Inilah 32 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla 2026, 5 Ada di Sumsel
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID- Sebanyak 32 perusahaan kena sanksi karhutla 2026 setelah Kementerian Kehutanan meningkatkan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, lima perusahaan berada di Sumatera Selatan (Sumsel), sementara total areal terbakar yang tercatat dalam penanganan ini mencapai 12.926,74 hektare.
Data per 19 Oktober 2026 tersebut menyebutkan jumlah perusahaan dikenai sanksi administratif bertambah dari sebelumnya 26 perusahaan menjadi 32 perusahaan. Penanganan dilakukan terhadap pemegang izin yang berkaitan dengan kewajiban perlindungan hutan dan pencegahan kebakaran di areal konsesi.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan, termasuk pelaksanaan pemulihan ekosistem di kawasan terdampak.
Berdasarkan daftar yang disampaikan Kementerian Kehutanan, lima perusahaan di Sumsel masuk dalam penanganan sanksi administratif terkait karhutla. Kelima perusahaan tersebut adalah PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
Selain Sumsel, perusahaan yang masuk dalam daftar tersebar di enam provinsi lainnya. Jambi mencatat dua perusahaan, Kalimantan Barat sembilan perusahaan, Kalimantan Selatan lima perusahaan, Kalimantan Tengah tujuh perusahaan, Kalimantan Timur tiga perusahaan, serta Kalimantan Utara satu perusahaan.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan terbanyak dalam daftar tersebut. Meski demikian, keterangan yang tersedia belum merinci jenis sanksi yang diterima masing-masing perusahaan. Karena itu, status sanksi setiap entitas perlu merujuk pada dokumen resmi agar tidak menimbulkan kekeliruan informasi.
Dari total 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif, sebanyak 19 perusahaan dijatuhi sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Luas areal terbakar yang terkait dengan kelompok ini mencapai 9.546,42 hektare.
Selanjutnya, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Sementara lima subjek hukum lainnya telah dikenai pencabutan izin. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Pemulihan kawasan dan pemenuhan kewajiban perusahaan juga menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan mengembangkan penanganan pidana terhadap dugaan tindak pidana karhutla. Hingga 19 Oktober 2026, terdapat 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, yang masuk dalam penanganan perkara. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya berada pada tahap penyidikan.
Dalam perkembangan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi disebut telah mencapai tahap P-22, yang dalam keterangan Kementerian Kehutanan dijelaskan sebagai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Setiap perkara tetap ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing. Status tersangka juga tidak berarti seseorang atau korporasi telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengutip siaran pers resmi dilaman kehutanan menegaskan penanganan kebakaran hutan harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, dugaan pelanggaran perizinan ditemukan dalam penanganan karhutla dan terus dikembangkan bersamaan dengan kegiatan pemadaman di lapangan.
Pemerintah juga menelusuri kemungkinan keterlibatan penerima manfaat atau beneficial owner dari aktivitas usaha di areal konsesi yang terbakar. Selain sanksi administratif dan proses pidana, pemerintah membuka kemungkinan menuntut ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini menggabungkan instrumen administratif, pidana, dan potensi gugatan ganti kerugian lingkungan.
Penanganan karhutla juga berkaitan dengan dampak asap lintas batas yang menjadi perhatian negara-negara ASEAN. Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Pemerintah menyatakan upaya pemadaman, penanganan dampak asap, pengawasan sanksi administratif, serta penyelidikan dan penyidikan akan terus berjalan. Bertambahnya jumlah perusahaan yang dikenai sanksi menjadi perkembangan penting dalam penanganan karhutla 2026. Namun, tindak lanjut pemulihan ekosistem dan pembuktian perkara tetap menjadi bagian penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, sementara untuk Sumsel, lima perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut menjadi perhatian dalam perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah itu. (***)/sumber : kehutanan
- Penulis: Irwan Wahyudi
