Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas di Dua Bandara, di Mana Saja?
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 26 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :old.beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID- Bea Cukai menggagalkan upaya pengeluaran emas tanpa dokumen kepabeanan yang sah melalui dua bandara internasional, yakni Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, dan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo. Kedua penindakan tersebut melibatkan penumpang yang hendak menuju Singapura.
Penindakan pertama dilakukan Bea Cukai Cirebon di BIJB Kertajati pada Selasa (6/10/2026). Pengungkapan bermula dari pengumpulan informasi, pemantauan, dan analisis data intelijen petugas yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan serta pemindaian sinar-X terhadap barang bawaan penumpang penerbangan internasional rute Kertajati-Singapura.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Koen Rachmanto, mengatakan petugas mendapati citra visual mencurigakan pada barang bawaan seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia.
“Kejelian petugas membuahkan hasil saat mendapati citra visual mencurigakan pada barang bawaan milik penumpang berkewarganegaraan Malaysia,” ungkap Koen.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, emas tersebut memiliki kandungan Au sebesar 99,99 persen atau 24 karat dengan berat total 5.253,63 gram. Nilai pasar barang diperkirakan mencapai Rp12 miliar, dengan potensi bea keluar sekitar Rp1,3 miliar.
Petugas turut mengamankan seorang berinisial IS yang diduga berperan sebagai kurir dan seorang berinisial SY yang diduga sebagai pemilik barang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, terperiksa dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Koen mengatakan pengembangan kasus dilakukan melalui koordinasi dengan Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, BIJB Kertajati, Lanud Sugiri Sukani, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Pengeluaran 4,2 Kg Emas
Sementara penindakan berikutnya dilakukan Bea Cukai Yogyakarta di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, pada Minggu (18/10/2026).
Petugas menggagalkan pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan yang diduga emas dari dua penumpang perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok yang akan berangkat menuju Singapura.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, menyampaikan penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai dua penumpang yang akan berangkat pada 18 Oktober 2026. Petugas kemudian melakukan pengamatan terhadap keduanya di area keberangkatan bandara.
Saat pemeriksaan terhadap penumpang berinisial CSW, petugas menemukan padatan yang diduga emas seberat 2.131 gram di dalam pakaian dalam yang dikenakannya. Pemeriksaan terhadap penumpang kedua berinisial JP juga menemukan padatan serupa seberat 2.135 gram yang disembunyikan pada tubuhnya.
Kedua penumpang tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean. Barang yang diamankan diperkirakan bernilai hampir Rp11 miliar dengan potensi kerugian bea keluar lebih dari Rp1,6 miliar.
Kedua penumpang beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut guna memastikan jenis serta kandungan barang dan mendalami dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Agus menyampaikan pengawasan tersebut didukung kerja sama dengan Imigrasi DIY, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), dan Aviation Security.
Bea Cukai mengimbau masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri agar menyampaikan pemberitahuan kepada petugas, memastikan kewajiban bea keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku.
Ketentuan barang bawaan penumpang diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Sementara itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar. (***)/sumber old.beacukai
- Penulis: Irwan Wahyudi
