Senin, 19 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Inilah 32 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla 2026, 5 Ada di Sumsel

Inilah 32 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla 2026, 5 Ada di Sumsel

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID- Sebanyak 32 perusahaan kena sanksi karhutla 2026 setelah Kementerian Kehutanan meningkatkan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, lima perusahaan berada di Sumatera Selatan (Sumsel), sementara total areal terbakar yang tercatat dalam penanganan ini mencapai 12.926,74 hektare.

Data per 19 Oktober 2026 tersebut menyebutkan jumlah perusahaan  dikenai sanksi administratif bertambah dari sebelumnya 26 perusahaan menjadi 32 perusahaan. Penanganan dilakukan terhadap pemegang izin yang berkaitan dengan kewajiban perlindungan hutan dan pencegahan kebakaran di areal konsesi.

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan, termasuk pelaksanaan pemulihan ekosistem di kawasan terdampak.

Berdasarkan daftar yang disampaikan Kementerian Kehutanan, lima perusahaan di Sumsel masuk dalam penanganan sanksi administratif terkait karhutla. Kelima perusahaan tersebut adalah PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.

Selain Sumsel, perusahaan yang masuk dalam daftar tersebar di enam provinsi lainnya. Jambi mencatat dua perusahaan, Kalimantan Barat sembilan perusahaan, Kalimantan Selatan lima perusahaan, Kalimantan Tengah tujuh perusahaan, Kalimantan Timur tiga perusahaan, serta Kalimantan Utara satu perusahaan.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan terbanyak dalam daftar tersebut. Meski demikian, keterangan yang tersedia belum merinci jenis sanksi yang diterima masing-masing perusahaan. Karena itu, status sanksi setiap entitas perlu merujuk pada dokumen resmi agar tidak menimbulkan kekeliruan informasi.

Dari total 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif, sebanyak 19 perusahaan dijatuhi sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Luas areal terbakar yang terkait dengan kelompok ini mencapai 9.546,42 hektare.

Selanjutnya, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Sementara lima subjek hukum lainnya telah dikenai pencabutan izin. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Pemulihan kawasan dan pemenuhan kewajiban perusahaan juga menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan mengembangkan penanganan pidana terhadap dugaan tindak pidana karhutla. Hingga 19 Oktober 2026, terdapat 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, yang masuk dalam penanganan perkara. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya berada pada tahap penyidikan.

Dalam perkembangan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi disebut telah mencapai tahap P-22, yang dalam keterangan Kementerian Kehutanan dijelaskan sebagai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Setiap perkara tetap ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing. Status tersangka juga tidak berarti seseorang atau korporasi telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengutip siaran pers resmi dilaman kehutanan menegaskan  penanganan kebakaran hutan harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, dugaan pelanggaran perizinan ditemukan dalam penanganan karhutla dan terus dikembangkan bersamaan dengan kegiatan pemadaman di lapangan.

Pemerintah juga menelusuri kemungkinan keterlibatan penerima manfaat atau beneficial owner dari aktivitas usaha di areal konsesi yang terbakar. Selain sanksi administratif dan proses pidana, pemerintah membuka kemungkinan menuntut ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini menggabungkan instrumen administratif, pidana, dan potensi gugatan ganti kerugian lingkungan.

Penanganan karhutla juga berkaitan dengan dampak asap lintas batas yang menjadi perhatian negara-negara ASEAN. Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Pemerintah menyatakan upaya pemadaman, penanganan dampak asap, pengawasan sanksi administratif, serta penyelidikan dan penyidikan akan terus berjalan. Bertambahnya jumlah perusahaan yang dikenai sanksi menjadi perkembangan penting dalam penanganan karhutla 2026. Namun, tindak lanjut pemulihan ekosistem dan pembuktian perkara tetap menjadi bagian penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, sementara untuk Sumsel, lima perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut menjadi perhatian dalam perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah itu. (***)/sumber : kehutanan

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemewahan Tanpa Kompromi : Teknisi OPPO Pelopori Bagian Belakang Keramik untuk Find X5 Pro

