SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan deklarasi Program Optimalisasi Penerimaan Daerah melalui Penertiban Reklame di Wilayah Kota Palembang bersama Pimpinan KPK sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2010.
Tujuannya agar penyelenggara reklame lebih tertib, indah sesuai estetika dan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketentraman umum.
“Pajak reklame ini potensial sekali menambah PAD selain 10 jenis pajak lainnya. Penertiban ini dilakukan karena beberapa hal seperti izin bangunan sudah habis dan wajib pajak belum membayarkan kewajibannya yang sudah jatuh tempo,” jelas Harno dalam acara Deklarasi Program Optimalisasi Penerimaan Daerah Melalui Penertiban Reklame di Wilayah Kota Palembang bersama Pimpinan KPK, di halaman Gedung DPRD Provinsi Sumsel Kamis (6/12/2018).
Selain mendukung penataan Kota Palembang, penertiban ini juga sebagai peringatan bagi pemilik reklame.”Sampai pemberian sanksi tidak diberi izin memasang reklame dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.[**]
Penulis : One