Selasa, 20 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas di Dua Bandara, di Mana Saja?

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas di Dua Bandara, di Mana Saja?

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month 26 menit yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID- Bea Cukai menggagalkan upaya pengeluaran emas tanpa dokumen kepabeanan yang sah melalui dua bandara internasional, yakni Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, dan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo. Kedua penindakan tersebut melibatkan penumpang yang hendak menuju Singapura.

Penindakan pertama dilakukan Bea Cukai Cirebon di BIJB Kertajati pada Selasa (6/10/2026). Pengungkapan bermula dari pengumpulan informasi, pemantauan, dan analisis data intelijen petugas yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan serta pemindaian sinar-X terhadap barang bawaan penumpang penerbangan internasional rute Kertajati-Singapura.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Koen Rachmanto, mengatakan petugas mendapati citra visual mencurigakan pada barang bawaan seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia.

“Kejelian petugas membuahkan hasil saat mendapati citra visual mencurigakan pada barang bawaan milik penumpang berkewarganegaraan Malaysia,” ungkap Koen.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, emas tersebut memiliki kandungan Au sebesar 99,99 persen atau 24 karat dengan berat total 5.253,63 gram. Nilai pasar barang diperkirakan mencapai Rp12 miliar, dengan potensi bea keluar sekitar Rp1,3 miliar.

Petugas turut mengamankan seorang berinisial IS yang diduga berperan sebagai kurir dan seorang berinisial SY yang diduga sebagai pemilik barang.

Berdasarkan hasil gelar perkara, terperiksa dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Koen mengatakan pengembangan kasus dilakukan melalui koordinasi dengan Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, BIJB Kertajati, Lanud Sugiri Sukani, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Pengeluaran 4,2 Kg Emas

Sementara penindakan berikutnya dilakukan Bea Cukai Yogyakarta di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, pada Minggu (18/10/2026).

Petugas menggagalkan pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan yang diduga emas dari dua penumpang perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok yang akan berangkat menuju Singapura.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, menyampaikan penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai dua penumpang yang akan berangkat pada 18 Oktober 2026. Petugas kemudian melakukan pengamatan terhadap keduanya di area keberangkatan bandara.

Saat pemeriksaan terhadap penumpang berinisial CSW, petugas menemukan padatan yang diduga emas seberat 2.131 gram di dalam pakaian dalam yang dikenakannya. Pemeriksaan terhadap penumpang kedua berinisial JP juga menemukan padatan serupa seberat 2.135 gram yang disembunyikan pada tubuhnya.

Kedua penumpang tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean. Barang yang diamankan diperkirakan bernilai hampir Rp11 miliar dengan potensi kerugian bea keluar lebih dari Rp1,6 miliar.

Kedua penumpang beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut guna memastikan jenis serta kandungan barang dan mendalami dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan.

Agus menyampaikan pengawasan tersebut didukung kerja sama dengan Imigrasi DIY, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), dan Aviation Security.

Bea Cukai mengimbau masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri agar menyampaikan pemberitahuan kepada petugas, memastikan kewajiban bea keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku.

Ketentuan barang bawaan penumpang diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Sementara itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar. (***)/sumber old.beacukai

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Banyuasin Peroleh Penghargaan Dari PATANI

    Bupati Banyuasin Peroleh Penghargaan Dari PATANI

    • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.798
    • 0Komentar

      BUPATI Banyuasin H, Askolani SH MH memperoleh penghargaan dari Tokoh Masyarakat Sumsel, Pengurus Pusat Pandu Tani Indonesia ( PATANI ).Kategori diberikan kepada Bupati Banyuasin yakni Tokoh Penggerak Pengembangan Masyarakat Desa, kemarin. Penganugerahan ini, atas prestasi dan dedikasi yang tinggi dalam pengembangan pembangunan masyarakat disegala bidang, terutama sektor pertanian di Banyuasin Sumatera Selatan. Penghargaan diserahkan […]

  • ‘Sanjo’

    ‘Sanjo’

