100 Musisi PAPRI Disiapkan Punya Sertifikat Profesi, Kemnaker Ungkap Alasannya
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 22 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kemnaker.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pengakuan sebagai pekerja profesional di industri musik tidak cukup hanya bermodal kemampuan dan pengalaman. Kompetensi juga perlu memiliki standar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Inilah yang kini didorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi para pekerja musik Indonesia.
Sebanyak 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI) difasilitasi mengikuti pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi.
Program ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan sekaligus memperkuat pengakuan terhadap kompetensi mereka di dunia kerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan, pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang memiliki hak sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak tersebut telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” kata Cris dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).
Menurut Cris, perkembangan industri musik semestinya berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya. Sebab, di balik aktivitas industri yang terus menghasilkan karya, masih ada pekerja musik yang belum memperoleh penghasilan memadai.
Persoalan ini membuat perhatian terhadap pekerja musik tidak bisa berhenti pada peningkatan keterampilan. Aspek perlindungan kerja juga perlu diperkuat.
Kemnaker menyikapi sejumlah hal, mulai dari kejelasan hubungan kerja, perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, pemerintah membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang lebih sesuai dengan karakteristik pekerjaan di industri musik.
Langkah itu diperlukan agar standar kompetensi dan sertifikasi profesi tidak bersifat umum, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan pekerjaan di lapangan.
Saat ini, sudah tersedia 11 skema sertifikasi yang dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan kompetensi para pekerja musik.
Cris menjelaskan, sertifikat profesi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bukan dimaksudkan untuk membatasi seseorang masuk atau bekerja di industri musik. Sertifikasi justru menjadi bukti atas kompetensi yang dimiliki sehingga kemampuan profesional pekerja musik mendapat pengakuan.
Melalui penguatan kompetensi, standardisasi, dan perlindungan ketenagakerjaan, Kemnaker berharap pekerja musik memiliki posisi yang lebih kuat dalam ekosistem industri musik nasional.
Oleh karena itu, kemajuan industri musik tidak semestinya hanya dinilai dari karya dan perkembangan industrinya, tetapi juga dari kesejahteraan orang-orang yang bekerja di dalamnya.
“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris. (***)/diolah dari sumber utama kemnaker
- Penulis: Irwan Wahyudi