    Kemewahan Tanpa Kompromi : Teknisi OPPO Pelopori Bagian Belakang Keramik untuk Find X5 Pro

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 697
    • 0Komentar

    SHENZHEN, CHINA, OPPO Find X5 Pro baru — handset unggulan premium yang lahir dari metode rekayasa perintis yang belum pernah dilihat sebelumnya Tersedia dalam kulit keramik dan vegan yang memukau, sifat lengkung Find X5 Bagian belakang Pro membungkus secara elegan dan organik di sekitar rumah kamera dalam desain inovatif seperti gunung berapi untuk menciptakan pengalaman, […]

  • Serahkan Kunci Bedah Rumah Tak Layak Huni Dilakukan Baznas Kota Palembang, Begini Responnya Wawako

    Serahkan Kunci Bedah Rumah Tak Layak Huni Dilakukan Baznas Kota Palembang, Begini Responnya Wawako

    • calendar_month Kamis, 24 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 847
    • 0Komentar

    WAKIL Wali Kota Fitrianti Agustinda yang hadir dalam kegiatan penyerahan kunci bedah rumah di Kecamatan 16 Ulu Palembang, Kamis (24/3/2022) mengaku sangat mengapresiasi terhadap pembangunan satu rumah tak layak huni oleh Baznas Kota Palembang. Satu rumah warga tak layak huni di Jl Jaya I, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II kembali dibedah. Kali […]

  • Dato’ Erick Loo : Sambutan  Muba Terhadap Peserta Supermoto 2019 Luar Biasa

    Dato’ Erick Loo : Sambutan Muba Terhadap Peserta Supermoto 2019 Luar Biasa

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 942
    • 0Komentar

    HIASAN taman hingga meja dan kursi tersusun rapi di halaman rumah dinas Bupati Musi Banyuasin (Muba). Hiburan live musik band hingga tarian tradisional asli Bumi Serasan Sekate turut meramaikan suasana penyambutan pebalap-pebalap Internasional Supermoto 2019 yang berasal dari 7 negara. Ini kali keduanya penyambutan spektakuler yang digelar di Kabupaten Muba, setelah pada pekan lalu Kabupaten yang […]

  • Guru Non PNS Ternyata Dapat Insentif, Ini Cara Mencairkannya ?

    Guru Non PNS Ternyata Dapat Insentif, Ini Cara Mencairkannya ?

    • calendar_month Minggu, 3 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 780
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Agama sudah mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur. Dilansir dari Kemenag RI, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses […]

  • Prabowo-Sandi Umumkan Dana Kampanye

    Prabowo-Sandi Umumkan Dana Kampanye

    • calendar_month Selasa, 23 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.085
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA -Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengumumkan jumlah dana kampanye selama bulan 23 September – 22 Oktober sebesar Rp31,7 miliar. “Sesuai dengan janji kami, akan melaporkan setiap satu bulan dana kampanye secara terbuka dan transparan,” kata Sandiaga di Media Center Prabowo-Sandi di Jakarta Selatan, Selasa. […]

  • DPR RI Pusat Dukung Bio Fuel Muba

    DPR RI Pusat Dukung Bio Fuel Muba

    • calendar_month Kamis, 21 Feb 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 823
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Sekayu- Setelah menjajaki kerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Kelapa Sawit (BPDP-KS) untuk mengelola inovasi inti kelapa sawit menjadi menjadi bahan bakar minyak (BBM) serta Bupati Muba Dodi Reza mendapatkan mandat dari Konsulat Jenderal RI untuk Houston Amerika Serikat menjadi pembicara, dukungan demi dukungan terus mengalir atas […]

expand_less
WordPress Archive Mayosis – Digital Marketplace WordPress Theme Mazuma – Business Elementor Template Kit MBStore – Digital WooCommerce WordPress Theme McCan – Portfolio WordPress Theme Me Voy – Photography Portfolio WordPress Theme Measurement Tile Area for WooCommerce Meatezy – Meat Shop & Butcher Elementor Template Kit Meatlers – Butcher Meat Shop WordPress Theme Mecha – Car Repair & Auto Service Elementor Template Kit Med Pets – Veterinarian Elementor Template Kit