Kebijakan

PNS di Lingkungan Pemkot Palembang Wajib Naik Angkutan Umum

Palembang – Satu hari dalam sebulan pegawai Pemerintah Kota Palembang wajib menggunakan angkutan umum. Ketentuan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumsel nomor: 013/SE/Dishub/2019 tentang Gerakan 1 Hari dalam 1 Bulan menggunakan angkutan umum.

Angkutan umum yang dimaksud tidak hanya terbatas pada Light Rail Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT), dan angkutan umum konvensional saja,  namun juga dapat menggunakan alternatif angkutan umum berbasis online.

Meski demikian, khusus untuk pegawai pengguna kendaraan dinas masih diperkenankan untuk menggunakannya kendaraan dinas tersebut ke kantor.

Demikian diutarakan Plt Asisten II Sekretaris Daerah Kota Palembang Bastari Yusak, saat memimpin Rapat Koordinasi penggunaan angkutan umum bagi pegawai, Senin (14/5/2019), di Balai Kota Palembang. Rapat dihadiri kepala Dinas Perhubungan Kurniawan, Kepala Bappeda Harrey Hadi dan pimpinan OPD Kota Palembang. “Akan ada jadwal penggunaan kendaraan umum bagi tiap OPD. Nantinya akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan ini,” ujar Bastari.

Sementara Kepala Dishub Kota Palembang Kurniawan AR mengaku, pihaknya akan melaksanakan fungsi pengawasan dalam melaksanakan ketentuan ini. Salah satunya dengan meninjau langsung ke OPD yang telah terjadwal.

“Kewajiban menggunakan angkutan umum satu hari dalam satu bila ini akan mulai diterapkan per 1 Juli mendatang,” pungkasnya.[**]

Penulis : As

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com