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.102
    • 0Komentar

    HARI ke dua open house Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah di rumah dinas Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Kamis (6/6) ramai dihadiri bupati dan walikota se Sumsel. Para kepala daerah ini datang lengkap beserta unsur Muspida untuk mengucapkan selamat Idul Fitri kepada Wagub dan keluarga besarnya. Open house ini dibuka dengan kedatangan bupati Musirawas H. […]

  • Duh, Aroma Dak Sedap dari Usaha Ternak Bikin Warga Tanjung Rancing Mengeluh

    Duh, Aroma Dak Sedap dari Usaha Ternak Bikin Warga Tanjung Rancing Mengeluh

    • calendar_month Kamis, 14 Feb 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.132
    • 0Komentar

    Sumselterkini,co,id. Kayuagung – Keberadaan ternak ayam yang berada di sekitar pemukiman penduduk Kelurahan Tanjung Rancing Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dinilai sebagian warga menganggu lantaran kerap kali menebarkan aroma tak sedap dari kotoran ayam dari usaha ternak ayam potong. Meski sudah berungkali mengadu, warga mengaku, pihak terkait terkesan tidak mengacuhkan keluhan warga. Disisi lainnya, […]

  • pembunuhan-sopir-gocar-palembang

    Dikabarkan, Polisi Temukan Driver Online yang Hilang Tewas di Daerah Sungsang

    • calendar_month Jumat, 30 Mar 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.243
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Kabar hilangnya driver salah satu operator Taxi Online, Tri Wdiyantoro (43) yang hilang beberapa pekan lalu saat mengambil orderan di Kenten Laut, kini warga Jl Letnan Murod, Lr Sakura, Palembang itu ditemukan sudah menjadi mayat daerah Sungsang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan oleh jajaran Polda Sumsel dibantu Polsek Lalan, Musibanyuasin, Sumatera Selatan, Jumat […]

  • Bersamaan Kegiatan PON, Presiden Meresmikan Terminal Baru Bandara Mopah Merauke

    Bersamaan Kegiatan PON, Presiden Meresmikan Terminal Baru Bandara Mopah Merauke

    • calendar_month Minggu, 3 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.451
    • 0Komentar

    TERMINAL Baru Bandar Udara (Bandara) Mopah, Merauke, Papua akhirnya diresmikan Presiden RI, Joko Widodo, Minggu (3/10/2021) ditandai dengan penandatanganan prasasti. Dilansir dari InfoPublik, Presiden Jokowi dalam sambutannya menyampaikan, sebagai negara besar dengan rentang wilayah yang sangat luas, membutuhkan konektivitas memadai agar bisa saling terhubung yang mempersatukan seluruh komponen sebagai satu bangsa. “Bandara Mopah Merauke yang […]

  • Liga Segera Digelar, Polri Keluarkan Izin, Liga 1 dan 2 Digelar dengan Prokes Ketat

    Liga Segera Digelar, Polri Keluarkan Izin, Liga 1 dan 2 Digelar dengan Prokes Ketat

    • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 886
    • 0Komentar

    KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan izin pelaksanaan Liga 1 dan Liga 2 2021/2022. Listyo menuturkan, izin ini dikeluarkan berdasarkan hasil assesmen yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan salah satunya adalah melonggarkan kegiatan olahraga dengan tetap menerapkan berbagai macam pembatasan. “Maka kami sepakat untuk memberikan persetujuan terkait dengan perizinan untuk dilaksanakan penyelenggaraan Liga 1 maupun […]

expand_less
WordPress Archive Weather for Visual Composer Weather Forecast – WordPress Weather Plugin Weather WordPress Shortcode & Widget – Simple Weather Plugin Web 2.0 Directory plugin for WordPress Web Hosting WordPress Theme Web Slide – Bootstrap 4 Mega Menu Responsive Webba Booking – WordPress Appointment & Reservation plugin WebHoster – Web Hosting Service Elementor Template Kit Webify – All-in-One Elementor WordPress Theme Webina – Business Agency & Startup Elementor Template Kit