Rapat Koordinasi penggunaan angkutan umum bagi pegawai
PNS di Lingkungan Pemkot Palembang Wajib Naik Angkutan Umum
- calendar_month Senin, 13 Mei 2019
- visibility 918
- 0Komentar
Palembang – Satu hari dalam sebulan pegawai Pemerintah Kota Palembang wajib menggunakan angkutan umum. Ketentuan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumsel nomor: 013/SE/Dishub/2019 tentang Gerakan 1 Hari dalam 1 Bulan menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang dimaksud tidak hanya terbatas pada Light Rail Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT), dan angkutan umum konvensional […]
