diberikan Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2019 yang ke 74 adalah yang memenuhi persyaratan diantaranya :
- Telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2019.
- Berkelakuan Baik, yaitu mentaati peraturan yang berlaku dan tidak di kenakan tindakan disiplin selama kurun waktu yang di perhitungkan untuk pemberian remisi.
- Mendapat Remisi Tambahan apabila bagi narapidan berbuat jada pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusian.
Adapun jumlah narapidana/tahanan anak didik di 20 lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara sewilayah Sumsel sebanyak 14.153 orang terdiri dari Narapidana dan anak pidana sebanyak 11.274 orang dan tahanan sebanyak 2.879 orang.
Kemudian dia menyebutkan jumlah narapidana yang mendapat remisi umum pada HUT ke 74 tahun ini sebanyak 7.723 orang. Diantaranya mendapat remisi 1 bulan sebanyak 1.816 orang, remisi 2 bulan 1.712 orang, remisi 3 bulan 2.103 orang dan remisi 4 bulan 1.235 orang. Kemudian mendapat remisi 5 bulan sebanyak 720 orang dan remisi 6 bulan 137 orang.
Lebih lanjut dikatannya mereka berasal dari Lapas Klas 1 Palembang 1.233 orang, Lapas Perempuan Klas IIA Palembang 298 orang, LPKA Klas 1 Palembang 88 orang, Lapas Narkotika Klas IIA Lubuk Linggau 403 orang, Lapas Klas IIA Lubuk Linggau 623 orang dan Lapas Klas IIA Lahat 306 orang.
Kemudian Lapas Klas IIA Tanjung Raja 431 Orang, Lapas Klas IIB sekayu 520 orang, Lapas Klas IIB Muara Enim 582 orang, Lapas Klas III banyuasin 548 orang Lapas Klas III Kayu Agung 608 orang, Lapas Narkotika Klas III Palembang 562 orang serts Rutan Klas 1 Palembang 441 orang.
Untuk Rutan Klas IIB Baturaja, katanya sebanyak 271 orang Rutan Klas IIB Prabumulih 220 orang, Cabang Rutan Martapura 193 orang, Cabang Rutan Muarasua 98 orang, Cabang Rutan Pagar Alam 111 orang, Cabang Rutan Tebing Tinggi 107 orang dan Cabang Rutan Surulangun Rawas 77 orang, dengan jumlah 7.723 orang.
“Narapidana dan anak pidana yang bebas hari ini karena mendapat Remisi Umum (RU II) sebanyak 198 orang se Sumsel. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pak Gubernur Sumsel atas kesediaanya memberika santunan kepada Narapidana yang bebas pada hari ini di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Sumsel,”pungkasnya.[**]
Penulis : one