Polemik Syarat Wapres Gibran, Reza Surati DPR RI
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID, YOGYAKARTA, – Reza Isfadhilla Zen mengambil langkah hukum dengan mengirimkan notifikasi pra-gugatan Citizen Lawsuit (CLS) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menyusul kembali mencuatnya polemik persyaratan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026, jumat, 16 Oktober 2026
Melalui notifikasi tersebut, Reza meminta DPR RI menelaah persoalan persyaratan pencalonan Gibran dan mempertimbangkan tindak lanjut sesuai kewenangan konstitusionalnya.
Langkah ini sekaligus memberikan kesempatan kepada DPR untuk menyampaikan tanggapan sebelum Reza mempertimbangkan proses hukum berikutnya.
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusan itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Pertimbangan MK juga membahas dokumen pendidikan yang dipersoalkan serta batas kewenangan Mahkamah dalam perkara tersebut.
Di tengah perkembangan itu, DPR RI melalui Komisi II disebut telah menyatakan akan mengkaji putusan MK secara komprehensif. Notifikasi yang dikirim Reza menempatkan DPR sebagai lembaga yang diminta menelaah persoalan tersebut berdasarkan kewenangannya.
Langkah Reza menunjukkan upaya warga untuk membawa persoalan ketatanegaraan ke ranah kelembagaan melalui mekanisme hukum. Namun, pengiriman notifikasi pra-gugatan tidak dengan sendirinya berarti gugatan CLS telah terdaftar di pengadilan ataupun membuktikan adanya pelanggaran hukum. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
